Moral

PRINSIP MORAL ( Basic Moral Values-Goodpaster) Jangan merugikan atau melecehkan orang lain; Hormatilah hak-hak orang lain; jangan berdosta atau menipu; Tepatilah janji dan penuhi semua kontrak; Patuhlah peraturan dan jangan melanggar hukum; Bantulah mereka yang sedang membutuhkan; Bersikaplah adil terhadap semua; dan; Usahakanlah kebaikan umum bagi masyarakat

“ put your heart, mindintellect, and soul even to your smallest acts.This is the secret of success “

BEBERAPA NASKAH KEMERDEKAAN MENUNJUKKAN PRINSIP MORAL

Magna Charta (1215) piagam yang dikeluarkan raja John untuk memberikan kebebasan-kebebasan tertentu kepada parlemen dan uskup Inggris
The Bill of Right – 1689 (Inggris di masa kekuasaan Marry Stuart ) merumuskan hak-hak parlemen terhadap monarki
Declaration of Independence (1776) kebebesan yang memperoleh bentuk baru dengan nama kemerdekaan (bentuk bebasnya Amnerika dari kolonial Inggris )
Declaratioan of the arights of Man and citizen Perancis (1789)

Pembangunan Nasional
Untuk menguji apakah uu kita sudah mengacu pada KONSTITUSI, kita perhatikan
apakah :
UU tersebut melindungi masyarakatnya ( memberikan ketentraman )
UU tersebut mencerdaskan masyarakat ( tidak membingungkan )
UU tersebut mensejahterakan masyarakat (pro rakyat )
UU tersebut bermartabat dalam pergaulandengan bangsa – bangsa lain

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AZAS Pancasila