KONSTITUSI
KONSTITUSI
Spointers
Konstitusi;. E.C.S. Wade memberikan
definisi “ a Document having a special legal sanctity which sets out the frame
work and the principal functions of the organs of government of a state and declares the principles governing the operation of the
those organs “, ( naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari
badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan
tersebut ). Prof Sri Sumantri mendifinisikan; Suatu naskah yang memuat suatu
bangunan negara dan sendi-sendi system pemerintahan negara.
Ada beberapa pendapat yang membedakan
antara konstitusi dengan undang-undang dasar. Konstitusi lebih luas dari pada
undang-undang dasar, dan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian pengertian
konstitusi. Bahkan konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga
bersifat sosiologis dan politis.
Pengertian sosiologis dan politis.
Konstitusi merupakan shintese factor
kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Jadi konstitusi menggambarkan hubungan
antara kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Sedangkan
pengertian Yuridis : Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan
negara dan sendi pemerintahan.
Berbeda
dengan pendapat yang dikemukakan oleh CF. Strong dan Jemes Bryce. Keduanya
menyamakan konstitusi dengan undang-undang dasar. Yang terpenting adalah isi atau subtansi materi
dari knstitusi itu sendiri.
TUJUAN KONSTITUSI
Konstitusi juga dapat dipahami
sebagai bagian dari social
contract (Konstrak sosial) yang membuat aturan main dalam berbangsa dan
bernegara. Lebih jelas Sovernin Lohman menjelaskan bahwa dalam,
konstitusi harus memuat unsure-unsur
sebagi berikut :
1.
Konstitusi dipandang
sebagai perwujudan perjanjian
masyarakat ( kontrak sosial )
artinya bahwa konsitusi merupakan konklusi dari kesepakatan
masyarakat untuk membina negara dan pemerintah yang akan mengatur mereka;
2.
Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi
manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban
warga negara dan alat-alat pemerintahannya
3.
Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka
bangunan pemerintah (soly Lubis 1982:
48)
Pada
prinsipnya adanya konsitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang
diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat Secara
spesifik CF. Strong memberikan batasan tentang tujuan konstitusi-sebagaimana
dikutip Thaib-sebagai berikut are
to limit the arbitrary acticon of the govaermen to quarantee the right of the
governed, and to define the operation of the sovereign power ( Thaba, 2001:
27).
Pendapat yang hampir sama dikemukkan oleh Loewentein. Ia mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan.
Tujuan-tujuan
adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklarifikasikan menjadi tiga
tujuan yaitu.
1.
Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan
sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2.
Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol
kekuasaan dari penguasa sendiri;
3.
Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan
ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
TENTANG KONSTITUSI DALAM SUATU NEGARA
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena
tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan
sejarah hingga abat ke –21 ini hampir tidak ada negara yang tidak memiliki
konstitusi. Hal ini menunjukan betapa urgennya kosntitusi sebagai perangkat
negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain
tidak terpisahkan.
Pertanyaan yang kemudia muncul adalah
mengapa konstitusi itu menjadi sesuatu yang urgen dalam tantangan kehidupan
ketatanegaraan suatu negara?
Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa kosntitusi merupakan sekumpulan
aturan yang mengatur organisai negara, serta hubungan antar negara dan warga
negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerja sama. Dr. A. Hamid
S Attamini menegaskan seperti yang dikutip Thaib-bahwa konstitusi atau
Undang-undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat peting sebagai pemberi
pegangan dan batas. Sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana
kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir
Manan mengatakan bahwa hakekat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang
konstikuti atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan
pemerintah disuatu pihak dan jaminan hak-hak warga negara maupun setiap
penduduk dipihak lain.
Sejalan dengan perlunya konstitusi
sebagai intrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Miriam Mudiardjo
mengatakan :
“ Di dalam
negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional,
Undang-undang Dasar mempunyai fungsi khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintas
sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan lebih
terlindungi ” (Budiardjo 1978: 96)
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas
kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsi
terbagi dalam dua (2 ) bagian yakni
membagi kekuasaan dalam negara dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa
dalam negara dan membatasi kekuasaan pemerintah, pengusaha dalam negara. Lebh
lanjut ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut
kekuasaan dan menggap sebagai organisasi kekuasaan. Maka konstitusi dapat
dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagai mana kekuasaan
dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan
seperti antara lembaga legeslatif eksekutif dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasan ,
konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga negara.
Hak-hak tersebut mencakup Hak-hak asasi. Seperti hak untuk hidup, kesejahteraan
hidup dan hak kebebsasan.
