Sistem Konstitusi Check and Balanced
CHECKS AND BALAND
( Special Resume )
- Tujuan bernegara yang dipandang paling sesuai dengan semangat masyarakat modern
adalah melindungi hak asasi manusia dan memajukan kesejahteraan umum
- Adagium dari Lord Acton hukum besi kekuasaan yang sudah diakui dan terjadi
sepanjang sejarah, yaitu power tends to corrupt, absolute power corrupts
absolutely, Kenyataan sejarah mengajarkan bahwa
- kekuasaan Negara yang tidak diatur dan dibatasi akan cenderung mengarah pada otoriterisme atau bahkan totaliterisme seperti yang pernah dinyatakan Lord Acton Untuk itu, berbagai sistem ketatanegaraan telah dikembangkan, baik dari sisi teoretis maupun praktis. Salah satu sistem tersebut adalah diterapkannya prinsip checks and balances, atau prinsip saling mengawasi dan mengimbangi.
- Kekuasaan negara harus dibatasi dengan cara mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu tangan atau lembaga. H
Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945
Montequieu sebagai seorang yang berprofesi hakim ikut mempengaruhi cara berpikirnya yang sangat mementingkan kekuasaan yudikatif
- power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely, Kenyataan sejarah mengajarkan bahwa kekuasaan Negara yang tidak diatur dan dibatasi akan cenderung mengarah pada otoriterisme atau bahkan totaliterisme.
- Pasca reformasi masyarakat Indonesia tampak nyata bahwa Media Massa (cetak dan elektronik) mempunyai peran sospol yang sangat penting. Media ini bisa diberi predikat countervailing power terhadap (misalnya) pemerintah. Di sejarah Indonesia maka kaum intelektual dan mahasiswa memainkan peran sospol yang kadang-kadang sangat penting dan menentukan. Mereka juga bisa memainkan peran countervailing power. Di zaman modern sekarang ini maka ada aktor baru yang berperan sosial-politik, yakni berbagai LSM dan organisasi non-pemerintah lain . Lagi pula, peranan "para pakar" politik, sosial dan budaya harus ikut diperhitungkan di masyarakat Indonesia
- Lembaga serta unsur yang mendukung demokrasi di Indonesia sangat beraneka ragam. Trias Politika, yakni pemerintah. DPR dan lembaga judikatip sangat penting karena mempunyai kekuasaan, akan tetapi bukan merupakan satu-satunya aktor utama.
- Pentingnya lembaga-lembaga Trias Politika karena mereka ini bisa mengambil keputusan yang legal yang mengikat masyarakat. Media massa, LSM, para pakar, dan sebagainya, tidak. Mereka hanya bisa mempengaruhi pendapat umum, yang pada gilirnya bisa mempengaruhi keputusan-keputusan lembaga trias politika.
- John Locke (1632-1704) memperkenalkan teori pemisahan kekuasaan.[1] Menurutnya, kemungkinan munculnya negara dengan konfigurasi politik totaliter[2] bisa dihindari dengan adanya pembatasan kekuasaan negara. Kekuasaan negara harus dibatasi dengan cara mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu tangan atau lembaga. Hal ini, menurut Locke, dilakukan dengan cara memisahkan kekuasaan politik ke dalam tiga bentuk, yakni kekuasaan legislatif (legislative power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan federatif (federative power).
- Sistem pemerintahan menurut Locke terdiri atas seorang raja yang memiliki kekuasaan eksekutif dan parlemen yang memiliki kekuasaan legislatif. Sistem ini dinamakannya monarki konstitusional atau monarki parlementer. Badan eksekutif mempunyai hak prerogatif yang tidak berdasarkan pada suatu undang-undang, malah kadang-kadang berlawanan dengan undang-undang, tapi ia tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum atau kebaikan umum, contohnya memanggil parlemen untuk bersidang. Yang menentukan hak tersebut sejalan dengan kepentingan umum adalah seluruh rakyat, yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan pada wakil-wakil kepercayaannya di legislatif. Hal ini, menurut Locke, mengakibatkan eksekutif tergantung pada legislatif dan legislatif tergantung pada rakyat.
- Montesquieu. di tahun 1748, memiliki semangat hukum untuk mengembangkan pemikiran Locke, dengan menambahkan unsur judikatif. Pembentuk konstitusi Amerika Serikat mengambil keseluruhan ide Pemikiran modern tentang pemisahan kekuasaan yang menjadi acuan organisasi negara demokrasi modern, .Kekuasaan dibagi menjadi tiga (trias politica),yaitu kekuasaan legislatif atau pembentuk undang-undang, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan menjalankan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili.
