Postingan

PHAMB TIMTIM

RINGKASAN EKSEKUTIF RINGKASAN EKSEKUTIF LAPORAN PENYELIDIKAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIADI TIMOR TIMURJakarta, 31 Januari 2000BAB IPENDAHULUAN1.Setelah Pemerintah RI mengeluarkan dua opsi pada tanggal 27 Januari 1999 menyangkut masa depan Timor Timur yaitu menerima atau menolak otonomi khusus, maka pada tanggal 5 Mei 1999 di New York ditandatangani peranjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Portugal di bawah payung PBB, tentang penyelenggaraan jajak pendapat di Timor Timur termasuk pengaturan tentang pemeliharaan perdamaian dan keamanan di Timor Timur.2. Sejak opsi diberikan, terlebih setelah diumumkannya hasil jajak pendapat, berkembang berbagai bentuk tindak kekerasan yang diduga merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia.3.Menyikapi kenyataan tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM) pada tanggal 8 September 1999 mengeluarkan pernyataan yang dalam butir pertama berbunyi "bahwa perkembangan kehidupan masyarakat di Timor Timur pada waktu it...

KONVENSI

K O N V E N S I K O N V E N S ISpecial ResumeKonvensi atau hukum Kebiasaan Ketatanegaraan merupakan salah satu sumber HTN dalam arti formal.Konvensi merupakan faktor dinamika sistem ketatanegaraan suatu negara, terutama pada negara-negara demokrasi. Bukan saja berfungsi melengkapi kaidah-kaidah hukum ketatanegaraan yang ada, melainkan untuk menjadikan kaidah-kaidah hukum terutama UUD dapat berjalan sesuai dengan perkembangan masa.Konvensi atau Hukum kebiasaan ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara, untuk melegkapi, menyempurnakan, menghidupkan ( mendinamisasi ) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.Hakekat KonvensiUndang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu, UUD adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan disamping UUD itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertu...

PELANGGARAN HAM

PELANGGARAN HAM TRAGEDI MEI 1998Komnas HAM memutuskan ada pelanggaran HAM berat pada kerusuhan Mei 1998, karena Unsur serangan yang meluas dan sistematis terhadap orang sipil terpenuhi.Orang yang harus dimintai tanggung jawab atas kerusuhan tersebut mereka itu pejabat sipil dan militer, baik pembuat kebijaksanaan maupun pemegang control pasukan dilapangan. Mulai dari Panglima ABRI, Kodan Jaya, Gubernur DKI, Komendan Kodim, Kepala Polres saat kerusuhan terjadi. Komnas HAM telah melimpahkan berkasus Mei Kepada Kejaksaan Agung pada tg. 19 September 2003, tetapi hingga kini Kejaksaan Agung belum melanjutkan ke tahap PENYIDIKAN. Alasan Kejaksaan Agung  a.l: a.     Mempermasalahkan sumpah jabatan Anggota Ad Hoc, b.     Bukti-bukti kurang lengkap` c.     Belum dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Awal April Kejaksaan Agung kembali memulangkan berkas alas an Kepala pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung “ Bonaventura Daulat N...

MAKALAH ( FORMAT )

JUDUL MAKALAH JUDULMAKALAHMakalah ini disusun sebagai salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Semester ( UAS ) Matakuliah Pancasila Semester Ganjil Tahun Akademik 2010/2011 Disusun olehKelompok : ?1. 052 00 000 / …………… 2. 052 00 000 /................Dosen :Drs. K. Satata, SH.MMJURUSAN ARSITEKTURFAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAANUNIVERSITAS TRISAKTI2008SUSUNAN MAKALAHHalaman Judul a. Judul- Makalah ini dibuat untuk memenuhi sebagian syarat mengikuti Ujian Akhir Semester ( UAS ) Mata Kuliah … SemesteGanjil Tahun Akademik 2010 /2011 - Lambang / Logo USAKTIb. Nama Penyusun / NIMC. Nama Dosenc. Jurusan Arsitektur FTSP Usakti, Tahun 2010 KATA PENGANTARDAFTAR ISIDAFTAR TABEL ( bila ada )DAFATAR GAMBAR ( bila ada )Bab. I PENDAHULUANMemberikan pengantar kearah pemahaman judul( Latar belakang, tujuan, kegunaan, metode pengumpulan data, dan landasan teori )Memberikan gambaran tentang ruang lingkupMenjelaskan sistematika penyusunan masalahII PERMASALAHANBerguna, menarik untuk dipecahkan, ...

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

ideologi negara PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA Special Resume Pancasila diangkat dari nilai-nilai luhur, adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, sebelum membentuk negara. Dengan kata lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi ( bahan ) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesaia sendiri. Sebagai makhluk individu dan makhluk sosial manusia senentiasa hidup sebagi bagian dari lingkungan sosial yang lebih luas, secara berturut-turut lingkungan keluarga, masyarakat, lingkungan bangsa dan negara yang merupakan lembaga masyarakat utama diharapkan dapat menjalankan dan mewujudkan pandangan hidupnya. Dengan demikian dalam kehidupan bersama dalam suatu negara membutuhkan suatu tekad kebersamaan, cita-cita yang ingin dicapainya yang bersumber pada pandangan hidup tersebut. Dalam pengertian inilah proses perumusan panadangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi ...