KONSTITUSI

KONSTITUSI
Spointers

       Konstitusi;. E.C.S. Wade memberikan definisi “ a Document having a special legal sanctity which sets out the frame work and the principal functions of the organs of government  of a state and declares  the principles governing the operation of the those organs “, ( naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut ). Prof Sri Sumantri mendifinisikan; Suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi system pemerintahan negara.
        Ada beberapa pendapat yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar. Konstitusi lebih luas dari pada undang-undang dasar, dan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian pengertian konstitusi. Bahkan konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis.
        Pengertian sosiologis dan politis. Konstitusi merupakan  shintese factor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Jadi konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Sedangkan pengertian Yuridis : Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi pemerintahan.
Berbeda dengan pendapat yang dikemukakan oleh CF. Strong dan Jemes Bryce. Keduanya menyamakan konstitusi dengan undang-undang dasar. Yang  terpenting adalah isi atau subtansi materi dari knstitusi itu sendiri.


 

TUJUAN KONSTITUSI

Konstitusi juga dapat dipahami sebagai bagian dari social contract (Konstrak sosial) yang membuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara. Lebih jelas Sovernin Lohman menjelaskan bahwa dalam, konstitusi  harus memuat unsure-unsur sebagi berikut :
1.     Konstitusi  dipandang   sebagai perwujudan perjanjian         masyarakat   ( kontrak sosial ) artinya bahwa konsitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintah yang akan mengatur mereka;
2.     Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya
3.     Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan  pemerintah (soly Lubis 1982: 48)
Pada prinsipnya adanya konsitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan   pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat Secara spesifik CF. Strong memberikan batasan tentang tujuan konstitusi-sebagaimana dikutip Thaib-sebagai berikut are to limit the arbitrary acticon of the govaermen to quarantee the right of the governed, and to define the operation of the sovereign power ( Thaba, 2001: 27).

Pendapat yang hampir sama dikemukkan oleh Loewentein. Ia mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan.


          Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklarifikasikan menjadi tiga tujuan yaitu.
1.     Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2.     Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa  sendiri;
3.     Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

TENTANG KONSTITUSI DALAM SUATU NEGARA

          Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga abat ke –21 ini hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukan betapa urgennya kosntitusi sebagai perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.

          Pertanyaan yang kemudia muncul adalah mengapa konstitusi itu menjadi sesuatu yang urgen dalam tantangan   kehidupan  ketatanegaraan  suatu negara? Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa kosntitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisai negara, serta hubungan antar negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerja sama. Dr. A. Hamid S Attamini menegaskan seperti yang dikutip Thaib-bahwa konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat peting sebagai pemberi pegangan dan batas. Sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakekat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstikuti atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah disuatu pihak dan jaminan hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
          Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai intrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Miriam Mudiardjo mengatakan :

          “ Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang Dasar mempunyai fungsi khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintas sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi ” (Budiardjo 1978: 96)

          Dalam konteks  pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsi terbagi dalam  dua (2 ) bagian yakni membagi kekuasaan dalam negara dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara dan membatasi kekuasaan pemerintah, pengusaha dalam negara. Lebh lanjut ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menggap sebagai organisasi kekuasaan. Maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagai mana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan  seperti antara lembaga legeslatif eksekutif dan yudikatif.
          Selain sebagai pembatas kekuasan , konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup Hak-hak asasi. Seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup dan hak kebebsasan.
          Mengingat pentingnya konstiusi dalam suatu negara ini, Struycky dalam buku “ Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlander “ menyatakan  bahwa Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang beriskan :
1.     Hasil perjuagnan politik bangsa diwaktu yang lampau
2.     Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
3.     Pemandangan tokoh tokoh yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang;
4.     Suatu keinginan, dimana perkembanga kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin
Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang undang tersebut, menunjukkan arti pentingnya suati konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa  dalam menjalankan suatu negara. Dan pada prinsipnya, semua agenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover dalam konstitusi (Thaib, 2001; 65).

Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan  suatu keniscayaan, karena dengan adanya konstitusi akan terciptanya pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara . selain itu adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan seewenang-wenang dari pemerintah.( Tim ICCE UIN JKT, 2003 )

Konstitusi  Demokrasi

Konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuta terhadap yang lemah.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang Demokratis bagi seluruh warga negara.
       Negara yang memiliki Demokrasi sebagai pilihannya, maka Konstitusi demokrasi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya Demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan/pemerintahan yang demokrasi pula Konstitusi Demokrasi mengandung prinsip – prinsip sebagai berikut :
1.     Menempatkan warga negara sebagai sumber kedaulatan
2.     Mayoritas berkuasa dan terjadinya halminoritas.
3.     Pembatasan pemerintah
4.     Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara meliputi :
a.     Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
b.     Kontrol dan keseimbangan  lembaga-lembaga pemerintah
c.      Proses hukum
d.     Adanya pemilu sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
Dalam sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi / UUD yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya sejak diproklamirkannya kemerdekaan Negara Indonesia, yaitu dengan rincian sebagai berikut :

1. UUD’45 ( tgl. 18 agustus’45 s/d 27 Desember 1950 )
2. Konstitusi RIS ( tgl. 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950 )
3. UUDS RI 1950 ( tgl. 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
4. UUD’45 ( tgl. 5 Juli 1959 s/d 19 Oktober 1999 )
5. UUD’45 dan Amandemen I ( 19 Oktober 1999 s/d  18 Agustus 2000 )
6. UUD’45 dan Amanemen I, II ( tgl. 18 Agustus 2000 s/d 9 Nopember 2001 )
7. UUD’45 dan Amandemen I,II,III ( tgl. 9 Nopember 2001 s/d 10 Agustus 2002 )
8. UUD’45 dan Amandemen I,II,III,IV ( tgl. 10 Agustus 2002 )