Aristotetes lebih cenderung kepada bentuk pemerintahan campuran yang terdiri atas monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Dalam pandangan Aristoteles jika hanya mengacu pada satu konsep saja maka tidak tercapai suatu kondisi yang ideal, tetapi campuran dari hal-hal yang terbaik dari ketiga konsep tersebut akan lebih mendekati ideal
- Penerapan pemisahan kekuasaan, di samping memiliki makna positif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, juga memiliki dampak negatif.
- Dampak negatif tersebut adalah karena kekuasaan yang sejajar antar cabang kekuasaan, terdapat potensi kebuntuan hubungan antar cabang kekuasaan yang akan mengganggu roda penyelenggaraan negara. Selain itu, masih terdapat potensi penyalahgunaan di lingkungan cabang kekuasaan tertentu oleh lembaga negara pemegang cabang kekuasaan tersebut.
Tujuan :
untuk mengefektifkan lembaga-lembaga Negara secara oftimal dan maksimal.
Prinsip Checks and Balaanced
Bahwa kekuasaan dalam negara dibagi-bagikan ( di AS dipisahkan / the separation of power ) kepada lembaga-lembaga negara secara seimbang dan saling mengisi, maka dalam hal ini kekuasaan Presiden diimbangi oleh fungsi-fungsi lembaga lainnya. Dalam arti bahwa kekuasaan Presiden tidak terlalu luas (bebas)
- Dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat, negara Pancasila tidak mengenal sistem pemisahan kekuasaan ( the Separation of power ), melainkan perbedaan pemerataan kekuasaan ( The Distribution of power ) Berarti; kekuasaan legislative, eksekutif dan Yudikatif bukanlah unsur-unsur kekuatan yang masing-masing terpisah, antara ketiga kekuasan tersebut terdapat hubungan yang saling mendukung dan saling mengawasi.
Distribution of power / sistem pembagian kekuasaan oleh MPR mekanisme checks and balances tidak pernah dirumuskan secara eksplisit dalam perundang-undangan, sehingga sistem pemisahan kekuasaan ( separation of power ) menjadi tidak jelas sehingga muncul kecenderungan kearah sentralisasi kekuasaa. Oleh pihak eksekutif. Akibatnya DPR perannya sebagai alat control sangat lemah.
Kebaikan/keuntungan Check and balance :
1.Agar tidak terjadi dominasi kekuasaan.
2.Kerjasama antar lembaga Negara lebih jelas dan tegas.
3.Mekanisme kekuasaan daling mengisi.
4.Meningkatkan efektifitas fungsi kekuasaan.Memantafkan kesatuan organesasi’lembaga
Negara dalam kekuasaan Negara.
Sistem pemerintahan Negara melalui tap MPRS no. XX/MPRS/60 nampak telah ada Checks and balances antara lembaga E.Y.L pengalaman bahwa sistem checks and balances tersebut tidak berjalan dengan baik karena :
Adaanya rekayasa politik sehingga kekuasaan tersentralisasi di lembaga eksekutufMasih melekatnya primordiaslisme, dan prinsip yang mengedepankan hubungan keluarga, golongan bukan berdasarkan ketentua hukum
Sistem konstitusi berdasarkan UUD pelaksanaan kedaulatan rakyat disalurkan melalui prosedur konstitusional, perwujudan demokrasi di atur berdasarkan atas hukum.Kedaulatan rakyat diselenggarakan melalui perwakilan. MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat melalui perwakilan melalui lembaga tertinggi Negara kemudian dibagi-bagikan secara vertical kepada lembaga Legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif prinsip ini menganut pembagian kekuasaan ( distribution of power )
menyatakan bahwa konstitusi merupakan aturan main tertinggi dalam negara yang wajib dipatuhi baik oleh pemegang kekuasaan dalam negara maupun oleh setiap warga negara.
Pemisahan kekuasaan merupakan konsep hubungan yang bersifat horizontal, sedangkan konsep pembagian kekuasaan bersifat vertical
Secara horizontal, kekuasaan negara dapat dibagi ke dalam beberapa cabang kekuasaan yang dikaitkan dengan fungsi lembaga-lembaga negara tertentu, yaitu legislatif, eksekutif, dan judikatif. Sedangkan dalam konsep pembagian kekuasaan (distribution of power atau division of power) kekuasaan negara dibagikan secara vertikal dalam hubungan “atas-bawah”.Montesqieu, di tahun 1748, memiliki semangat hukum untuk mengembangkan pemikiran Locke, dengan menambahkan unsur judikatif. Pembentuk konstitusi Amerika Serikat mengambil keseluruhan ide
- Demokrasi politik bisa ditafsirkan bermacam-macam, sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut. Ada yang menekankan "rule of law", atau "supremacy of the law". Yang paling penting adalah "aturan main" (undang-undang adalah salah suatu) yang berdiri di atas segala-galanya. Semua pejabat dan otorita yang mengambil keputusan harus mematuhinya dalam melaksanakan wewenangnya.
