ASAS DAN TUJUAN PENDDK PANCASILA

TUJUAN DAN ASAS PANCASILA
Special Resum


Tujuan Pendidikan Pancasila :
Tujuan kita mempelajari Pancasila adalah ingin mengetahui Pancasila yang benar, yakni yang dapat dipertanggung-jawabkan baik secara Yuridis-konstitusional maupun secara obyektif-ilmiah. Secara
Yuridis Konstitisional karena Pancasila adalah Dasar Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur menyelenggarakan pemerintahan, kehidupan Negara /eksistensi negara dan kehidupan bermasyarakat yang meliputi bidang-bidang Ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan, berarti segala sesuatu yang mengenai tatakehidupan bernegara harus didasarkan kepada Pancasila. Oleh karena itu mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, dengan konsekuensi bahwa dalam setiap aspek penyelengaraan negara harus sesuai dengan nlai-nilai Pancasila.Oleh karena itu tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran menurut pendapatnya sendiri-sendiri.
Secara obyektif ilmiah karena Pancasila adalah suatu faham Filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.Disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 38/Dikti/Kep/2002 dijelaskan Tujuan Pendidikan Pancasila adalah Mengarahkan perhatian pada Moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan YME. Dalam masyarakat yang pluralisme ( perbedaan suku, agama, budaya, kepentingan. Adat istiadat ), mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan, sehingga perbedaan prinsip diarahkan kepada perilaku yang mendukung terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Landasan Historis
Bahwa bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak jaman Kerajaan Kutai, Sriwijaya, dan Kerajaan Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang Menjajah serta menguasai Bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang diwujudkan dalam Pandangan hidup serta Filsafat hidup bangsa. Bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang mempunyai cirI kas, sifat, karakter yang brbeda dengan bangsa lain yang oleh para pendiri kita diberi nama “ PANCASILA “Dalam hidup berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia harus memiliki rasa nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila dalam Pancasila sebelum dirumuskan dan disyahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialistic Pancasila.Oleh karena itu berdasarkan fakta obyektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Konsekuensinya Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat negara serta ideologi bangsa dan negara bukannya suatu ideologi yang menguasai bangsa, namun justru nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.

Landasan Kultural
Agar suatu bangsa mempunyai wibawa dan kedaulatan dalam dunia internasional, maka setiap bangsa dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus memiliki pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup.Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara Komunis dan Liberalis meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideology tertentu, misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada suatu konsep pemikiran Karl Marx.Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam ber masyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja, melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai cultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para tokoh pendiri negara seperti; Soekarno, Mr. Muh. Yamin, M. Hatta, Soepomo, serta para tokoh pendiri negara lainnya.Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila.

Landasan Yuridis :
Adalah tertuang dalam Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 ditetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, adalah wajib memuat Pendidikan Pancasila.Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional R.I. No. 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi yang terdiri a.l. adalah Pendidikan Pancasila.Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi No. 38/DIKTI/Kep/2002, dan No. 043/Dikti/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Adapun rambu-rambu matakuliah Pancasila terdiri atas; selain segi histories, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara.Landasan FilosofisPancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.Secara filosofis dan obyektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara Filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.Secara fiosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan YME. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat ( merupakan unsure pokok negara ), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan. Konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk istem peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AZAS Pancasila