REFORMASI KONSTITUSI
REFORMASI
KONSTITUSI
Konstitusi;. E.C.S. Wade memberikan definisi “ a Document having a special legal sanctity which sets out the frame work and the principal functions of the organs of government of a state and declares the principles governing the operation of the those organs “, ( naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut ). Prof Sri Sumantri mendifinisikan; Suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi system pemerintahan negara.
Ada beberapa pendapat yang membedakan
antara konstitusi dengan undang-undang dasar. Konstitusi lebih luas dari pada
undang-undang dasar, dan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian
pengertian konstitusi. Bahkan konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan
juga bersifat sosiologis dan politis.
Pengertian sosiologis dan politis.
Konstitusi merupakan shintese factor
kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Jadi konstitusi menggambarkan hubungan
antara kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Sedangkan
pengertian Yuridis : Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan
negara dan sendi pemerintahan.
Berbeda dengan pendapat
yang dikemukakan oleh CF. Strong dan Jemes Bryce. Keduanya menyamakan
konstitusi dengan undang-undang dasar. Yang
terpenting adalah isi atau subtansi materi dari knstitusi itu sendiri.
Konstitusi juga dapat dipahami sebagai bagian dari social contract (Konstrak sosial) yang membuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara. Lebih jelas Sovernin Lohman menjelaskan bahwa dalam, konstitusi harus memuat unsure-unsur sebagi berikut :
1.
Konstitusi dipandang
sebagai perwujudan perjanjian
masyarakat ( kontrak sosial )
artinya bahwa konsitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk
membina negara dan pemerintah yang akan mengatur mereka;
2.
Konstitusi sebagai piagam yang
menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas
hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya
3.
Konstitusi sebagai forma regimenis
yaitu kerangka bangunan pemerintah (soly
Lubis 1982: 48)
Pada prinsipnya adanya
konsitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang
diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat Secara spesifik
CF. Strong memberikan batasan tentang tujuan konstitusi-sebagaimana dikutip
Thaib-sebagai berikut are to limit the
arbitrary acticon of the govaermen to quarantee the right of the governed, and
to define the operation of the sovereign power ( Thaba, 2001: 27).
Pendapat yang hampir sama dikemukkan oleh
Loewentein. Ia mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk
mengawasi proses-proses kekuasaan.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi
tersebut, secara ringkas dapat diklarifikasikan menjadi tiga tujuan yaitu.
1. Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik.
2. Konstitusi
bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
3. Konstitusi
bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya.
TENTANG KONSTITUSI
DALAM SUATU NEGARA
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan
suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi
bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga
abat ke –21 ini hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini
menunjukan betapa urgennya kosntitusi sebagai perangkat negara. Konstitusi dan
negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Pertanyaan yang kemudia muncul adalah mengapa konstitusi
itu menjadi sesuatu yang urgen dalam tantangan
kehidupan ketatanegaraan suatu negara? Seperti telah disinggung
sebelumnya bahwa kosntitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisai
negara, serta hubungan antar negara dan warga negara sehingga saling
menyesuaikan diri dan saling bekerja sama. Dr. A. Hamid S Attamini menegaskan
seperti yang dikutip Thaib-bahwa konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan
suatu hal yang sangat peting sebagai pemberi pegangan dan batas. Sekaligus
dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus
dijalankan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa
hakekat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstikuti atau
konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah disuatu pihak
dan jaminan hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai intrumen untuk
membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Miriam Mudiardjo mengatakan :
“ Di dalam negara-negara yang
mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang Dasar mempunyai
fungsi khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintas sedemikian rupa sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang Dengan demikian
diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi ” (Budiardjo 1978: 96)
Dalam konteks
pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi
menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsi terbagi dalam dua (2 ) bagian yakni membagi kekuasaan dalam
negara dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara dan
membatasi kekuasaan pemerintah, pengusaha dalam negara. Lebh lanjut ia
mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan
menggap sebagai organisasi kekuasaan. Maka konstitusi dapat dipandang sebagai
lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagai mana kekuasaan dibagi di
antara beberapa lembaga kenegaraan
seperti antara lembaga legeslatif eksekutif dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasan , konstitusi juga
digunakan sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut
mencakup Hak-hak asasi. Seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup dan hak
kebebsasan.
