AZAS Pancasila


Pendidikan Pancasila
Azaz dan Tujuan
 [ Pointers]

Tujuan kita mempelajari Pancasila adalah ingin mengetahui Pancasila yang benar, yakni yang dapat dipertanggung-jawabkan baik secara Yuridis-konstitusio  nal maupun secara obyektif-ilmiah.
Secara Yuridis Konstitisional karena Pancasila adalah Dasar Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur menyelenggarakan pemerintahan, kehidupan Negara /eksistensi negara dan kehidupan bermasyarakat yang meliputi bidang-bidang Ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan, berarti segala sesuatu yang mengenai tatakehidupan bernegara harus didasarkan kepada Pancasila. Oleh karena itu mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, dengan konsekuensi bahwa dalam setiap aspek penyelengaraan negara harus sesuai dengan nlai-nilai Pancasila.Oleh karena itu tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran menurut pendapatnya sendiri-sendiri.
Secara obyektif ilmiah karena Pancasila adalah suatu faham Filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat.Disebutkan dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 38/Dikti/Kep/2002 dijelaskan Tujuan Pendidikan Pancasila adalah Mengarahkan perhatian pada Moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan YME. Dalam masyarakat yang pluralisme ( perbedaan suku, agama, budaya, kepentingan. Adat istiadat ), mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan, sehingga perbedaan prinsip diarahkan kepada perilaku yang mendukung terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Landasan Historis.
Bahwa bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak jaman Kerajaan Kutai, Sriwijaya, dan Kerajaan Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang Menjajah serta menguasai Bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya berjuang menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang diwujudkan dalam Pandangan hidup serta Filsafat hidup bangsa. Bangsa Indonesia menemukan jati dirinya, yang mempunyai cirI kas, sifat, karakter yang brbeda dengan bangsa lain yang oleh para pendiri kita diberi nama “ PANCASILA “Dalam hidup berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia harus memiliki rasa nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila dalam Pancasila sebelum dirumuskan dan disyahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialistic Pancasila.Oleh karena itu berdasarkan fakta obyektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila. Konsekuensinya Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat negara serta ideologi bangsa dan negara bukannya suatu ideologi yang menguasai bangsa, namun justru nilai-nilai dari sila-sila Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.

Landasan Kultural .
Agar suatu bangsa mempunyai wibawa dan kedaulatan dalam dunia internasional, maka setiap bangsa dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus memiliki pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup.Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara Komunis dan Liberalis meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideology tertentu, misalnya komunisme mendasarkan ideologinya pada suatu konsep pemikiran Karl Marx.Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam ber masyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja, melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai cultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para tokoh pendiri negara seperti; Soekarno, Mr. Muh. Yamin, M. Hatta, Soepomo, serta para tokoh pendiri negara lainnya.Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia ini adalah hasil pemikiran tentang bangsa dan negara yang mendasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila.

Landasan Yuridis :
Adalah tertuang dalam Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 ditetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, adalah wajib memuat Pendidikan Pancasila.Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional R.I. No. 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi yang terdiri a.l. adalah Pendidikan Pancasila.Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi No. 38/DIKTI/Kep/2002, dan No. 043/Dikti/Kep/2006, tentang rambu-rambu pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Adapun rambu-rambu matakuliah Pancasila terdiri atas; selain segi histories, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara.Landasan FilosofisPancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.Secara filosofis dan obyektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara Filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.Secara fiosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan YME. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat ( merupakan unsure pokok negara ), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan. Konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk istem peraturan perundang-undangan di Indonesia.

LANDASAN FILOSOFI
Secara Filosofis, bangsa Indonesia  sebelum mendirikan Negara adalah sebagai bangsa yang ber Ketuhanan dan berperikemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan YME. Syarat mutlak suatu Negara adalah persatuan yang terwujud sebagai rakyat (merupakan unsur pokok Negara), sehinga secara filosofis Negara berpersatuan dan berkerakyatan)Konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologis demokrasi, karena rakyat merupakan asaaaal muasal kekuatan Negara. Atas dasar penegertian filosofis tersebut, maka dalam hidup bernegara nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negara. Konsekuensinaya dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan.

Pembahasan Pancasila secara ilmiah.
Sebagai suatu kajian ilmiah pembahasan Pancasila harus memenuhi syarat ilmiah
Sebagai berikut:
1.     Berobyek
2.     Bermetode
3.     Bersistm
4.     Bersifat Universal(Kaelan.h.15-17)

1. Berobyek; Semua ilmu pengetahuan harus memiliki obyek.yang di dalam filsafat ilmu pengetrahuandibedakan atas:
a. Obyek forma; yang titu suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan
Pancasila, atau dari sudut pandang apa Pancasila itu dibahas. Pancasila dapat
Dibahas dari  berbagai sudut pandang, yaitu dari sudut pandang moral, maka
Terdapat bidang pembahasan moral Pancasila, dari sudut pandang ekonomi, maka terdapat bidang pembahasan ekonomi Pancasila.Dari sudut pandang hukum dan kenegaraan, maka terdapat bidang pembahasan Pancasila Yuridis kenegaraan, dari sudut pandang filsaf,maka terdapat bidang pembahasan
Filsafat Pancasila.
b. Obyek Materia; suatu obyek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat impiris maupun non empiris.Pancasila merupakan hasil budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu obyek materia pembahasan Pancasila berupa hasil budaya yang berupa; lembaran sejarah, bukti=bukti sejarah, benda-benda budaya, lembaran hukum, naskah-naskah kenegaraa, adat istiadat. Obyek yang non empiris a.l. berupa nilai budaya, moral
,serta nilai-nilai religius yang tercermin dalam kepribadian, sifat karakter dan po
La-pola budaya dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

2. Bermetode
Setiap pengethuan ilmiah harus memiliki metode, yaitu seperangkat cara atau system pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersiafat obyektir. Metode Pembahasan Pancasiula sangat tergantung pada karakteristik obyek forma maupun obyek material Pancasila.
Salah satu metode dalam pembahasan Pancasila adalah metode analitico synthetic yaitu suatu perpaduan metode analisis dan sintesis. Oleh karena obyek Pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan obyek sejarah oleh karena itu lazin digunakan metode  hermeneutika. Yaitu suatu metode untuk menemukan makna dibalik obyek, demikian juga metode penafsiran dan  interprestasi dan metode-metode tersebut senantiasa didasarkan atas hokum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan.
3. Bersistem;
Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu yang bulat dan utuh. Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu kesatuan antara bagian-bagian itu saling berhubungan., baik berupa hubungan interelasi (saling hubungan), maupun interdepedensi (saling ketergantungan). Pembahasan Pancasila itu sendiri dalam dirinya sendiri adalah merupakan sutau kesatuan dan keutuhan majemuk tunggal,nyaitu kelima sila itu baik rumusannya, inti dan isi dari sila-sila Pancasila itu adalah merupakan suatu kesatuan dan kebulatan.
Pembahasanb Paancasila secara ilmiah dengan sendirinya sebagai suatu system dalam dirinya sendiri yaitu pada Pancasila itu sendiri.

4. Bersifat Universal

Kebenaran  suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah tertentu. Dalam kaitannya dengan kajian Pancasila hakekatnya ontologis nilai-nilai Pancasila adalah bersifat  universal, atau dengan lain perkataan inti sari, esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila pada hakekatnya adalah bersifat universal.



Komentar

Postingan populer dari blog ini