- Pakar dengan latar belakang Eropa (termasuk Belanda) mengutamakan prinsip "Trias Politika", yang di Amerika Serikat dikenal sebagai "Separation of Powers". Artinya, kekuasaan eksekutip, legislatip dan judikatip terpisah, sejajar dan setara. Yang satu tidak bisa dan tidak boleh dikuasai oleh yang lain. Ini merupakan aturan main yang pokok.
- Di Amerika hukum separation of powers berlatar belakang wawasan "checks and balances"., yang tidak terbatas pada Tiga Kekuasaan saja. Cakupannya lebih luas. "Checks and balances" adalah hakekat demokrasi politik di Amerika. Checks-and-balances terdapat di berbagai sektor kehidupan. Kalau ada suatu kekuatan, kekuasaan atau konsentrasi pengaruh, maka selalu harus diusahakan pengimbangnya. Misalnya, di Amerika industrialis sebagai majikan mempunyai kekuasaan yang besar di perusahaannya. Maka kekuatan ini diimbangi oleh buruh yang dihimpun dalam serikat kerja yang juga kuat. Big industry dicountervail oleh big labor. Kedua ini harus "bertarung" dalam collective bargaining yang menghasilkan persetujuan yang mengikat
- Dalam sistim demokrasi di negara seperti Indonesia, yang masih harus berkembang, maka wawasan countervailing powers mungkin lebih penting daripada Trias Politika.. Selama imbangan nyata dan efektip antara kekuasaan eksekutip, legislatip serta judikatip belum berakar dalam di masyarakat, maka kita bisa mencegah ekses kekuasaan eksekutip, legislatip atau judikatip dengan kekuatan-kekuatan pengimbang (countervailing powers) yang ada di masyarakat.
- Misalnya, ketika SI-MPR bersidang maka karena ada cacat legitimasi pada badan ini, timbul "MPR jalanan" yang digerakkan oleh mahasiswa, dan yang berperan sebagai kekuatan pengimbang. Tanpa adanya aksi mahasiswa ini maka muatan berbagai TAP SI-MPR sangat mungkin sangat kurang memenuhi aspirasi masyarakat yang sedang bergolak, terutama hal penyusutan harta kekayaan Suharto dan Dwifungsi ABRI..
-Sistem Demokrasi dengan trias politika, ternyata membentuk rezim otoritarian baru,yakni pemilik modal. Para pemilik modal-lah yang kemudian menguasai ketiga lembaga negara demokrasi (eksekutif, legislatif, yudikatif) . Fungsi ketiganya pun lumpuh dibawah ketiak pemilik modal. Lahirlah negara korporasi, dimana penguasa ‘berselingkuh’ dengan pengusaha. Penguasa lebih tunduk kepada berpihak kepada pengusahan yang mendanai penguasa terpilih. Maklum, untuk bisa terpilih, seorang penguasa butuh dana yang besar. Sementara yudikatif tutup mata terhadap pelanggaran eksekutif, pasalnya yudikatif juga disuap.
-Produk hukum yang dilahirkan oleh Parlemen tidak selalu memihak kepada rakyat. Di Indonesia DPR mengeluarkan UU Migas, UU Kelistrikan, UU Penanaman Modal, UU Sumber Daya Air yang pro liberal. Berdasarkan UU Migas pemerintah membuat kebijakan untuk mengurangi subsidi terhadap BBM.Akibatnya, harga BBM dalam negeri naik dan lagi-lagi rakyat yang menjadi korbannya. Berdasarkan UU Kelistrikan , PLN pun secara bertahap di privatisasi. Dipastikan dengan privatisasi PLN, listrik akan semakin mahal. Nyaris sama dengan legislatif, kekuasaan eksekutif pun tidak memihak kepada rakyat.