Mengingat pentingnya konstiusi dalam suatu negara ini,
Struycky dalam buku “ Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlander “
menyatakan bahwa Undang-undang Dasar
sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang beriskan :
- Hasil perjuagnan politik bangsa
diwaktu yang lampau
- Tingkat-tingkat tertinggi
perkembangan ketatanegaraan bangsa;
- Pemandangan tokoh tokoh yang
hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan
datang;
- Suatu keinginan, dimana perkembanga kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin
Keempat materi yang
terdapat dalam konstitusi atau undang undang tersebut, menunjukkan arti
pentingnya suati konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan
berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus
bangsa dalam menjalankan suatu negara.
Dan pada prinsipnya, semua agenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip
dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover dalam
konstitusi (Thaib, 2001; 65).
Dari
beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah
negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam
suatu negara merupakan suatu keniscayaan,
karena dengan adanya konstitusi akan terciptanya pembatasan kekuasaan melalui
pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara . selain itu adanya
konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak
asasi warga negara sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan
seewenang-wenang dari pemerintah.( Tim ICCE UIN JKT, 2003 )
Konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuta terhadap yang lemah.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang Demokratis bagi seluruh warga negara.
Negara yang memiliki Demokrasi sebagai
pilihannya, maka Konstitusi demokrasi merupakan aturan yang dapat menjamin
terwujudnya Demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan
kekuasaan/pemerintahan yang demokrasi pula.
Konstitusi Demokrasi mengandung prinsip – prinsip sebagai berikut :
Konstitusi Demokrasi mengandung prinsip – prinsip sebagai berikut :
- Menempatkan warga negara sebagai
sumber kedaulatan
- Mayoritas berkuasa dan terjadinya
halminoritas.
- Pembatasan pemerintah
- Pembatasan dan pemisahan
kekuasaan negara meliputi :
- Pemisahan wewenang kekuasaan
berdasarkan trias politika
- Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintah
- Proses hukum
- Adanya pemilu sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
Dalam sejarah
Ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi / UUD yang diberlakukan di Indonesia,
telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya sejak diproklamirkannya
kemerdekaan Negara Indonesia, yaitu dengan rincian sebagai berikut :
1. UUD’45 ( tgl. 18
agustus’45 s/d 27 Desember 1950 )
2. Konstitusi RIS ( tgl.
27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950 )3. UUDS RI 1950 ( tgl. 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
4. UUD’45 ( tgl. 5 Juli 1959 s/d 19 Oktober 1999 )
5. UUD’45 dan Amandemen I ( 19 Oktober 1999 s/d 18 Agustus 2000 )
6. UUD’45 dan Amanemen I, II ( tgl. 18 Agustus 2000 s/d 9 Nopember 2001 )
7. UUD’45 dan Amandemen I,II,III ( tgl. 9 Nopember 2001 s/d 10 Agustus 2002 )
8. UUD’45 dan Amandemen I,II,III,IV ( tgl. 10 Agustus 2002 )
LATAR BELAKANG DILAKUKANNYA REFORMASI KONSTITUSI
1. Untuk
memenuhi dinamika ketatanegaraan dewasa ini, karena banyak masalah-masalah
dalam pelaksanaan kekuasaan Negara pada umumnya dan kekuasaan pemerintah pada
khususnya.
2. UUD’45
ciptaan manusia yang memiliki keterbatasan.
3. Dalam
waktu yang cukup lama terdapat banyak perkembangan.
4. Sistem
Ketatanegaraan yang bertumpu pada MPR sebagai pemegang kekuasaan Negara
tertinggi dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, berakibat tiadanya
Checks and balance.
5. kekuasaan
Presiden terlalu dominant ( excecutive heavy ), selain memegang kekuasaan
pemerintah juga sebagai kepala Negara, serta sekaligus memiliki kekuasaan
membentuk UU, menyebabkan kecenderungan lahirnya kekuasaan OTORITER.