LATAR BELAKANG / ALASAN DILAKUKANNYA AMANDEMEN
 



1.    Untuk memenuhi dinamika ketatanegaraan dewasa ini, karena banyak masalah-masalah dalam pelaksanaan kekuasaan Negara pada umumnya dan kekuasaan pemerintah pada khususnya.
2.    UUD’45 ciptaan manusia yang memiliki keterbatasan.
3.    Dalam waktu yang cukup lama terdapat banyak perkembangan.
4.    Sistem Ketatanegaraan yang bertumpu pada MPR sebagai pemegang kekuasaan Negara tertinggi dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, berakibat tiadanya Checks and balance.
5.    kekuasaan Presiden terlalu dominant ( excecutive heavy ), selain memegang kekuasaan pemerintah juga sebagai kepala Negara, serta sekaligus memiliki kekuasaan membentuk UU, menyebabkan kecenderungan lahirnya kekuasaan OTORITER.
6.    Terdapat pasal-pasal UUD’45 yang menimbulkan multi tafsir. Misal: Ps. 7 Presiden/Wakil memegang jabatannya selama masa 5 th, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
7.  Konstitusi belum cukup memuat aturan-aturan dasar tentang kehidupan yang Demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM dan Otonomi daerah, sehingga praktek penyelenggaraan negara tidak sesuai dengan Pembukaan UUD’45





TUJAUN AMANDEMEN :

1.   Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanegara agar lebih mampu mencapai tujuan nasiaonal.
2.   Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan Demokrasi..
3.   menyempurnakan aturan dasar mengenai penyelenggaraan negara melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas dengan sistem Check ang balance, dan pembentukan lembaga – lembaga negara yang baru sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.
4.   Melengkapi aturan dasar mengenai eksistensi negara, seperti pengaturan mengenai wilayah dan pemilu.

LIMA PRINSIP DASAR KESEPAKATAN MPR
DALAM AMANDEMEN :

1.   Mempertahankan Pembukaan UUD’45
2.   Mempertahankan NKRI
3.   Mempertahankan sistem   pemerintahan   Presidensial ( untuk menjamin Presiden terpilih diberi kekuasaan eksekutif (pemerintahan) selama 5 th tetap dapat dikontrol dengan baik baik oleh DPR maupun lembaga lain.
4.   Memasukan norma-norma dasar dalam penjelasan ke dalam pasal-pasal.
5.   Menggunakan pendekatan adendum

Hasil Amandemen :
Merubah dari sistem perwakilan ke sistem langsung, dengan memisahkan secara tegas antara kekuasaan L. E, dan Y, melalui pemilihan umum anggota DPR, DD dan pemilihan langsung Presiden dan wakil Presiden. Sehingga akibat perbedaan tersebut, maka peran MPR sebagai lembaga tertinggi Negara berkurang.
Psl. 1 (2) Bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang.

Checks and Balances diciptakan untuk membatasi kekuasaan pemerintah. 
Amandemen terhadap UUD 1945 membawa perubahan yang cukup mendasar terhadap pembagian kekuasaan dalam negara. Terjadi pergeseran terhadap pembagian kekuasaan, dari pembagian kekuasaan menurut teori montesqiue (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) menjadi enam cabang  kekuasaan, yaitu:
1.     kekuasaan eksekutif/Pemerintahan Negara  (vide Pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945) /Presiden
(Pasal 4 (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
2.      Kekuasaan legislatif /DPR (vide Pasal 20 ayat (1) UUD RI 1945)
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 1)
3.     Kekuasaan yudikatif/kehakiman (vide Pasal 24 ayat (1) UUD RI 1945).
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.3)
4.     Kekuasaan auditif (vide Pasal 23E UUD RI 1945)
Pasal 23E
(1 Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 3)
   
5.     Kekuasaan moneter (vide Pasal 23d UUD RI 1945)
(Pasal 23D) Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. 4)
6.     konstitutif (vide Pasal 3 UUD RI 1945)
Pasal 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 3

Pembukaan UUD berkedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang fondamental ( Staatsfudamentalnorm ) menurut ilmu hukum mempunyai hakekat kedudukan hukum yang tetap, terlekat pada kelangsungan hidup negara. Dan oleh karena berkedudukan sebagai tertif hukum tertinggi, maka secara hukum tidak dapat dirubah, karena mengubah Pembukaan UUD’45 sama halnya dengan  pembubaran negara RI.
-      Dalam ilmu hukum  terdapat suatu prinsip-prinsip bahwa suatu peraturan Hukum hanya dapat dirubah/ditiadakan oleh penguasa yang lebih tinggi/sama kedudukannya, maka Pembukaan tidak dapat diubah dan ditiadakan oleh siapapun juga secara Hukum.
-      Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ketetapan No. XX/MPRS/1966, jo No. V/MPR/1973, No. IX/MPR/78 dan No. : XVIII/MPR/98. Ditegaskan bahwa Hakekat dan kedudukan Pembukaan yang kuat dan tetap dan tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil pemilu. Oleh karena itu mengubah Pembukaan UUD’45, pada hakekatnya sama dengan Pembubaran Negara.
Pembukaan berkedudukan sebagai staatsfundamentalnorm memiliki beberapa unsur mutlak:
a.Ditentukan oleh pendiri negara sebagai dasar negara yang dibentuk menurut dasar-dasar pokok negara.
b. Memuat dasar pokok negara:
1.     Dasar tujuan negara
2.     Ketentuan diadakannya UUD, merupakan dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia berdasarkan  negara Hukum.
3.     Bentuk Negara
4.     dasar Falsafah Negara.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

AZAS Pancasila