PHAMB TIMTIM


RINGKASAN EKSEKUTIF
RINGKASAN EKSEKUTIF LAPORAN PENYELIDIKAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIADI TIMOR TIMURJakarta, 31 Januari 2000BAB IPENDAHULUAN1.Setelah Pemerintah RI mengeluarkan dua opsi pada tanggal 27 Januari 1999 menyangkut masa depan Timor Timur yaitu menerima atau menolak otonomi khusus, maka pada tanggal 5 Mei 1999 di New York ditandatangani peranjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Portugal di bawah payung PBB, tentang penyelenggaraan jajak pendapat di Timor Timur termasuk pengaturan tentang pemeliharaan perdamaian dan keamanan di Timor Timur.2. Sejak opsi diberikan, terlebih setelah diumumkannya hasil jajak pendapat, berkembang berbagai bentuk tindak kekerasan yang diduga merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia.3.Menyikapi kenyataan tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM) pada tanggal 8 September 1999 mengeluarkan pernyataan yang dalam butir pertama berbunyi "bahwa perkembangan kehidupan masyarakat di Timor Timur pada waktu itu telah mencapai kondisi anarki dan tindakan-tindakan terorisme telah dilakukan secara luas baik oleh perorangan maupun kelompok dengan kesaksian langsung dan pembiaran oleh unsur-unsur aparat keamanan".4. Masyarakat nasional maupun internasional sangat prihatin dengan situasi yang terjadi di Timor Timur bahkan Komisi Hak Asasi Manusia PBB di Geneva pada tanggal, 23 - 27September 1999 menyelenggarakan special session mengenai situasi di Timor Timur. Special session tersebut adalah yang keempat diadakan sejak komisi ini dibentuk 50 tahun yang lalu. Ini menunjukkan betapa seriusnya penilaian dunia internasional terhadap masalah pelanagaran hak asasi manusia di Timor Timur. Special Session tersebut mengeluarkan Resolusi 1999/S-4/1 yan menuntut kepada Pemerintah Indonesia agar antara lain: dalam kerjasama dengan Komnas HAM menjamin bahwa orang-orang yang bertanggung jawab atas tindak kekerasan dan pelanggaran sistematis terhadap hak asasi manusia akan diadili. Resolusi tersebut juga meminta kepada Sekjen PBB untuk membentuk komisi penyelidik internasional dengan komposisi anggota yang terdiri dari ahli-ahli dari Asia, dan bekerjasama dengan Komnas HAM Indonesia, serta mengirimkan pelapor khusus tematik ke Timor Timur.5. Sementara itu Komnas HAM telah membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM di Timor Timur (KPP-HAM) pada tanggal 22 September 1999 dengan Surat Keputusan No.770/TUA/99, kemudian disempurnakan dengan Surat Keputusan No.770/TUA/X/99, kemudian disempurnakan dengan Surat Keputusan. No.797/TUA/X/99 tanggal, 22 Oktober 1999, dengan mengingat Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan PERPU No.1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, serta mempertimbangkan bahwa situasi hak asasi manusia di Timor Timur pascajajak pendapat semakin memburuk.6. Mandat KPP-HAM adalah mengumpulkan fakta, data dan informasi tentang pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur yang terjadi sejak Januari 1999 sampai dikeluarkannya Penetapan MPR pada bulan Oktober 1999 yang mensahkan hasil jajak pendapat. Penyelidikan dikhususkan pada kemungkinan terjadinya genosida, pembunuhan massal, penganiayaan, pemindahan paksa, kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak serta politik bumi hangus. KPP HAM juga bertugas menyelidiki keterlibatan aparatur negara dan atau badan-badan lain. Masa kerja KPP HAM terhitung sejak 23 September 1999 sampai akhir Desember 1999, yang kemudian diperpanjang hinga 31 Januari 2000 dengan SK Ketua Komnas HAM No.857/TUA/XII/99 tanggal 29 Desember 1999.7.Wewenang KPP-HAM berdasarkan Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 89 (3) dan Perpu No. I Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Pasal 10 dan 11 adalah: melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur, meminta keterangan pihak-pihak korban, memanggil dan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti dan memeriksa berbagai tempat termasuk bangunan yang perlu bagi penyelidikan dengan persetujuan Ketua Pengadilan. Di samping itu, K-PP-HAM berwenang memeriksa dan meminta dokumen-dokumen instansi yang diperlukan bagi penyelidikan dengan persetujuan Ketua Pengadilan, memberikan perlindungan bagi saksi dan korban sertamengolah dan menganalisa fakta yang ditemukan untuk kepentingan penuntutan dan publikasi.8. Laporan hasil penyelidikan oleh KPP HAM diserahkan kepada Komnas HAM dan selanjutnya Komnas HAM menyerahkan kepada Kejaksaan Agung guna penyidikan dan penuntutan ke Pengadilan Hdk Asasi Manusia.9. KPP HAM terdiri dari 9 orang anggota, 5 orang anggota Komnas HAM dan 4 orang aktivis hak asasi manusia. Dalam menjalankan tugasnya, KPP-HAM dibantu oleh tim asistensi terdiri dari: 13 orang asisten penyelidik, 14 orang anggota sekretariat dan 3 orang nara sumber. Dalam perkembangannya seorang anggota dari Komnas HAM mengundurkan diri karena menjadi Jaksa Agung.10. Untuk melaksanakan tugasnya, KPP-HAM menyusun prosedur dan mekanisme kerja yang disesuaikan dengan Hukum Acara Pidana serta memenuhi standar-standar internasional, khususnya yang tercantum dalam Manual on the Effective Prevention and Investigation of Extra-Legal, Arbritary and Summary Executions dan Guidelines for the Conduct of United Nations Inquiries into Allegation of Massacres. Prinsip penyelidikan KPP HAM bersifat imparsial, sehingga tidak membatasi penyelidikannya pada tanggung jawab kelompok tertentu yang terlibat tindak pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur.11. Proses pelaksanaan kegiatan diawali dengan mengumpulkan informasi sekunder dan tersier mengenai pelanggaran hak asasi manusia baik dari media massa cetak maupun elektronik dan laporan lembaga/organisasi serta pengaduan individu. Informasi itu didata dan diolah dengan program HURIDOC. Proses ini dilanjutkan dengan analisa dan verifikasi ulang lewat pemeriksaan bukti-bukti, dokumen, kesaksian, dan kunjungan lapangan, serta wawancara dan pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia.12. KPP HAM melakukan penyelidikan, lapangan sebanyak 6 kunjungan ke Kupang NTT. 3 kunjungan ke Timor Timur dan 1 kegiatan penggalian kuburan massal di NTT. Proses penggalian kuburan dilakukan dengan mengikutkan tim ahli forensik. Selain memeriksa bukti dan tempat-tempat kejadian, KPP HAM juga mengumpulkan informasi baru, wawancara dengan 55 orang saksi korban, wawancara saksi sebanyak 23 orang dan pemeriksaan terhadap 45 orang yang memiliki kaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia.13. KPP HAM mengadakan 3 kali pertemuan dengan Komisi Penyelidik Internasional untuk Timor Timur yang dibentuk PBB dalam rangka mengupayakan pertukaran informasi. Namun karena tidak tercapai kesepakatan tentang protokol kerjasama maka tidak terjadi pertukaran alat bukti.14. Untuk