6. Terdapat
pasal-pasal UUD’45 yang menimbulkan multi tafsir. Misal: Ps. 7 Presiden/Wakil
memegang jabatannya selama masa 5 th, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
7. Konstitusi
belum cukup memuat aturan-aturan dasar tentang kehidupan yang Demokratis,
supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM dan Otonomi daerah,
sehingga praktek penyelenggaraan negara tidak sesuai dengan Pembukaan UUD’45
TUJAUN REFORMASI KONSTITUSI:
1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai
tatanegara agar lebih mampu mencapai tujuan nasiaonal.
2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
pelaksanaan Demokrasi..
3. menyempurnakan aturan dasar mengenai penyelenggaraan
negara melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas dengan sistem Check ang
balance, dan pembentukan lembaga – lembaga negara yang baru sesuai kebutuhan
dan perkembangan zaman.
4. Melengkapi aturan dasar mengenai eksistensi negara,
seperti pengaturan mengenai wilayah dan pemilu.
LIMA
PRINSIP DASAR KESEPAKATAN MPR DALAM REFORMASI
KONSTITUSI :
1.
Mempertahankan Pembukaan UUD’45
2.
Mempertahankan NKRI
3. Mempertahankan sistem pemerintahan Presidensial ( untuk menjamin Presiden
terpilih diberi kekuasaan eksekutif (pemerintahan) selama 5 th tetap dapat
dikontrol dengan baik baik oleh DPR maupun lembaga lain.
4.
Memasukan norma-norma dasar dalam
penjelasan ke dalam pasal-pasal.
5.
Menggunakan pendekatan adendum
Bahwa setiap permasalahan yang berkaitan
dengan Pancasila pada hakekatnya adalah masalah yang fundamental dalam arti
langsung berkenaan dengan akar dan pondasi dari eksistensi negara dan
masyarakat Indonesia.
Reformasi konstitusi adalah amanat nyata dan tegas untuk memperbaiki sistem
ketatanegaraan Indonesia. Keberhasilan reformasi konstitusi adalah syarat
mendasar keberhasilan reformasi secara keseluruhan.
“Konsep ketatanegaraan yang baik bukan
saja secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan, melainkan juga mampu menjadi
landasan konstitusional untuk berdirinya maupun bekerjanya penyelenggaraan
kekuasaan negara sesuai dengan aspirasi rakyat. Aspirasi rakyat Indonesia sejak
perjuangan pergerakan kemerdekaan nasional menuju kepada suatu pemerintahan
konstitusional yang demokratis (constitutional state) atau dalam bahasa yang
lebih populer di Indonesia disebut negara
hukum yang demokratis.
(Buyung
Nasution,Makalah Semiloka Rancangan Perubahan UUD 1945, the Habibie Centre,
Jakarta,1 april 2010).
Kekuasaan negara diperlukan, tapi dia
juga berbahaya karena bisa menindas rakyatnya sendiri. Padahal kekuasaan negara
diperlukan. Sebab tanpa kekuasaan, maka penyelenggara negara baik pemerintah
(eksekutif), legislatif, dan yudikatif mustahil bisa bekerja. Dan oleh karena itu, kekuasaan negara
itu harus selalu dibatasi oleh hukum, terutama hukum dasar negara yang disebut
konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber darinya.
Sering dikatakan "Kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan, dan
hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan".
Pembatasan kekuasaan negara yang
paling utama dan mendasar adalah adanya perangkat lengkap tentang pengakuan dan
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia maupun hak-hak warga negara. Hal ini
penting bukan saja untuk membatasi kekuasaan negara supaya tidak menerobos atau
menindas hak-hak asasi warga negara itu, melainkan secara timbal balik juga
memberikan jaminan kepada rakyat pemegang hak konstitusional tersebut untuk
menuntut hak-haknya yang legitimate.
Di satu pihak, ada keinginan yang kuat
untuk memajukan kehidupan bernegara modern yang mengacu kepada prinsip-prinsip
universal tentang demokrasi
konstitusionalisme, the rule of law,
maupun jaminan hak asasi manusia. Akan tetapi celakanya secara sadar ataupun
tidak, sengaja ataupun tidak, kita sering kembali kepada pikiran-pikiran
partikularistik yang menjadi ciri negara integralistik.