-Gambaran hubungan ini tampak jelas dalam sistem politik AS. Bisa disebut hampir semua politisi AS adalah para konglemerat atau didukung penuh bisnismen kaya. Keluarga Bush sendiri dikenal konglomerat korporasi minyak. Wakil presiden AS sekarang, Dick Cheney merupakan CEO Halliburton yang bermasalah. Mantan menlu AS Collin Powel pernah duduk dalam dewan direktur AOL. Terdapat juga nama Thomas White mantan eksekutif Enron (yang juga bermasalah), Paul O’Neill, mantan CEO Alcoa, perusahaan alumanium terbesar dunia.
- Dipilihnya mereka bukan tanpa alasan. Mereka merupakan donatur besar yang mendukung keberhasilan Bush menjadi presiden. Pada pemilu tahun 2000 lalu, 70% dari US$ 1,9 juta sumbangan politik WorldCom mengalir ke partai Republik. Dari tahun 1989 hingga 2001, Enron telah memberi sumbangan besar US$ 113.800 ke partai Republik.
Hubungan pengusaha dan penguasa di Indonesia ini tergambar baik dalam kasus BLBI. Melalui payung Inpres 8/2002, Anthony bisa bebas melenggang karena mendapat surat keterangan lunas (SKL). Sementara, utang Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI kedua, dilunasi dengan menyerahkan aset BDNI senilai Rp 18,85 triliun. Sjamsul juga membayar tunai Rp 1 triliun, ditambah penyerahan aset PT Dipasena, Gajah Tunggal Petrosel, dan Gajah Tunggal Tyre. Sama dengan Anthony, Sjamsul pun bebas setelah dihadiahi SKL.
Nasib yang sama terjadi di yudikatif. Rezim otoritarian pemilik modal pun bermain untuk menggolkan kepentingannya. Kasus suap yang dituduhkan kepada Urip Tri Gunawan salah satu kasus. Koordinator jaksa penyelidik kasus BLBI ini tertangkap tangan oleh KPK menerima suap senilai 6 milyar. Padahal sebelumnya timnya mengeluarkan keputusan bahwa BLBI tidak terbukti ada tindak korupsi. Kalau eksekutif mengabdi kepada modal bukan rakyat, sementara legislatif membuat kebijakan yang mengabdi kepada pemilik modal bukan rakyat, dan yudikatif juga disuap oleh pemilik modal, bagaimana mungkin trias politika akan berfungsi ?
1. Di jaman dulu ketika manusia masih sedikit, masih hidup dengan sistem ladangberpindah,tidaklah butuh negara,organisasinya sederhana cukup berupa suku atau keluarga saja.
2. Kepala suku-kepala suku dalam satu daerah saling berperang dan menguasai sehingga dikenalistilah hukum “Homo Homini Lupus” (manusia merupakan serigala bagi manusia lain).
3. Setelah perjalanan panjang,mulai ada pemikiran pada manusia untuk lebih beradab dengan membuat suatu negara dengan hukum yang disepakati yang menjamin lebih terciptanya keadilan.Maka muncullah istilah masyarakat politik,dimana negara punya kekuasaan mutlak untuk mengatur hak warganya tanpa kritik. Namun seringkali manusia yang ada di sisi Negara yang seharusnya mengatur kepentingan umum,menggunakan kekuasaanya untuk kepentingan dirinya sendiri.
4. Melihat penindasan oleh negara yang sering terjadi,maka muncul teori baru dari John Lock tentang civil society atau masyarakat madani untuk mengimbangi kekuasaan negara.Ada 3 hakdasar manusia yang tidak boleh dicampuri negara yakni : hak kepemilikan,hak kemerdekaan, dan hak atas kehidupan menurut John Locke.Jadi masyarakat madani adalah masyarakat yang menghargai kebebasan individu dasar atau civil rights.
5. Teori kenegaraan lalu berkembang dengan adanya Revolusi Perancis sebagai momentumnya,para pakar tata negara diantaranya Rosseau dan Montesque mulai mengusulkan system yudikatif,ekskutif,dan legislatif (Trias Politika).Sistem Trias Politika ini diciptakan untuk menjamin keseimbangan antara masyarakat madani dan negara.Tiga lembaga negara ini mengatur mana yang termasuk wilayah privat dan mana yang termasuk wilayah publik.Batas antara kedua hak ini selalu dinamis,
6. Setelah perjalanan panjang,mulai ada pemikiran pada manusia untuk lebih beradab dengan membuat suatu negara dengan hukum yang disepakati yang menjamin lebih terciptanya keadilan.Maka muncullah istilah masyarakat politik, dimana negara punya kekuasaan mutlak untuk mengatur hak warganya tanpa kritik.