memudahkan kerja lapangan, telah dibuka sekretariat KPP HAM di Kupang dengan tiga orang asisten dengan tugas memperlancar kegiatan-kegiatan kesekretariatan, dokumentasi dan persiapan komunikasi, menyiapkan pemeriksaan saksi, membantu evakuasi saksi dengan keluarganya.BAB IITIMOR TIMUR PASCA OPSI:KETERKAITAN APARAT PEMERINTAH SIPIL DAN MILITER DENGAN MILISI15. Kekerasan di Timor Timur menguat setelah militer Indonesia memasuki wilayah tersebut sejak tahun 1975 dengan pembentukan dan penggalangan sipil bersenjata yang dikemudian hari disebut WANRA. Sebagain dari tenaga-tenaga tersebut diorganisir ke dalam TNI melalui program militerisasi atau milsas dan digaji sebagai tentara reguler. Milsas oleh para pejabat tinggi militer di Jakarta disebut sebagai anggota TNI putra daerah dan mereka, hanya bertugas di Timtim dalarn membantu operasi TNI di Timor Timur, dan elit dari kelompok Pro-integrasi dijadikan pejabat birokrasi. Contohnya adalah Joao Tavares - Bupati Bobonaro sekaligus pemimpin satuan Halilintar.16. Situasi Timor Timur setelah adanya dua opsi dari pemerintah Indonesia mengalami perubahan perubahan yang spesifik. Peranjian New York 5 Mei 1999, memberi peluang bagi pengamat Internasional untuk mengamati pelanggaran hak asasi manusia serta pemenuhan kewajiban pemerintah Indonesia untuk menjaga keamanan dan perdamaian. Dalam waktu Yang bersamaan muncul berbagai kebijakan politik dan keamanan, yang memperkuat kelompok-kelompok sipil bersenjata yang dikenal sebagai milisi dan meningkatnya bentuk-bentuk kekerasaan, serta munculnya reaksi dari kelompok masyarakat Pro-kemerdekaan. Rangkaian kekerasan ini berlangsung seiring dengan kebutuhan penggalangan pemenangan otonomi khusus.17. Setelah tawaran opsi, dikembangkan pula satuan-satuan milisi yang digalang dari kalangan muda. Menurut laporan Pangdam Udayana Mayjen Adam R. Damiri kepada Menko Polkain dinyatakan bahwa, kelompok Pro-integrasi dimotori oleh para pemuda yang mendirikan organisasi cinta merah putih. Laporan-laporan lainnya menyebutkan para pemuda yang membentuk organisasi cinta merah putih tersebut sebelumnya adalah anggota Gada Paksi atau Garda Muda Penegak Integrasi yang dihimpun, dilatih dan dibiayai oleh Kopassus tahun 1994-1995. Eurico Guterres pemimpin milisi Aitarak di Dili adalah tokoh dalam Gada Paksi ini. Kelompok-kelompok milisi itu kemudian bergabung ke dalamn Pasukan Pejuang Integrasi dengan panglimanya Joao Tavares dan wakilnya Eurico Guterres serta Kastafnya Herminio da Costa da Silva. Kelompok-kelompok pro integrasi ini menurut keterangan para Bupati dan Gubernur Timor TIMUR disebut Pam Swakarsa. Keberadaan milisi Pro-integrasi diakui oleh Jenderai TNI Wiranto dan dituangkan dalam Rencana Menghadapi Kontinjensi.18. Sebagai tindak lanjut pengakuan terhadap milisi Pro-integrasi terjadi penggalangan Massa besar-besaran yang melibatkan aparat militer di berbagai tingkat. Tujuannya adalah untuk mematahkan dominasi kelompok Pro-kemerdekaan dan sekaligus menggalang dominasi kelompok Prointegrasi dalam masyarakat.19. Dari sejumlah fakta diketahui bahwa jelas ada keterkaitan antara milisi Pro-integrasi dan militer, dan sebagian besar pimpinan dan personil inti milisi adalah para anggota Kamra, Wanra, Milsas, Gada Paksi, Hansip dan anggota TNI-AD. "Mereka dilatih dan dipersenjatai dengan jenis SKS, M 16, Mauser, G-3, granat dan pistol di samping diberi senjata peninggalan