Mengingat pentingnya konstiusi dalam
suatu negara ini, Struycky dalam buku “ Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der
Nederlander “ menyatakan bahwa
Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang
beriskan :
1.
Hasil perjuagnan politik bangsa diwaktu yang lampau
2.
Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan
bangsa;
3.
Pemandangan tokoh tokoh yang hendak diwujudkan baik
untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang;
4.
Suatu keinginan, dimana perkembanga kehidupan
ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin
Keempat materi yang
terdapat dalam konstitusi atau undang undang tersebut, menunjukkan arti
pentingnya suati konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan
berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus
bangsa dalam menjalankan suatu negara.
Dan pada prinsipnya, semua agenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip
dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover dalam
konstitusi (Thaib, 2001; 65).
Dari
beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah
negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam
suatu negara merupakan suatu
keniscayaan, karena dengan adanya konstitusi akan terciptanya pembatasan
kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara .
selain itu adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk
menjamin hak-hak asasi warga negara sehingga tidak terjadi penindasan dan
perlakuan seewenang-wenang dari pemerintah.( Tim ICCE UIN JKT, 2003 )
Konstitusi Demokrasi
Konstitusi
dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu
sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang
kuta terhadap yang lemah.
Konstitusi
merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang Demokratis bagi seluruh warga
negara.
Negara yang memiliki Demokrasi sebagai
pilihannya, maka Konstitusi demokrasi merupakan aturan yang dapat menjamin
terwujudnya Demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan
kekuasaan/pemerintahan yang demokrasi pula Konstitusi Demokrasi mengandung
prinsip – prinsip sebagai berikut :
1.
Menempatkan warga negara sebagai sumber kedaulatan
2.
Mayoritas berkuasa dan terjadinya halminoritas.
3.
Pembatasan pemerintah
4.
Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara meliputi :
a.
Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias
politika
b.
Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintah
c.
Proses hukum
d.
Adanya pemilu sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
Dalam sejarah Ketatanegaraan
Indonesia, Konstitusi / UUD yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami
perubahan-perubahan dan masa berlakunya sejak diproklamirkannya kemerdekaan
Negara Indonesia, yaitu dengan rincian sebagai berikut :
1. UUD’45 ( tgl.
18 agustus’45 s/d 27 Desember 1950 )
2. Konstitusi
RIS ( tgl. 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950 )
3. UUDS RI 1950
( tgl. 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
4. UUD’45 ( tgl.
5 Juli 1959 s/d 19 Oktober 1999 )
5. UUD’45 dan
Amandemen I ( 19 Oktober 1999 s/d 18
Agustus 2000 )
6. UUD’45 dan
Amanemen I, II ( tgl. 18 Agustus 2000 s/d 9 Nopember 2001 )
7. UUD’45 dan
Amandemen I,II,III ( tgl. 9 Nopember 2001 s/d 10 Agustus 2002 )
8. UUD’45 dan
Amandemen I,II,III,IV ( tgl. 10 Agustus 2002 )
LATAR BELAKANG / ALASAN
DILAKUKANNYA AMANDEMEN
1.
Untuk
memenuhi dinamika ketatanegaraan dewasa ini, karena banyak masalah-masalah
dalam pelaksanaan kekuasaan Negara pada umumnya dan kekuasaan pemerintah pada
khususnya.
2.
UUD’45
ciptaan manusia yang memiliki keterbatasan.
3.
Dalam
waktu yang cukup lama terdapat banyak perkembangan.
4.
Sistem
Ketatanegaraan yang bertumpu pada MPR sebagai pemegang kekuasaan Negara
tertinggi dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, berakibat tiadanya
Checks and balance.
5.
kekuasaan
Presiden terlalu dominant ( excecutive heavy ), selain memegang kekuasaan
pemerintah juga sebagai kepala Negara, serta sekaligus memiliki kekuasaan
membentuk UU, menyebabkan kecenderungan lahirnya kekuasaan OTORITER.
6.
Terdapat
pasal-pasal UUD’45 yang menimbulkan multi tafsir. Misal: Ps. 7 Presiden/Wakil
memegang jabatannya selama masa 5 th, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
7. Konstitusi
belum cukup memuat aturan-aturan dasar tentang kehidupan yang Demokratis,
supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM dan Otonomi daerah,
sehingga praktek penyelenggaraan negara tidak sesuai dengan Pembukaan UUD’45
TUJAUN
AMANDEMEN :
1.
Menyempurnakan
aturan dasar mengenai tatanegara agar lebih mampu mencapai tujuan nasiaonal.