( Special Resume )
- Tujuan bernegara yang dipandang paling sesuai dengan semangat masyarakat modern
adalah melindungi hak asasi manusia dan memajukan kesejahteraan umum
- Adagium dari Lord Acton hukum besi kekuasaan yang sudah diakui dan terjadi
sepanjang sejarah, yaitu power tends to corrupt, absolute power corrupts
absolutely, Kenyataan sejarah mengajarkan bahwa
- kekuasaan Negara yang tidak diatur dan dibatasi akan cenderung mengarah pada otoriterisme atau bahkan totaliterisme seperti yang pernah dinyatakan Lord Acton Untuk itu, berbagai sistem ketatanegaraan telah dikembangkan, baik dari sisi teoretis maupun praktis. Salah satu sistem tersebut adalah diterapkannya prinsip checks and balances, atau prinsip saling mengawasi dan mengimbangi.
- Kekuasaan negara harus dibatasi dengan cara mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu tangan atau lembaga. H
Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945
Montequieu sebagai seorang yang berprofesi hakim ikut mempengaruhi cara berpikirnya yang sangat mementingkan kekuasaan yudikatif
- power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely, Kenyataan sejarah mengajarkan bahwa kekuasaan Negara yang tidak diatur dan dibatasi akan cenderung mengarah pada otoriterisme atau bahkan totaliterisme.
- Pasca reformasi masyarakat Indonesia tampak nyata bahwa Media Massa (cetak dan elektronik) mempunyai peran sospol yang sangat penting. Media ini bisa diberi predikat countervailing power terhadap (misalnya) pemerintah. Di sejarah Indonesia maka kaum intelektual dan mahasiswa memainkan peran sospol yang kadang-kadang sangat penting dan menentukan. Mereka juga bisa memainkan peran countervailing power. Di zaman modern sekarang ini maka ada aktor baru yang berperan sosial-politik, yakni berbagai LSM dan organisasi non-pemerintah lain . Lagi pula, peranan "para pakar" politik, sosial dan budaya harus ikut diperhitungkan di masyarakat Indonesia
- Lembaga serta unsur yang mendukung demokrasi di Indonesia sangat beraneka ragam. Trias Politika, yakni pemerintah. DPR dan lembaga judikatip sangat penting karena mempunyai kekuasaan, akan tetapi bukan merupakan satu-satunya aktor utama.
- Pentingnya lembaga-lembaga Trias Politika karena mereka ini bisa mengambil keputusan yang legal yang mengikat masyarakat. Media massa, LSM, para pakar, dan sebagainya, tidak. Mereka hanya bisa mempengaruhi pendapat umum, yang pada gilirnya bisa mempengaruhi keputusan-keputusan lembaga trias politika.
- John Locke (1632-1704) memperkenalkan teori pemisahan kekuasaan.[1] Menurutnya, kemungkinan munculnya negara dengan konfigurasi politik totaliter[2] bisa dihindari dengan adanya pembatasan kekuasaan negara. Kekuasaan negara harus dibatasi dengan cara mencegah sentralisasi kekuasaan ke dalam satu tangan atau lembaga. Hal ini, menurut Locke, dilakukan dengan cara memisahkan kekuasaan politik ke dalam tiga bentuk, yakni kekuasaan legislatif (legislative power), kekuasaan eksekutif (executive power), dan kekuasaan federatif (federative power).
- Sistem pemerintahan menurut Locke terdiri atas seorang raja yang memiliki kekuasaan eksekutif dan parlemen yang memiliki kekuasaan legislatif. Sistem ini dinamakannya monarki konstitusional atau monarki parlementer. Badan eksekutif mempunyai hak prerogatif yang tidak berdasarkan pada suatu undang-undang, malah kadang-kadang berlawanan dengan undang-undang, tapi ia tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum atau kebaikan umum, contohnya memanggil parlemen untuk bersidang. Yang menentukan hak tersebut sejalan dengan kepentingan umum adalah seluruh rakyat, yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan pada wakil-wakil kepercayaannya di legislatif. Hal ini, menurut Locke, mengakibatkan eksekutif tergantung pada legislatif dan legislatif tergantung pada rakyat.
- Montesquieu. di tahun 1748, memiliki semangat hukum untuk mengembangkan pemikiran Locke, dengan menambahkan unsur judikatif. Pembentuk konstitusi Amerika Serikat mengambil keseluruhan ide Pemikiran modern tentang pemisahan kekuasaan yang menjadi acuan organisasi negara demokrasi modern, .Kekuasaan dibagi menjadi tiga (trias politica),yaitu kekuasaan legislatif atau pembentuk undang-undang, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan menjalankan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili.