Portugis. Dari kesaksian yang diperoleh KPP-HAM, dropping senjata pernah dilakukan dari tangan Komandan Satgas Tribuana dan Kodim Suai kepada kelompok milisi. Hubungan lain juga terungkap dalam operasi operasi atau patroli-patroli yang mereka lakukan bersama.20. Dukungan aparat TNI AD, terhadap operasi-operasi yang dilakukan, telah berakibat tidak berfungsinya institusi kepolisian untuk melakukan tindakan hukum dalam kasus-kasus kekerasan, seperti dalam kasus penyerangan Gereja Liquisa.21. Berdasarkan uraian di atas tampak bahwa: pertama, terdapat hubungan dan keterkaitan yang kuat antara aparat TNI, Polri serta birokrasi sipil dengan milisi; kedua, kekerasan yang terjadi di Timor Timur mulai pasca pengumuman pemberian Opsi hingga pasca pengumuman jajak pendapat bukan diakibatkan oleh suatu perang saudara melainkan hasil dari suatu tindakan kekerasan yang sistematis.BAB IIIPOLA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA: KEJAHATAN TERHADAP KENIANUSIAAN22. Berdasarkan fakta, dokumen, keterangan dan kesaksian dari berbagai pihak, KPP HAM tak hanya menemukan tindakan yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia atau 'gross violation of human rights' yang menjadi tanggungjawab negara (state responsibilities), namun dapat dipastikan, seluruh pelanggaran berat hak asasi manusia itu dapat digolongkan ke dalam universal jurisdiction. Yaitu mencakup pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran dan pemindahan paksa serta lain-lain tindakan tidak manusiawi terhadap penduduk sipil, ini adalah pelanggaran berat atas hak hidup (01: the right to life), hak atas integritas jasmani (02: the right to personal integrity), hak akan kebebasan (03: the right to liberty) hak akan kebebasan bergerak- dan bermukim (05: the right of movement and to residance), serta hak milik (13: the right to property) sebagaimana tampak dalam Tabel berikut.Pembunuhan massal dan sistematis23. Terdapat cukup banyak keterangan dan bukti-bukti, telah terjadi berbagai tindak kekerasan dan upaya pembunuhan terhadap sejumlah orang atas dasar alasan-alasan politik maupun bentuk-bentuk diskriminasi lainnya, berlangsung kejam dan brutal serta extra-judicial. Kasus pembunuhan Itu terjadi di pemukiman penduduk sipil, di gereja, termasuk di penampungan pengungsi di markas militer dan pollsi.Penyiksaan dan Penganiayaan24. Hampir dalam setiap kasus tindak kekerasan yang ditakukan angoota TNI, Polri dan milisi, terdapat bukti-bukti tentang penyiksaan dan penganiayaan terhadap penduduk sipil yang memiliki keyakinan politik berbeda. Sebelum proses jajak pendapat, penganiayaan dilakukan oleh milisi terhadap warga sipil yang menolak untuk bergabung atau menjadi anggota milisi. Sesudah pengumuman jajak pendapat, penganiayaan merupakan bagian 9 dari tindakan teror dan ancaman pembunuhan yang terjadi dalam setiap penyerangan, penyerbuan dan pemusnahan prasarana fisik, termasuk berbagai kasus penyergapan terhadap iring-iringan pengungsi.Penghilangan Paksa25. Penghilangan paksa (enforced disappearances) terjadi sejak diumumkannya dua opsi, Warga penduduk sipil yang berseberangan keyakinan politiknya telah diintimidasi, diancam dan dihilangkan. Penghilangan paksa ini dilakukan oleh kelompok-kelompok milisi yang diduga memperoleh bantuan dari aparat keamanan dengan cara menculik atau menangkap untuk kemudian beberapa di antaranya dieksekusi seketika (summary execution).Kekerasan berbasis Gender26. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang dihimpun oleh KPP-HAM menyangkut penyiksaan, pemaksaan perempuan di bawah umur melayani kebutuhan seks para milisi, perbudakan seks dan perkosaan. Perkosaan terhadap perempuan Timor Timur memiliki bentuk: (a) seorang pelaku terhadap satu perempuan, (b) lebih dari satu pelaku terhadap satu perempuan, (c) lebih dari satu , pelaku terhadap sejumlah perempuan secara bersamaan di satu lokasi, dan (d) penggunaan satu lokasi tertentu di mana tindak perkosaan dilakukan secara berulang kali.Pemindahan penduduk secara paksa27. Keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh oleh KPP HAM menunjukkan terdapat dua pola pemindahan penduduk sipil secara paksa. Yaitu pengungsian yang terjadi sebelum jajak pendapat karena intensitas kekerasan yang meningkat sebagai akibat dari pembentukan kelompok-kelompok milisi. Sesudah pengumuman hasil jajak pendapat, milisi dan anggota TNI, Polri, melakukan tindakan kekerasan dan memaksa penduduk meninggalkan pemukimannya.Pembumihangusan28. KPP HAM di Timor Timur telah menemukan bukti bahwa telah terjadi suatu pengrusakan, penghancuran dan pembakaran secara massal, terencana dan sistematis di berbagai kota seperti Dili, Suai, Liquisa, d1l. Pembumihangusan ini dilakukan terhadap rumah-rumah penduduk, kebun dan ternak, toko, warung, penginapan dan gedung-gedung perkantoran, rumah ibadah, sarana pendidikan, rumah sakit, dan prasarana umum lainnya, serta instalasi militer maupun polisi. Diperkirakan tingkat kehancuran mencapai 70-80%.Pola umum tindak kekerasanUnsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan di atas menunjukan suatu proses kerja sistematik yang lahir dari suatu Perencanaan. Hal ini dapat dilihat darl pola berikut:29. Tahap setelah pengumuman opsi· Pembentukan dan pengaktifan kembali kelompok sipil bersenjata yang dimobilisasi atas nama kelompok Pro-integrasi dan keamanan. Kelompok-kelompok tersebut berada dibawah koordinasi langsung pihak TNI.· Memobilisasi kekuatan milisi untuk mendukung kekuatan Pro-integrasi dilakukan dengan menerapkan politik teror. Tindakan-tindakan tersebut dilakukan oleh aparat militer, Polri, birokrasi sipil dan milisi, berupa pembunuhan, penghilangan dan pengungsian paksa.· Tindakan memobilisasi kekuatan milisi tersebut seiring dengan adanya berbagai kebijakan pimpinan TNI dan Menko Polkam, yang sangat berkepentingan terhadap penciptaaan kondisi, bagi kepentingan pemenangan pro otonomi khusus, seperti Satgas Tribuana dan Satgas P40KTT.30. Tahap setelah perjanjian New YorkKekerasan yang melibatkan aparat TNI dan Polri menurun secara drastis pada bulan Mei 1999, seiring dengan tercapainya perjanjian New York 5 Mei 1999. Upaya membangun kesan netral pemerintah Indonesia dalam mensukseskan jajak pendapat dilakukan dengan kantonisasi dan pembentukan satuan tugas P3TT. Akan tetapi, kebijakan Jakarta justru mempersiapkan kerangka kerja kekalahan opsi 1, berupa rencana penarikan mundur dan pengungsian yang beralasan amarah rakyat atas kecurangan Unamet, serta kekerasan oleh Pro-kemerdekaan.31. Tahap pasca jajak pendapat· Berbagai kekerasan meningkat secara drastis hampir di seluruh wilayah Timor Timur, Kekerasan itu berupa pembunuhan, penculikan, perkosaan, pengrusakan, penjarahan harta benda dan tempat tinggal, pembakaran dan penghancuran instalasi militer, perkantoran, dan perumahan penduduk, serta berujung pada upaya pengungsian secara paksa. Aparat TNI, Polri dan Milisi menjadi kekuatan inti dari operasi kekerasan yang meliputi penciptaan kondisi, pemilihan tindakan, penentuan waktu, dan sasaran proyek pengungsian. