Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

UU NO 12 TH 2006

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  :   a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia; b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya; c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru; d. bahwa berdasarkan pertim...

REFORMASI KONSTITUSI

  REFORMASI KONSTITUSI     Konstitusi;. E.C.S. Wade memberikan definisi “ a Document having a special legal sanctity which sets out the frame work and the principal functions of the organs of government   of a state and declares   the principles governing the operation of the those organs “, ( naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut ). Prof Sri Sumantri mendifinisikan; Suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi system pemerintahan negara.         Ada beberapa pendapat yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar. Konstitusi lebih luas dari pada undang-undang dasar, dan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian pengertian konstitusi. Bahkan konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis.         Pengertia...