Aristotetes lebih cenderung kepada bentuk pemerintahan campuran yang terdiri atas monarki, aristokrasi, dan demokrasi. Dalam pandangan Aristoteles jika hanya mengacu pada satu konsep saja maka tidak tercapai suatu kondisi yang ideal, tetapi campuran dari hal-hal yang terbaik dari ketiga konsep tersebut akan lebih mendekati ideal
- Penerapan pemisahan kekuasaan, di samping memiliki makna positif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, juga memiliki dampak negatif.
- Dampak negatif tersebut adalah karena kekuasaan yang sejajar antar cabang kekuasaan, terdapat potensi kebuntuan hubungan antar cabang kekuasaan yang akan mengganggu roda penyelenggaraan negara. Selain itu, masih terdapat potensi penyalahgunaan di lingkungan cabang kekuasaan tertentu oleh lembaga negara pemegang cabang kekuasaan tersebut.
Tujuan :
untuk mengefektifkan lembaga-lembaga Negara secara oftimal dan maksimal.
Prinsip Checks and Balaanced
Bahwa kekuasaan dalam negara dibagi-bagikan ( di AS dipisahkan / the separation of power ) kepada lembaga-lembaga negara secara seimbang dan saling mengisi, maka dalam hal ini kekuasaan Presiden diimbangi oleh fungsi-fungsi lembaga lainnya. Dalam arti bahwa kekuasaan Presiden tidak terlalu luas (bebas)
- Dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat, negara Pancasila tidak mengenal sistem pemisahan kekuasaan ( the Separation of power ), melainkan perbedaan pemerataan kekuasaan ( The Distribution of power ) Berarti; kekuasaan legislative, eksekutif dan Yudikatif bukanlah unsur-unsur kekuatan yang masing-masing terpisah, antara ketiga kekuasan tersebut terdapat hubungan yang saling mendukung dan saling mengawasi.
Distribution of power / sistem pembagian kekuasaan oleh MPR mekanisme checks and balances tidak pernah dirumuskan secara eksplisit dalam perundang-undangan, sehingga sistem pemisahan kekuasaan ( separation of power ) menjadi tidak jelas sehingga muncul kecenderungan kearah sentralisasi kekuasaa. Oleh pihak eksekutif. Akibatnya DPR perannya sebagai alat control sangat lemah.
Kebaikan/keuntungan Check and balance :
1.Agar tidak terjadi dominasi kekuasaan.
2.Kerjasama antar lembaga Negara lebih jelas dan tegas.
3.Mekanisme kekuasaan daling mengisi.
4.Meningkatkan efektifitas fungsi kekuasaan.Memantafkan kesatuan organesasi’lembaga
Negara dalam kekuasaan Negara.
Sistem pemerintahan Negara melalui tap MPRS no. XX/MPRS/60 nampak telah ada Checks and balances antara lembaga E.Y.L pengalaman bahwa sistem checks and balances tersebut tidak berjalan dengan baik karena :
Adaanya rekayasa politik sehingga kekuasaan tersentralisasi di lembaga eksekutufMasih melekatnya primordiaslisme, dan prinsip yang mengedepankan hubungan keluarga, golongan bukan berdasarkan ketentua hukum
Sistem konstitusi berdasarkan UUD pelaksanaan kedaulatan rakyat disalurkan melalui prosedur konstitusional, perwujudan demokrasi di atur berdasarkan atas hukum.Kedaulatan rakyat diselenggarakan melalui perwakilan. MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat melalui perwakilan melalui lembaga tertinggi Negara kemudian dibagi-bagikan secara vertical kepada lembaga Legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif prinsip ini menganut pembagian kekuasaan ( distribution of power )
menyatakan bahwa konstitusi merupakan aturan main tertinggi dalam negara yang wajib dipatuhi baik oleh pemegang kekuasaan dalam negara maupun oleh setiap warga negara.
Pemisahan kekuasaan merupakan konsep hubungan yang bersifat horizontal, sedangkan konsep pembagian kekuasaan bersifat vertical
Secara horizontal, kekuasaan negara dapat dibagi ke dalam beberapa cabang kekuasaan yang dikaitkan dengan fungsi lembaga-lembaga negara tertentu, yaitu legislatif, eksekutif, dan judikatif. Sedangkan dalam konsep pembagian kekuasaan (distribution of power atau division of power) kekuasaan negara dibagikan secara vertikal dalam hubungan “atas-bawah”.Montesqieu, di tahun 1748, memiliki semangat hukum untuk mengembangkan pemikiran Locke, dengan menambahkan unsur judikatif. Pembentuk konstitusi Amerika Serikat mengambil keseluruhan ide
- Demokrasi politik bisa ditafsirkan bermacam-macam, sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut. Ada yang menekankan "rule of law", atau "supremacy of the law". Yang paling penting adalah "aturan main" (undang-undang adalah salah suatu) yang berdiri di atas segala-galanya. Semua pejabat dan otorita yang mengambil keputusan harus mematuhinya dalam melaksanakan wewenangnya.
