REFORMASI KONSTITUSI





 REFORMASI KONSTITUSI
  
Konstitusi;. E.C.S. Wade memberikan definisi “ a Document having a special legal sanctity which sets out the frame work and the principal functions of the organs of government  of a state and declares  the principles governing the operation of the those organs “, ( naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut ). Prof Sri Sumantri mendifinisikan; Suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi system pemerintahan negara.

        Ada beberapa pendapat yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar. Konstitusi lebih luas dari pada undang-undang dasar, dan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian pengertian konstitusi. Bahkan konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis.

        Pengertian sosiologis dan politis. Konstitusi merupakan  shintese factor kekuatan yang nyata dalam masyarakat. Jadi konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Sedangkan pengertian Yuridis : Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi pemerintahan.

Berbeda dengan pendapat yang dikemukakan oleh CF. Strong dan Jemes Bryce. Keduanya menyamakan konstitusi dengan undang-undang dasar. Yang  terpenting adalah isi atau subtansi materi dari knstitusi itu sendiri.

TUJUAN KONSTITUSI
Konstitusi juga dapat dipahami sebagai bagian dari social contract (Konstrak sosial) yang membuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara. Lebih jelas Sovernin Lohman menjelaskan bahwa dalam, konstitusi  harus memuat unsure-unsur sebagi berikut :

1.    Konstitusi  dipandang   sebagai perwujudan perjanjian         masyarakat   ( kontrak sosial ) artinya bahwa konsitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintah yang akan mengatur mereka;

2.    Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya

3.    Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan  pemerintah (soly Lubis 1982: 48)

Pada prinsipnya adanya konsitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan   pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat Secara spesifik CF. Strong memberikan batasan tentang tujuan konstitusi-sebagaimana dikutip Thaib-sebagai berikut are to limit the arbitrary acticon of the govaermen to quarantee the right of the governed, and to define the operation of the sovereign power ( Thaba, 2001: 27).

Pendapat yang hampir sama dikemukkan oleh Loewentein. Ia mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan.


            Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklarifikasikan menjadi tiga tujuan yaitu.

1.  Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2.    Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa  sendiri;
3.    Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

TENTANG KONSTITUSI DALAM SUATU NEGARA


            Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga abat ke –21 ini hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukan betapa urgennya kosntitusi sebagai perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.

            Pertanyaan yang kemudia muncul adalah mengapa konstitusi itu menjadi sesuatu yang urgen dalam tantangan   kehidupan  ketatanegaraan  suatu negara? Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa kosntitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisai negara, serta hubungan antar negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerja sama. Dr. A. Hamid S Attamini menegaskan seperti yang dikutip Thaib-bahwa konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat peting sebagai pemberi pegangan dan batas. Sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakekat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstikuti atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah disuatu pihak dan jaminan hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.

            Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai intrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Miriam Mudiardjo mengatakan :

            “ Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang Dasar mempunyai fungsi khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintas sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang Dengan demikian diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi ” (Budiardjo 1978: 96)

            Dalam konteks  pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsi terbagi dalam  dua (2 ) bagian yakni membagi kekuasaan dalam negara dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara dan membatasi kekuasaan pemerintah, pengusaha dalam negara. Lebh lanjut ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menggap sebagai organisasi kekuasaan. Maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagai mana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan  seperti antara lembaga legeslatif eksekutif dan yudikatif.

            Selain sebagai pembatas kekuasan , konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup Hak-hak asasi. Seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup dan hak kebebsasan.

            Mengingat pentingnya konstiusi dalam suatu negara ini, Struycky dalam buku “ Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlander “ menyatakan  bahwa Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang beriskan :

  1. Hasil perjuagnan politik bangsa diwaktu yang lampau
  2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
  3. Pemandangan tokoh tokoh yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang;
  4. Suatu keinginan, dimana perkembanga kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin
Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang undang tersebut, menunjukkan arti pentingnya suati konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa  dalam menjalankan suatu negara. Dan pada prinsipnya, semua agenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover dalam konstitusi (Thaib, 2001; 65).

Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan  suatu keniscayaan, karena dengan adanya konstitusi akan terciptanya pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara . selain itu adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan seewenang-wenang dari pemerintah.( Tim ICCE UIN JKT, 2003 )

Konstitusi  Demokrasi
Konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggung jawab serta tidak terjadi penindasan dari yang kuta terhadap yang lemah.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang Demokratis bagi seluruh warga negara.

       Negara yang memiliki Demokrasi sebagai pilihannya, maka Konstitusi demokrasi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya Demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan/pemerintahan yang demokrasi pula.
 Konstitusi Demokrasi mengandung prinsip – prinsip sebagai berikut :

  1. Menempatkan warga negara sebagai sumber kedaulatan
  2. Mayoritas berkuasa dan terjadinya halminoritas.
  3. Pembatasan pemerintah
  4. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara meliputi :
    1. Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
    2. Kontrol dan keseimbangan  lembaga-lembaga pemerintah
    3. Proses hukum
    4. Adanya pemilu sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
Dalam sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi / UUD yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya sejak diproklamirkannya kemerdekaan Negara Indonesia, yaitu dengan rincian sebagai berikut :

1. UUD’45 ( tgl. 18 agustus’45 s/d 27 Desember 1950 )
2. Konstitusi RIS ( tgl. 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950 )
3. UUDS RI 1950 ( tgl. 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
4. UUD’45 ( tgl. 5 Juli 1959 s/d 19 Oktober 1999 )
5. UUD’45 dan Amandemen I ( 19 Oktober 1999 s/d  18 Agustus 2000 )
6. UUD’45 dan Amanemen I, II ( tgl. 18 Agustus 2000 s/d 9 Nopember 2001 )
7. UUD’45 dan Amandemen I,II,III ( tgl. 9 Nopember 2001 s/d 10 Agustus 2002 )
8. UUD’45 dan Amandemen I,II,III,IV ( tgl. 10 Agustus 2002 )

LATAR BELAKANG DILAKUKANNYA REFORMASI KONSTITUSI

1.  Untuk memenuhi dinamika ketatanegaraan dewasa ini, karena banyak masalah-masalah dalam pelaksanaan kekuasaan Negara pada umumnya dan kekuasaan pemerintah pada khususnya.
2.     UUD’45 ciptaan manusia yang memiliki keterbatasan.
3.     Dalam waktu yang cukup lama terdapat banyak perkembangan.
4.  Sistem Ketatanegaraan yang bertumpu pada MPR sebagai pemegang kekuasaan Negara tertinggi dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, berakibat tiadanya Checks and balance.
5.  kekuasaan Presiden terlalu dominant ( excecutive heavy ), selain memegang kekuasaan pemerintah juga sebagai kepala Negara, serta sekaligus memiliki kekuasaan membentuk UU, menyebabkan kecenderungan lahirnya kekuasaan OTORITER.
6. Terdapat pasal-pasal UUD’45 yang menimbulkan multi tafsir. Misal: Ps. 7 Presiden/Wakil memegang jabatannya selama masa 5 th, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
7.   Konstitusi belum cukup memuat aturan-aturan dasar tentang kehidupan yang Demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM dan Otonomi daerah, sehingga praktek penyelenggaraan negara tidak sesuai dengan Pembukaan UUD’45

TUJAUN REFORMASI KONSTITUSI:

1.  Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanegara agar lebih mampu mencapai tujuan nasiaonal.
2.    Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan Demokrasi..
3.    menyempurnakan aturan dasar mengenai penyelenggaraan negara melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas dengan sistem Check ang balance, dan pembentukan lembaga – lembaga negara yang baru sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.
4.  Melengkapi aturan dasar mengenai eksistensi negara, seperti pengaturan mengenai wilayah dan pemilu.