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat internasional, bahwa hasil jajak pendapat patut diragukan dan masyarakat Timor-Timur lebih memilih rasa aman di wilayah NTT.· Berkembang tindak kekerasan dan intimiclasi yang dituiukan terhadap para wartawan dan petugas badanbadan internasional.· Tahap akhir dari operasi kekerasan, adalah tetap bekerjanya milisi dan aparat TNI dalam menjaga konsentrasi jumlah pengungsi di wilayah NTT. Konfigurasi penyebaran pengungsi itu 'menunjukan efektifnya kontrol Milisi dan unsur TNI atas masyarakat pengungsi sampai akhir bulan Oktober 1999.BAB IVKASUS-KASUS UTAMA32. KPP HAM memusatkan perhatian pada kasus-kasus utama sejak bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 1999 . Kasus-kasus itu meliputi: pembunuhan di kompleks Gereja Liquica, 6 April; penculikan enam orang warga Kailako, Bobonaro 12 April; pembunuhan penduduk sipil di Bobonaro; penyerangan rumah Manuel Carrascalao, 17 April ; penyerangan Diosis Dili, 5 September ; penyerangan rumah Uskup Belo, 6 September ; pembakaran rumah penduduk di Maliana, 4 September ; penyerangan kompleks Gereja Suai, 6 September; pembunuhan di Polres Maliana, 8 September; pembunuhan wartawan Belanda Sander Thoenes. 21 September, pembunuhan rombon(yan rohaniwan dan wartawan di Lospalos 25 September ; dan kekerasan terhadap perempuan.Kasus Pembantaian di kompleks Gereja Liquica.33. Pada tanggal 6 April terjadi penyerangan oleh milisi BMP, bersenjata tajam dan senjata api, yang didukung aparat Kodim terhadap pengungsi yang berlindung di kompleks Gereja Liquica. Pengungsi berasal dari masyarakat yang ketakutan akibat teror yang dilakukan olch milisi. Pada peristiwa ini kurang lebih 30 orang tewas. Pihak pelaku dari kalangan sipil telah ditangkap pihak kepolisian, akan tetapi di bebaskan kembali. Sedangkan dari pihak TNI tidak ada tindakan apapun terhadap anggotanya yang terlibat. Lima jenasah yang telah divisum atas upaya kepolisian, kemudian dikuburkan atas perintah Kodim. Sedangkan jenasah korban lain di buang ke danau Masin atas perintah Pasukan Rajawali (TNI AD).Kasus pernbunuhan warga Kailako.34. Pada tanggal 12 April 1999 terjadi penculikan atau penangkapan sewenang-wenang terhadap, 6 orang warga yang dilakukan oleh Koramil Kailako dan Milisi Halilintar. Keenam, orang itu diculik dan dibawa ke Koramil Kailako. Di sana mereka ditahan, diinterogasi dan disiksa. Kemudian dibawa ke rumah Manuel Soares Gama dan dibunuh.35. Pada tanggal 12 April 1999 terjadi pembalasan oleh kelompok yang diduga Falintil dengan melakukan pencegatan rombongan Manuel Soares Gama dalam perjalanan dari Maliana ke Kailako. Dalam penghadangan itu 3 orang meninggal termasuk Manuel Soares Gama, 2 orang korban tewas lainnya adalah anggota TNI. Sementara itu 4 orang lainnya luka-luka.36. Pada tanggal 13 April terjadi tindakan pembalasan oleh pihak aparat TNI dan milisi Halilintar, dengan melakukin penangkapan terhadap 6 orang penduduk. Keenam orang tersebut, setelah diintrogasi dan disiksa di Koramil, kemudian di eksekusi mati di depan massa pelayat dan jenasah Manuel Soares Gama. Tindakan eksekusi itu dipimpin oleh Letkol TNI Burhanudin Siagian