Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2016

REFORMASI KONSTITUSI

  REFORMASI KONSTITUSI     Konstitusi;. E.C.S. Wade memberikan definisi “ a Document having a special legal sanctity which sets out the frame work and the principal functions of the organs of government   of a state and declares   the principles governing the operation of the those organs “, ( naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut ). Prof Sri Sumantri mendifinisikan; Suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi system pemerintahan negara.         Ada beberapa pendapat yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar. Konstitusi lebih luas dari pada undang-undang dasar, dan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian pengertian konstitusi. Bahkan konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis.         Pengertian sosiologis dan politis. Konstitusi merupakan   shintese factor kekuatan yang nyata dalam mas