LIMA PRINSIP DASAR KESEPAKATAN MPR DALAM  REFORMASI KONSTITUSI :

1.      Mempertahankan Pembukaan UUD’45
2.      Mempertahankan NKRI
3.   Mempertahankan sistem   pemerintahan   Presidensial ( untuk menjamin Presiden terpilih diberi kekuasaan eksekutif (pemerintahan) selama 5 th tetap dapat dikontrol dengan baik baik oleh DPR maupun lembaga lain.
4.      Memasukan norma-norma dasar dalam penjelasan ke dalam pasal-pasal.
5.      Menggunakan pendekatan adendum

Bahwa setiap permasalahan yang berkaitan dengan Pancasila pada hakekatnya adalah masalah yang fundamental dalam arti langsung berkenaan dengan akar dan pondasi dari eksistensi negara dan masyarakat Indonesia.

Reformasi konstitusi adalah amanat nyata dan tegas untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberhasilan reformasi konstitusi adalah syarat mendasar keberhasilan reformasi secara keseluruhan.

Konsep ketatanegaraan yang baik   bukan saja secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan, melainkan juga mampu menjadi landasan konstitusional untuk berdirinya maupun bekerjanya penyelenggaraan kekuasaan negara sesuai dengan aspirasi rakyat. Aspirasi rakyat Indonesia sejak perjuangan pergerakan kemerdekaan nasional menuju kepada suatu pemerintahan konstitusional yang demokratis (constitutional state) atau dalam bahasa yang lebih populer di Indonesia disebut negara hukum yang demokratis.
(Buyung Nasution,Makalah Semiloka Rancangan Perubahan UUD 1945, the Habibie Centre, Jakarta,1 april 2010).

Kekuasaan negara diperlukan, tapi dia juga berbahaya karena bisa menindas rakyatnya sendiri. Padahal kekuasaan negara diperlukan. Sebab tanpa kekuasaan, maka penyelenggara negara baik pemerintah (eksekutif), legislatif, dan yudikatif mustahil bisa bekerja.   Dan oleh karena itu, kekuasaan negara itu harus selalu dibatasi oleh hukum, terutama hukum dasar negara yang disebut konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber darinya. Sering dikatakan "Kekuasaan tanpa hukum adalah kesewenang-wenangan, dan hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan".

Pembatasan kekuasaan negara yang paling utama dan mendasar adalah adanya perangkat lengkap tentang pengakuan dan jaminan terhadap hak-hak asasi manusia maupun hak-hak warga negara. Hal ini penting bukan saja untuk membatasi kekuasaan negara supaya tidak menerobos atau menindas hak-hak asasi warga negara itu, melainkan secara timbal balik juga memberikan jaminan kepada rakyat pemegang hak konstitusional tersebut untuk menuntut hak-haknya yang legitimate.

Di satu pihak, ada keinginan yang kuat untuk memajukan kehidupan bernegara modern yang mengacu kepada prinsip-prinsip universal tentang demokrasi konstitusionalisme, the rule of law, maupun jaminan hak asasi manusia. Akan tetapi celakanya secara sadar ataupun tidak, sengaja ataupun tidak, kita sering kembali kepada pikiran-pikiran partikularistik yang menjadi ciri negara integralistik.

Yang dimaksudkan di sini adalah pikiran-pikiran yang menghendaki misalnya negara persatuan dalam pengertian sebagai satu kesatuan dari seluruh rakyat Indonesia dan negaranya dari Sabang sampai Merauke. Artinya, persatuan Indonesia ditafsirkan secara ketat, monolitik, solid, atau manunggal ibarat tubuh manusia antara kepala dan badan dari Sabang sampai Merauke. Sehingga, segala pikiran atau gagasan untuk mencari alternatif bentuk lainnya lebih terbuka dan luwes. Jangankan federasi, bahkan otonomi yang seluas-luasnya pun dikhawatirkan akan memecah belah Indonesia.