Dandim Bobonaro, dan Joao da Silva Tavares panglima PPI. Jenasah keenam korban dibuang di sungai Marobo.Penyerangan rumah Manuel Carrasealao37. Pada tanggal 17 April 1999 dilakukan apel akbar yang dihadiri sekitar 5000 massa Pro integrasi dari 13 kabupaten di Timor Timur di depan Kantor Gubernur Timor Timur. Apel itu dalam rangka pengukuhan milisi Aitarak pimpinan Eurico Guterres. Sebahagian dari arak-arakan milisi menghancurkan bangunan serta fasilitas kantor Suara Timor Timur. Menjelang sore harinya, terjadi penyerangan terhadap rumah Manuel Carrascalao oleh milisi yang terdiri dari Besi Merah Putih dan Aitarak. Korban penyerangan tersebut adalah para pengungsi dari Liquica, Alas dan Turiscai yang pada saat itu mencari perlindungan di rumah Manuel Carrascalao serta Manuelito Carrascalao, putra Manuel Carrascalao. Korban dalam penyerangan ini tewas sebanyak 15 orang. Sesudah penyerangan sekitar 50 orang pengungsi yang selamat diangkut oleh polisi ke Polda Timor Timur termasuk keluarga Manuel Carrascalao dan keluarga tokoh CNRT Leandro Isaac.Penyerangan Diosis Dili.38. Pada tanggal 5 September 1999 situasi kota Dili semakin memburuk ditandai dengan rentetan tembakan, pembakaran dan penjarahan. Selama kekacauan terjadi, selain warga yang berada di jalan untuk mengungsi, dijumpai pula aparat keamanan yang terdiri dari anggota polisi dan anggota TNI yang berjaga-jaga. Disamping itu, warga menyaksikan sekelompok milisi dengan pakaian hitam dengan tulisan Aitarak dan atribut merah putih. Warga yang berlindung dan mengungsi di Camra Eclesestica (Diosis Dili) diserang, dan kantor Diosis dibakar. Pada peristiwa ini telah jatuh korban sebanyak 25 orangPenyerangan Rumah Uskup Belo39. Pada tanggal 6 September, seorang perwira TNI berpangkat Letnan Kolonel masuk ke kediaman Uskup Belo dan memintanya keluar kemudian dievakuasi ke Mapolda. Setelah Uskup Belo keluar dari kediamannya, kelompok milisi diantaranya berseragam Aitarak mulai melakukan penyerangan terhadap sekitar 5000 pengungsi yang berlindung di kompleks rumah tersebut. Para pengungsi dipaksa untuk mengikuti perintah para milisi agar keluar dari halaman kompleks rumah Uskup Belo disertai dengan tindakan-tindakan kekerasan, dan pembakaran. Serangan itu setidaknya berakibat jatuhnya korban 2 orang tewas.Penghancuran massal dan pernbunuhan di Maliana40. Pada tanggal 4 September terjadi penghancuran dan pembakaran rumah penduduk dan bangunan bangunan di Maliana. Penghancuran itu berakibat 80% bangunan hancur. Kota Maliana sejak tanggal 30 Agustus dibawah pengawasan pihak TINI, Polri dan Milisi DMP dan Halilintar, yang melakukan pembatasan gerak keluar masuknva penduduk, terutama mereka yang dianggap Pro kemerdekaan dan staf Unamet. Dalam proses penghancuran kota, pihak pelaku juga melakukan penculikan, pembunuhan terhadap dua orang staf lokal UNAMET dan aktivis Pro kemerdekaan. Terjadi penyerangan baik dengan senjata api maupun senjata tajam terhadap penduduk yang berupaya mengungsi. Sejak itu di wilayah Bobonaro, khususnya Memo dan Batugade didirikan pos-pos pemeriksaan oleh milisi untuk memeriksa para pengungsi yang akan menuju wilayah NTT. Keterangan beberapa saksi mengindikasikan tejadinya kasus hilang paksa atas pengungsi yang sebelumnya terlihat diperiksa di pos-pos tersebut.41. Pada tanggal 8 September saat itu juga terjadi tindakan pembunuhan terhadap penduduk yang mengungsi di Polres