- Pakar dengan latar belakang Eropa (termasuk Belanda) mengutamakan prinsip "Trias Politika", yang di Amerika Serikat dikenal sebagai "Separation of Powers". Artinya, kekuasaan eksekutip, legislatip dan judikatip terpisah, sejajar dan setara. Yang satu tidak bisa dan tidak boleh dikuasai oleh yang lain. Ini merupakan aturan main yang pokok.
- Di Amerika hukum separation of powers berlatar belakang wawasan "checks and balances"., yang tidak terbatas pada Tiga Kekuasaan saja. Cakupannya lebih luas. "Checks and balances" adalah hakekat demokrasi politik di Amerika. Checks-and-balances terdapat di berbagai sektor kehidupan. Kalau ada suatu kekuatan, kekuasaan atau konsentrasi pengaruh, maka selalu harus diusahakan pengimbangnya. Misalnya, di Amerika industrialis sebagai majikan mempunyai kekuasaan yang besar di perusahaannya. Maka kekuatan ini diimbangi oleh buruh yang dihimpun dalam serikat kerja yang juga kuat. Big industry dicountervail oleh big labor. Kedua ini harus "bertarung" dalam collective bargaining yang menghasilkan persetujuan yang mengikat
- Dalam sistim demokrasi di negara seperti Indonesia, yang masih harus berkembang, maka wawasan countervailing powers mungkin lebih penting daripada Trias Politika.. Selama imbangan nyata dan efektip antara kekuasaan eksekutip, legislatip serta judikatip belum berakar dalam di masyarakat, maka kita bisa mencegah ekses kekuasaan eksekutip, legislatip atau judikatip dengan kekuatan-kekuatan pengimbang (countervailing powers) yang ada di masyarakat.
- Misalnya, ketika SI-MPR bersidang maka karena ada cacat legitimasi pada badan ini, timbul "MPR jalanan" yang digerakkan oleh mahasiswa, dan yang berperan sebagai kekuatan pengimbang. Tanpa adanya aksi mahasiswa ini maka muatan berbagai TAP SI-MPR sangat mungkin sangat kurang memenuhi aspirasi masyarakat yang sedang bergolak, terutama hal penyusutan harta kekayaan Suharto dan Dwifungsi ABRI..
-Sistem Demokrasi dengan trias politika, ternyata membentuk rezim otoritarian baru,yakni pemilik modal. Para pemilik modal-lah yang kemudian menguasai ketiga lembaga negara demokrasi (eksekutif, legislatif, yudikatif) . Fungsi ketiganya pun lumpuh dibawah ketiak pemilik modal. Lahirlah negara korporasi, dimana penguasa ‘berselingkuh’ dengan pengusaha. Penguasa lebih tunduk kepada berpihak kepada pengusahan yang mendanai penguasa terpilih. Maklum, untuk bisa terpilih, seorang penguasa butuh dana yang besar. Sementara yudikatif tutup mata terhadap pelanggaran eksekutif, pasalnya yudikatif juga disuap.
-Produk hukum yang dilahirkan oleh Parlemen tidak selalu memihak kepada rakyat. Di Indonesia DPR mengeluarkan UU Migas, UU Kelistrikan, UU Penanaman Modal, UU Sumber Daya Air yang pro liberal. Berdasarkan UU Migas pemerintah membuat kebijakan untuk mengurangi subsidi terhadap BBM.Akibatnya, harga BBM dalam negeri naik dan lagi-lagi rakyat yang menjadi korbannya. Berdasarkan UU Kelistrikan , PLN pun secara bertahap di privatisasi. Dipastikan dengan privatisasi PLN, listrik akan semakin mahal. Nyaris sama dengan legislatif, kekuasaan eksekutif pun tidak memihak kepada rakyat.