       Perubahan UUD 1945 selama 1999 – 2002 pada hakekatnya adalah Reformasi Konstitusi.
Bahwa perubahan UUD’45 hanya dilakukan terhadap pasal-pasal, sehingga Pancasila yg ada  dalam   pembukaan tetap terjaga karena memiliki kedudukaan yang sangat kokoh.  pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, serta penghormatan terhadap bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.   Selain itu terhadp bentuk Negara kesatuan RI juga dikecualikan dari pasal-pasal yg dapat dirubah.


Bhineka tunggal Ika dalam Perubahan UUD ’45 telah dielaborasi, tidak hanya sebagi semboyan melainkan secara nyata dalam ketentuan pengakuan dan penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah. yang bersifat istimewa dan khusus




Konstitusi bukan masalah salah atau benar, konstitusi  adalah soal kesepakatan. Tidak ada isi konstitusi yang bisa diterma oleh semua pihak. Tapi sebuah konstitusi harus dihormati dan berlaku karena sudah disepakati melalui mekanisme  perubahan yg diakui waktu dibuat. Sehingga konstitusi sebenarnya aturan atau produk kesepakatan pada waktu dibuat.
Karena itu konstitusi itu mengikuti perkembangan dan waktu dan tempat.MPR hasil pemilu 1999-2004 telah berhasil melakukan reformasi konstitusi  UUD 1945 dalam satu rangkaian yang pembahasannya dilakukan selama 3 th, dan pengesahannya dilakukan dalam empat tahap Sidang MPR pada 1999,2000,2001,2002. Kalau hasilnya saat ini masih menimbulkan reaaksi berbagai persoalaan kenegaraan, itu wajar dalam setiap perubahan.


Konstitusi  hanya akan bermakna apabila dilaksanakan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. TIDAK KALAH PENTINGNYA ADALAH PELAKSANA HASIL REFORMASI KONSTITUSI DALAM BENTUK SIKAP DAN TINDAKAN PEJABAT NEGARA DAN PEMERINTAHAN HARUS SESUAI DG SEMANGAT  REFORMASI KONSTITUSI.


      Sikap dan tindakan pejabat Negara dan tindakan pemerintah itu merupakan ujung tombak yg mempresentasikan kebijakan Negara dalam pelaksanaan konstitusi.


 Amandemen yg berlangsung 1999 – 2002 berhasil menjadikan konstitusi Indonesia sebagai konstitusi modern, yang mencerminkan Negara Demokrasi konstitusional.Yaitu adanya jaminan perlindungan HAM, pembatasan terhadap kekuasan Negara, dan adanya mekanisme checks and balances yg memberikan landasan terhadap system demokrasi yg lebih baik danpenegasan terhadap supremasi hukum.


Dengan demikian dalam masyarakat  Pancasila pandangan hidup tercermin dalam kehidupan negara, yaitu pemerintah terikat  oleh kewajiban konstitusional yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti manusia yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa dan akhirnya menjadi dasar negara serta Ideologi Negara.
Produk ketatanegaraan dan perundang-undangan itu akan berguna jika berhasil dilaksanakan dalam praktek oleh sekalian masyarakat Negara. Disinilah KENISCAYAAN PANCASILA sebagai ideologi nasional yang akan sinkron terhadap proudk kenegaraan tsb. Pancasila bukan semata tujuan, melainkan sekaligus metode bagaimana tujuan itu bisa dicapai. Ideologi adalah tujuan, cara pencapaian, komitmen, kepentingan dan perjuangan.


Adalah Mustahil prouduk itu akan mencapai tujuannya, apa bila manusia Indonesia dalam hidup berbangsa , bermasyarakat dan bernegara dibiarkan meyerap ideologi selain Pancasila. Bagaimana mungkin jutaan  pengikut PKI dulu akan mampu melaksanakan sebuah UU yang dibuat berdasarkan Pancasila padahal mereka sendiri menganut Ideologi Komunisme.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AZAS Pancasila