Yang dimaksudkan di sini adalah
pikiran-pikiran yang menghendaki misalnya negara persatuan dalam pengertian
sebagai satu kesatuan dari seluruh rakyat Indonesia dan negaranya dari Sabang
sampai Merauke. Artinya, persatuan Indonesia ditafsirkan secara ketat,
monolitik, solid, atau manunggal ibarat tubuh manusia antara kepala dan badan
dari Sabang sampai Merauke. Sehingga, segala pikiran atau gagasan untuk mencari
alternatif bentuk lainnya lebih terbuka dan luwes. Jangankan federasi, bahkan
otonomi yang seluas-luasnya pun dikhawatirkan akan memecah belah Indonesia.
Perubahan
UUD 1945 selama 1999 – 2002 pada hakekatnya adalah Reformasi Konstitusi.
Bahwa perubahan UUD’45 hanya dilakukan
terhadap pasal-pasal, sehingga Pancasila yg ada dalam pembukaan
tetap terjaga karena memiliki kedudukaan yang sangat kokoh. pengakuan dan
penghormatan terhadap masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya, serta penghormatan terhadap bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Selain itu terhadp bentuk
Negara kesatuan RI juga dikecualikan dari pasal-pasal yg dapat dirubah.
Bhineka tunggal Ika dalam Perubahan UUD ’45 telah dielaborasi, tidak
hanya sebagi semboyan melainkan secara nyata dalam ketentuan pengakuan dan
penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah. yang bersifat istimewa dan
khusus
Konstitusi bukan masalah salah atau benar, konstitusi
adalah soal kesepakatan. Tidak ada isi konstitusi yang bisa diterma oleh semua
pihak. Tapi sebuah konstitusi harus dihormati dan berlaku karena sudah
disepakati melalui mekanisme perubahan yg diakui waktu dibuat. Sehingga
konstitusi sebenarnya aturan atau produk kesepakatan pada waktu dibuat.
Karena itu konstitusi itu mengikuti perkembangan dan waktu dan
tempat.MPR hasil pemilu 1999-2004 telah berhasil melakukan reformasi
konstitusi UUD 1945 dalam satu rangkaian yang pembahasannya dilakukan
selama 3 th, dan pengesahannya dilakukan dalam empat tahap Sidang MPR pada
1999,2000,2001,2002. Kalau hasilnya saat ini masih menimbulkan reaaksi berbagai
persoalaan kenegaraan, itu wajar dalam setiap perubahan.
Konstitusi hanya akan bermakna apabila dilaksanakan dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. TIDAK KALAH PENTINGNYA
ADALAH PELAKSANA HASIL REFORMASI KONSTITUSI DALAM BENTUK SIKAP DAN TINDAKAN
PEJABAT NEGARA DAN PEMERINTAHAN HARUS SESUAI DG SEMANGAT REFORMASI
KONSTITUSI.
Sikap dan tindakan pejabat Negara dan tindakan
pemerintah itu merupakan ujung tombak yg mempresentasikan kebijakan Negara
dalam pelaksanaan konstitusi.
Dengan demikian dalam masyarakat Pancasila pandangan hidup
tercermin dalam kehidupan negara, yaitu pemerintah terikat oleh kewajiban
konstitusional yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara
untuk memelihara budi pekerti manusia yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur. Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan
hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara serta Ideologi Negara.
Produk ketatanegaraan dan perundang-undangan itu akan berguna
jika berhasil dilaksanakan dalam praktek oleh sekalian masyarakat Negara.
Disinilah KENISCAYAAN PANCASILA sebagai ideologi nasional yang akan sinkron
terhadap proudk kenegaraan tsb. Pancasila bukan semata tujuan, melainkan sekaligus metode
bagaimana tujuan itu bisa dicapai. Ideologi adalah tujuan, cara pencapaian,
komitmen, kepentingan dan perjuangan.
Adalah Mustahil prouduk itu akan mencapai tujuannya, apa bila
manusia Indonesia dalam hidup berbangsa , bermasyarakat dan bernegara dibiarkan
meyerap ideologi selain Pancasila. Bagaimana mungkin jutaan pengikut PKI
dulu akan mampu melaksanakan sebuah UU yang dibuat berdasarkan Pancasila
padahal mereka sendiri menganut Ideologi Komunisme.
Komentar
Posting Komentar