Postingan

AZAS Pancasila

Pendidikan Pancasila Azaz dan Tujuan  [ Pointers] Tujuan kita mempelajari Pancasila adalah ingin mengetahui Pancasila yang benar, yakni yang dapat dipertanggung-jawabkan baik secara Yuridis-konstitusio  nal maupun secara obyektif-ilmiah. Secara Yuridis Konstitisional karena Pancasila adalah Dasar Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur menyelenggarakan pemerintahan, kehidupan Negara /eksistensi negara dan kehidupan bermasyarakat yang meliputi bidang-bidang Ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan, berarti segala sesuatu yang mengenai tatakehidupan bernegara harus didasarkan kepada Pancasila. Oleh karena itu mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, dengan konsekuensi bahwa dalam setiap aspek penyelengaraan negara harus sesuai dengan nlai-nilai Pancasila.Oleh karena itu tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran menurut pendapatnya sendiri-sendiri. Secara obyektif ilmiah karena Pancasila adalah suatu faha...

SISTEMATIKA MAKALAH

CONTOH JUDUL  TUGAS JUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG NOMOR 22 2001 TENTANG  MINYAK DAN GAS BUMI Makalah ini disusun sebagai  salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Semester ( UAS ) Matakuliah Pendidikan Pancasila Semester  Ganjil  Tahun Akademik 2017/2018 Disusun oleh : Nama /NIM :.............................                                      .                      Dosen : Drs. K. Satata, SH.MM JURUSAN   ARSITEKTUR FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN UNIVERSITAS TRISAKTI 2017 ======================================================================= JUDUL MAKALAH ...

UU INSKONSTITUSIONAL

Contoh Undang-unDANG YANG INKONSTITUSIONAL  1 UU No.17 /2012 tentang Perkoperasian   UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan /outsourcing   . UU no 9 th 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan 5. UU No. 22 UU No. 2001 tentang Migas  6. UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan . 7. UU No. 2 th 2011 tentang Empat pilar kebangsaan

UU NO 12 TH 2006

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  :   a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia; b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya; c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru; d. bahwa berdasarkan pertim...