-Gambaran hubungan ini tampak jelas dalam sistem politik AS. Bisa disebut hampir semua politisi AS adalah para konglemerat atau didukung penuh bisnismen kaya. Keluarga Bush sendiri dikenal konglomerat korporasi minyak. Wakil presiden AS sekarang, Dick Cheney merupakan CEO Halliburton yang bermasalah. Mantan menlu AS Collin Powel pernah duduk dalam dewan direktur AOL. Terdapat juga nama Thomas White mantan eksekutif Enron (yang juga bermasalah), Paul O’Neill, mantan CEO Alcoa, perusahaan alumanium terbesar dunia.
- Dipilihnya mereka bukan tanpa alasan. Mereka merupakan donatur besar yang mendukung keberhasilan Bush menjadi presiden. Pada pemilu tahun 2000 lalu, 70% dari US$ 1,9 juta sumbangan politik WorldCom mengalir ke partai Republik. Dari tahun 1989 hingga 2001, Enron telah memberi sumbangan besar US$ 113.800 ke partai Republik.
Hubungan pengusaha dan penguasa di Indonesia ini tergambar baik dalam kasus BLBI. Melalui payung Inpres 8/2002, Anthony bisa bebas melenggang karena mendapat surat keterangan lunas (SKL). Sementara, utang Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI kedua, dilunasi dengan menyerahkan aset BDNI senilai Rp 18,85 triliun. Sjamsul juga membayar tunai Rp 1 triliun, ditambah penyerahan aset PT Dipasena, Gajah Tunggal Petrosel, dan Gajah Tunggal Tyre. Sama dengan Anthony, Sjamsul pun bebas setelah dihadiahi SKL.
Nasib yang sama terjadi di yudikatif. Rezim otoritarian pemilik modal pun bermain untuk menggolkan kepentingannya. Kasus suap yang dituduhkan kepada Urip Tri Gunawan salah satu kasus. Koordinator jaksa penyelidik kasus BLBI ini tertangkap tangan oleh KPK menerima suap senilai 6 milyar. Padahal sebelumnya timnya mengeluarkan keputusan bahwa BLBI tidak terbukti ada tindak korupsi. Kalau eksekutif mengabdi kepada modal bukan rakyat, sementara legislatif membuat kebijakan yang mengabdi kepada pemilik modal bukan rakyat, dan yudikatif juga disuap oleh pemilik modal, bagaimana mungkin trias politika akan berfungsi ?
1. Di jaman dulu ketika manusia masih sedikit, masih hidup dengan sistem ladangberpindah,tidaklah butuh negara,organisasinya sederhana cukup berupa suku atau keluarga saja.
2. Kepala suku-kepala suku dalam satu daerah saling berperang dan menguasai sehingga dikenalistilah hukum “Homo Homini Lupus” (manusia merupakan serigala bagi manusia lain).
3. Setelah perjalanan panjang,mulai ada pemikiran pada manusia untuk lebih beradab dengan membuat suatu negara dengan hukum yang disepakati yang menjamin lebih terciptanya keadilan.Maka muncullah istilah masyarakat politik,dimana negara punya kekuasaan mutlak untuk mengatur hak warganya tanpa kritik. Namun seringkali manusia yang ada di sisi Negara yang seharusnya mengatur kepentingan umum,menggunakan kekuasaanya untuk kepentingan dirinya sendiri.
4. Melihat penindasan oleh negara yang sering terjadi,maka muncul teori baru dari John Lock tentang civil society atau masyarakat madani untuk mengimbangi kekuasaan negara.Ada 3 hakdasar manusia yang tidak boleh dicampuri negara yakni : hak kepemilikan,hak kemerdekaan, dan hak atas kehidupan menurut John Locke.Jadi masyarakat madani adalah masyarakat yang menghargai kebebasan individu dasar atau civil rights.
5. Teori kenegaraan lalu berkembang dengan adanya Revolusi Perancis sebagai momentumnya,para pakar tata negara diantaranya Rosseau dan Montesque mulai mengusulkan system yudikatif,ekskutif,dan legislatif (Trias Politika).Sistem Trias Politika ini diciptakan untuk menjamin keseimbangan antara masyarakat madani dan negara.Tiga lembaga negara ini mengatur mana yang termasuk wilayah privat dan mana yang termasuk wilayah publik.Batas antara kedua hak ini selalu dinamis,
6. Setelah perjalanan panjang,mulai ada pemikiran pada manusia untuk lebih beradab dengan membuat suatu negara dengan hukum yang disepakati yang menjamin lebih terciptanya keadilan.Maka muncullah istilah masyarakat politik, dimana negara punya kekuasaan mutlak untuk mengatur hak warganya tanpa kritik.
Komentar
Posting Komentar