UU NO 12 TH 2006
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap
orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur
hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu
dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus
dicabut dan diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat : Pasal 20,
Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
Bab I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang
asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan
tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan,
termasuk korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan
Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat
Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga
Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik
Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditemukan dalam
Undang-Undang ini.
Bab II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia
adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara
lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
(tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara
Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di
luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum
berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik
Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d,
huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan
kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam
peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3
(tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan
Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
Bab III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima )
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak
berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan
tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di
Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan
kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan
diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oIeh
Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan
terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal
pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis
oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu
yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah,
Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai
akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan
Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah
atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan
janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Pasal 17
Setelah mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau
surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah
atau pernyataan janji setia.
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia
seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah
memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah
dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan
Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan
perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal
tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah
berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara
dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah
memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali
dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan
berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5
(lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia
kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan
untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan
dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin
terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara
asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam
pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat
paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun
itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program
pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya
yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya
yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus
perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan
anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik
Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memiIih salah satu
kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin
dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri
mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin
dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami
mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi
Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya
kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat
tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak
tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan
kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak
menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
Pasal 28
Setiap orang yang
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang
kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi
kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Pasal 29
Menteri mengumumkan nama
orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i,
Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada
Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan
Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia,
permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki
yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada
Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima
permohonan. Pasal 33 Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh
Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau
memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau
dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit
Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan
keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau
dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada
korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut
izin usahanya.
(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bab VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum
Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap
diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Apabila permohonan atau pernyataaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diproses tetapi belum selesai pada saat
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan
tersebut diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 40
Permohonan
pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau
permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah
diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses,
diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 41
Anak yang lahir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak
yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum
Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau
belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau
Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 42
Warga Negara Indonesia
yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5
(lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik
Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum
Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42
diatur dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Bab VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang
ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
pada tanggal 12 Juli 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Komentar
Posting Komentar