Etika

KODEKODE berasal dari CODEX (Latin), yang berarti buku tulis atau buku, naskah, atau
dokumen penting dan berharga yang biasanya berasal dari zaman yang lampau.
CODE (Inggris), berarti norma-norma moral yang disusun dalam kitab undang-undang,
sehingga menjadi norma yuridis yang bersifat objektif.
ETIKA berasal dari kata ETHOS (Yunani Kuno),yang berarti: tempat tinggal yang biasa,
padang rumput, kandang habitat, kebiasaan, adat, ahlak, watak, perasaan, sikap, cara
berpikir.
TA ETHA (bentuk jamak dari ETHOS), yang
berarti: adat kebiasaan

Jangan merugikan atau mencelakakan orang lain;
Hormatilah hak-hak orang lain;
Jangan berdusta atau menipu;
Tepatilah janji dan penuhi semua kontrak;
Patuhilah peraturan dan jangan melanggar hukum;
Bantulah mereka yang sedang membutuhkan;
Bersikaplah adil terhadap semua; dan
Usahakanlah kebaikan umum bagi masyarakat

Hormatilah kehidupan  budaya non kekerasan
Berlakulah jujur  budaya solidaritas
Berkatalah benar  budaya toleransi
Hormati & kasihilah sesama  budaya persamaan hak


NORMA YANG DITETAPKAN DAN DITERIMA OLEH KELOMPOK PROFESI, YANG MENGARAH DAN MEMBERIKAN PETUNJUK KEPADA ANGGOTANYA BAGAIMANA SEHARUSNYA BERBUAT DAN SEKALIGUS MENJAMIN MUTU MORAL PROFESI ITU DI MATA MASYARAKAT

KODE TATA LAKU TERKAIT SIKAP/PERILAKU INDIVIDU DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PROFESINYA:
- JUJUR, INTEGRITAS & ADIL
- HORMAT PADA ORANG LAIN
- SANGGUP BERTANGGUNG JAWAB
- MENEPATI JANJI
- MELAYANI MASYARAKAT
- BANGGA DENGAN PROFESINYA

KODE ETIK PROFESI
KODE ETIK PROFESI ADALAH SEPERANGKAT PRINSIP YANG HARUS DIPATUHI OLEH SESEORANG DALAM MELAKUKAN PEKERJAANNYA PADA KONDISI SESULIT APAPUN

PELANGGARAN KODE ETIK
Melakukan persaingan yang tidak sehat dalam pekerjaan.
Melakukan rekayasa atau persekongkolan sehingga merugikan masyarakat pengguna jasa.
Melakukan tindakan korupsi.
Melakukan penipuan/tidak jujur tentang keahlian dan kemampuan dengan menerima tugas/pekerjaan di luar keahlian dan kemampuannya.
Melakukan penjiplakan (plagiat) hasil karya orang lain.
Tidak memenuhi janjinya untuk berperan aktif sebagai seorang profesional dalam menyelesaikan tugas untuk pembangunan nasional.
Dalam proses pelaksanaan tugasnya tidak mengacu pada prinsip pemilihan solusi yang paling efektif dan efisien melalui penelaahan dari berbagai alternatif yang terbaik.
Melakukan pelanggaran/tidak bertanggung jawab atas kesepakatan kerja.
Melakukan pengrusakan lingkungan hidup dan pengrusakan sumber daya alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AZAS Pancasila