AZAS Pancasila
Pendidikan Pancasila
Azaz dan Tujuan
[ Pointers]
Tujuan kita mempelajari Pancasila adalah
ingin mengetahui Pancasila yang benar, yakni yang dapat dipertanggung-jawabkan
baik secara Yuridis-konstitusio nal
maupun secara obyektif-ilmiah.
Secara Yuridis
Konstitisional karena Pancasila adalah Dasar Negara yang
dipergunakan sebagai dasar mengatur menyelenggarakan pemerintahan, kehidupan
Negara /eksistensi negara dan kehidupan bermasyarakat yang meliputi
bidang-bidang Ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan
keamanan, berarti segala sesuatu yang mengenai tatakehidupan bernegara harus
didasarkan kepada Pancasila. Oleh
karena itu mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, dengan konsekuensi
bahwa dalam setiap aspek penyelengaraan negara harus sesuai dengan nlai-nilai
Pancasila.Oleh karena itu tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau
tafsiran menurut pendapatnya sendiri-sendiri.
Secara obyektif ilmiah karena Pancasila adalah suatu faham Filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.Disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 38/Dikti/Kep/2002 dijelaskan Tujuan Pendidikan Pancasila adalah Mengarahkan perhatian pada Moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan YME. Dalam masyarakat yang pluralisme ( perbedaan suku, agama, budaya, kepentingan. Adat istiadat ), mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan, sehingga perbedaan prinsip diarahkan kepada perilaku yang mendukung terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Landasan Historis.
Secara obyektif ilmiah karena Pancasila adalah suatu faham Filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.Disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 38/Dikti/Kep/2002 dijelaskan Tujuan Pendidikan Pancasila adalah Mengarahkan perhatian pada Moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan YME. Dalam masyarakat yang pluralisme ( perbedaan suku, agama, budaya, kepentingan. Adat istiadat ), mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan, sehingga perbedaan prinsip diarahkan kepada perilaku yang mendukung terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Landasan Historis.
Bahwa bangsa Indonesia terbentuk melalui
suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak jaman Kerajaan Kutai, Sriwijaya,
dan Kerajaan Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang Menjajah serta
menguasai Bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam
perjalanan hidupnya berjuang menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang
merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang diwujudkan dalam Pandangan
hidup serta Filsafat hidup bangsa. Bangsa Indonesia menemukan jati dirinya,
yang mempunyai cirI kas, sifat, karakter yang brbeda dengan bangsa lain yang
oleh para pendiri kita diberi nama “ PANCASILA “Dalam hidup berbangsa dan
bernegara bangsa Indonesia harus memiliki rasa nasionalisme serta rasa
kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan
melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah
bangsa.Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila
dalam Pancasila sebelum dirumuskan dan disyahkan menjadi dasar negara Indonesia
secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga
asal nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri atau
dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialistic Pancasila.Oleh
karena itu berdasarkan fakta obyektif secara historis kehidupan bangsa
Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Konsekuensinya
Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat negara serta ideologi
bangsa dan negara bukannya suatu ideologi yang menguasai bangsa, namun justru
nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa
Indonesia itu sendiri.
Landasan Kultural .
Landasan Kultural .
Agar suatu bangsa mempunyai wibawa dan
kedaulatan dalam dunia internasional, maka setiap bangsa dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus memiliki pandangan hidup, filsafat
hidup serta pegangan hidup.Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan
hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara Komunis dan Liberalis meletakkan
dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideology tertentu, misalnya
komunisme mendasarkan ideologinya pada suatu konsep pemikiran Karl Marx.Bangsa
Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam ber masyarakat, berbangsa dan
bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu
sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang
saja, melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri,
yang diangkat dari nilai-nilai cultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
sendiri melalui proses refleksi filosofis para tokoh pendiri negara seperti;
Soekarno, Mr. Muh. Yamin, M. Hatta, Soepomo, serta para tokoh pendiri negara
lainnya.Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya
besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara
yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam
sila-sila Pancasila.
Landasan Yuridis :
Landasan Yuridis :
Adalah tertuang dalam Undang-undang No.
2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 ditetapkan bahwa isi
kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, adalah wajib memuat
Pendidikan Pancasila.Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional R.I. No.
232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian wajib diberikan dalam kurikulum setiap program
studi yang terdiri a.l. adalah Pendidikan Pancasila.Surat Keputusan Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi No. 38/DIKTI/Kep/2002, dan No. 043/Dikti/Kep/2006,
tentang rambu-rambu pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Adapun
rambu-rambu matakuliah Pancasila terdiri atas; selain segi histories,
filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara.Landasan
FilosofisPancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis
bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral secara
konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara.Secara filosofis dan obyektif bahwa bangsa Indonesia
dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang
dalam sila-sila Pancasila yang secara Filosofis merupakan filosofi bangsa
Indonesia sebelum mendirikan negara.Secara fiosofis, bangsa Indonesia sebelum
mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan,
hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan YME.
Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai
rakyat ( merupakan unsure pokok negara ), sehingga secara filosofis negara
berpersatuan dan berkerakyatan. Konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar
demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.Atas dasar
pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai Pancasila
merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan
negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk istem peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
LANDASAN FILOSOFI
Secara
Filosofis, bangsa Indonesia sebelum
mendirikan Negara adalah sebagai bangsa yang ber Ketuhanan dan
berperikemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah
makhluk Tuhan YME. Syarat mutlak suatu Negara adalah persatuan yang terwujud
sebagai rakyat (merupakan unsur pokok Negara), sehinga secara filosofis Negara
berpersatuan dan berkerakyatan)Konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar
ontologis demokrasi, karena rakyat merupakan asaaaal muasal kekuatan Negara.
Atas dasar penegertian filosofis tersebut, maka dalam hidup bernegara
nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negara. Konsekuensinaya dalam
setiap aspek penyelenggaraan Negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila
termasuk system peraturan perundang-undangan.
Pembahasan Pancasila secara
ilmiah.
Sebagai
suatu kajian ilmiah pembahasan Pancasila harus memenuhi syarat ilmiah
Sebagai
berikut:
1. Berobyek
2. Bermetode
3. Bersistm
4. Bersifat
Universal(Kaelan.h.15-17)
1. Berobyek; Semua ilmu pengetahuan harus memiliki obyek.yang di
dalam filsafat ilmu pengetrahuandibedakan atas:
a. Obyek forma; yang titu
suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan
Pancasila,
atau dari sudut pandang apa Pancasila itu dibahas. Pancasila dapat
Dibahas
dari berbagai sudut pandang, yaitu dari
sudut pandang moral, maka
Terdapat
bidang pembahasan moral Pancasila, dari sudut pandang ekonomi, maka terdapat
bidang pembahasan ekonomi Pancasila.Dari sudut pandang hukum dan kenegaraan,
maka terdapat bidang pembahasan Pancasila Yuridis kenegaraan, dari sudut
pandang filsaf,maka terdapat bidang pembahasan
Filsafat
Pancasila.
b. Obyek Materia; suatu obyek yang merupakan sasaran pembahasan dan
pengkajian Pancasila baik yang bersifat impiris maupun non empiris.Pancasila
merupakan hasil budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu obyek materia
pembahasan Pancasila berupa hasil budaya yang berupa; lembaran sejarah,
bukti=bukti sejarah, benda-benda budaya, lembaran hukum, naskah-naskah
kenegaraa, adat istiadat. Obyek yang non empiris a.l. berupa nilai budaya,
moral
,serta
nilai-nilai religius yang tercermin dalam kepribadian, sifat karakter dan po
La-pola
budaya dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
2. Bermetode
Setiap pengethuan ilmiah harus memiliki
metode, yaitu seperangkat cara atau system pendekatan dalam rangka pembahasan
Pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersiafat obyektir. Metode
Pembahasan Pancasiula sangat tergantung pada karakteristik obyek forma maupun
obyek material Pancasila.
Salah satu metode dalam pembahasan
Pancasila adalah metode analitico synthetic yaitu suatu perpaduan metode analisis
dan sintesis. Oleh karena obyek Pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hasil
budaya dan obyek sejarah oleh karena itu lazin digunakan metode hermeneutika. Yaitu suatu metode untuk
menemukan makna dibalik obyek, demikian juga metode penafsiran dan interprestasi dan metode-metode tersebut
senantiasa didasarkan atas hokum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan.
3.
Bersistem;
Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan
suatu yang bulat dan utuh. Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah harus
merupakan suatu kesatuan antara bagian-bagian itu saling berhubungan., baik
berupa hubungan interelasi (saling hubungan), maupun interdepedensi (saling
ketergantungan). Pembahasan Pancasila itu sendiri dalam dirinya sendiri adalah
merupakan sutau kesatuan dan keutuhan majemuk tunggal,nyaitu kelima sila itu
baik rumusannya, inti dan isi dari sila-sila Pancasila itu adalah merupakan
suatu kesatuan dan kebulatan.
Pembahasanb Paancasila secara ilmiah
dengan sendirinya sebagai suatu system dalam dirinya sendiri yaitu pada
Pancasila itu sendiri.
4.
Bersifat Universal
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat
universal, artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan,
situasi, kondisi maupun jumlah tertentu. Dalam kaitannya dengan kajian
Pancasila hakekatnya ontologis nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal, atau dengan lain perkataan inti
sari, esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila pada hakekatnya
adalah bersifat universal.
Komentar
Posting Komentar