2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan Demokrasi..
3. menyempurnakan aturan dasar mengenai penyelenggaraan negara melalui
pembagian kekuasaan yang lebih tegas dengan sistem Check ang balance, dan
pembentukan lembaga – lembaga negara yang baru sesuai kebutuhan dan perkembangan
zaman.
4. Melengkapi aturan dasar mengenai eksistensi negara, seperti pengaturan
mengenai wilayah dan pemilu.
LIMA PRINSIP DASAR
KESEPAKATAN MPR
DALAM AMANDEMEN :
1. Mempertahankan
Pembukaan UUD’45
2. Mempertahankan
NKRI
3. Mempertahankan
sistem pemerintahan Presidensial ( untuk menjamin Presiden
terpilih diberi kekuasaan eksekutif (pemerintahan) selama 5 th tetap dapat
dikontrol dengan baik baik oleh DPR maupun lembaga lain.
4. Memasukan
norma-norma dasar dalam penjelasan ke dalam pasal-pasal.
5. Menggunakan
pendekatan adendum
Hasil
Amandemen :
Merubah dari sistem perwakilan ke sistem
langsung, dengan memisahkan secara tegas antara kekuasaan L. E, dan Y, melalui
pemilihan umum anggota DPR, DD dan pemilihan langsung Presiden dan wakil Presiden.
Sehingga akibat perbedaan tersebut, maka peran MPR sebagai lembaga tertinggi
Negara berkurang.
Psl. 1 (2) Bahwa Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang.
Checks and Balances diciptakan untuk membatasi kekuasaan
pemerintah.
Amandemen
terhadap UUD 1945 membawa perubahan yang cukup mendasar terhadap pembagian
kekuasaan dalam negara. Terjadi pergeseran terhadap pembagian kekuasaan, dari
pembagian kekuasaan menurut teori montesqiue (eksekutif, legislatif, dan
yudikatif) menjadi enam cabang
kekuasaan, yaitu:
1.
kekuasaan
eksekutif/Pemerintahan Negara (vide
Pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945) /Presiden
(Pasal
4 (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan
kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
2. Kekuasaan
legislatif /DPR (vide Pasal 20 ayat
(1) UUD RI 1945)
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 1)
3. Kekuasaan yudikatif/kehakiman (vide Pasal 24 ayat (1) UUD RI 1945).
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.3)
4. Kekuasaan auditif (vide Pasal 23E UUD RI 1945)
Pasal 23E
(1 Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan satu Badan
Pemeriksa Keuangan
yang bebas dan mandiri. 3)
5. Kekuasaan moneter (vide Pasal 23d UUD RI 1945)
(Pasal
23D) Negara memiliki suatu
bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang. 4)
6. konstitutif (vide Pasal 3 UUD RI 1945)
Pasal 3. Majelis Permusyawaratan
Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 3
Pembukaan UUD berkedudukan sebagai pokok kaidah
Negara yang fondamental ( Staatsfudamentalnorm ) menurut ilmu hukum mempunyai
hakekat kedudukan hukum yang tetap, terlekat pada kelangsungan hidup negara.
Dan oleh karena berkedudukan sebagai tertif hukum tertinggi, maka secara hukum
tidak dapat dirubah, karena mengubah Pembukaan UUD’45 sama halnya dengan pembubaran negara RI.
-
Dalam ilmu hukum terdapat suatu prinsip-prinsip bahwa suatu
peraturan Hukum hanya dapat dirubah/ditiadakan oleh penguasa yang lebih
tinggi/sama kedudukannya, maka Pembukaan tidak dapat diubah dan ditiadakan oleh
siapapun juga secara Hukum.
-
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam
ketetapan No. XX/MPRS/1966, jo No. V/MPR/1973, No. IX/MPR/78 dan No. :
XVIII/MPR/98. Ditegaskan bahwa Hakekat dan kedudukan Pembukaan yang kuat dan
tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil pemilu. Oleh
karena itu mengubah Pembukaan UUD’45, pada hakekatnya sama dengan Pembubaran
Negara.
Pembukaan berkedudukan sebagai
staatsfundamentalnorm memiliki beberapa unsur mutlak:
a.Ditentukan
oleh pendiri negara sebagai dasar negara yang dibentuk menurut dasar-dasar
pokok negara.
b. Memuat dasar pokok negara:
1.
Dasar tujuan negara
2.
Ketentuan diadakannya UUD, merupakan dasar
yuridis formal bahwa negara Indonesia berdasarkan negara Hukum.
3.
Bentuk Negara
4.
dasar Falsafah Negara.
Komentar
Posting Komentar