Meliana, yang dilakukan oleh Milisi Dadarus merah putih dengan dukungan langsung aparat TNI dan Polri, yang berakibat setidaknya 33 orang tewas.Pembunuhan massal di kompleks Gereja Suai.42. Pada tanggal 4 September terjadi penyerangan oleh Milisi Laksaur dan aparat TNI di Kampung Debos, yang mengakibatkan seorang pelajar SMA tewas. Sementara masyarakat menyelamatkan diri ke kompleks Gereja Nossa Senhora de Fatima atau Gereja Ave Maria Suai, dimana telah terclapat banyak pengungsi yang berlindung sebelumnya. Pada tanggal 5 September malam, rumah-rumah penduduk dan gedung gedung pemerintah di kota Suai dibakar oleh milisi Lak-saur dan anggota TNI. Mulai tanggal 6 September, penduduk dipaksa meninggalkan rumah. Danramil Suai Lettu Sugito turut melakukan penjarahan dan pembakaran.43. Pada tanggal 6 September sekitar pukul 14:30 terjadi penyerangan terhadap warga yang mengungsi di kompleks Gereja Suai oleh milisi Laksuar Merah Putih, Mahidi, aparat TNI dan Polisi. Penyerangan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Covalima Herman Sediono dan Danramil Suai Lettu Sugito. Setelah sebelumnya mereka mengancam akan membunuh semua Pastor, dan para pengungsi laki-laki, maupun perempuan. Pada saat itu lebih kurang 100 orang pengungsi yang berada di dalam gereja sedangkan di luar tidak terhitung jumlahnya. Pastor Hilario ditembak di bagian dada sebanyak satu kali dan jenasahnya diinjak oleh Igidio Manek salah seorang anggota milisi Laksaur. Sedangkan Pastor Francisco mati ditikam dan dipotong oleh Americo yang juga anggota milisi Laksaur. Saksi lainnya, Domingas dos Santos, menyaksikan Pastor Dewanto dibunuh di gereja lama. Pada saat penyerangan, Polisi, Brimob Kontingen Loro Sae dan aparat TNI berada di luar pagar menembaki pengungsi yang berupaya melarikan diri keluar dari kompleks gereja. Diperkirakan paling sedikit 50 orang terbunuh dalam perist1wa tersebut.44. Dua puluh enam jenasah di antara korban tersebut diangkut truk dan dua buah mobil, serta dikuburkan di desa Alas Kec. Wemasa Kab. Belu. Kegiatan penguburan jenasah tersebut dipimpin oleh Lettu TNI Sugito, bersama 31 orang anggota TNI dan satu kompi milisi Laksaur. Jenasah-jenasah tersebut dibawa oleh Lettu Sugito dan kawan-kawan dari Suai sekitar pukul 08.30 melewati pos Polisi Metamauk di wilayah hukum Polsek Wemasa, NTT. Dari hasil Penggalian kuburan massal korban pembantaian di Gereja Suai tersebut teridentifikasi 16 laki-laki, 8 perempuan, 2 jenasah tidak dapat diidentifikasi jenis kelaminnya, berusia 5 tahun sampai dengan dewasa berumur 40an tahun.Pembunuhan Wartawan Belanda.45. Seorang wartawan dari Belanda bernama Sander Thoenes tewas pada tanggal 21 September. Jenasahnya ditemukan oleh,penduduk setempat di Desa Becora, Dili Timur pada tanggal 22 September. Diperkirakan Sander Thoenes meninggalkan Hotel Tourismo, Dili antara pukul 16.30 dan pukul 17.45 dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Florinda da Conceicao Araujo menuju Desa Becora, Dili. Kedua orang tersebut baru berjalan sejauh 300 meter ketika mereka dihadang oleh orang-orang tidak dikenal yang mengendarai tiga sepeda motor, truk dan sebuah mobil. Penghadang tidak dikenal menggunakan seragam TNI dan bersenjata otomatis. Orang-orang yang tak dikenal tersebut melepaskan tembakan terhadap Sander Thoenes dan Florinda da Conceicao Araujo, tetapi Araujo dapat menyelarnatkan diri. Pada saat itu Batalyon 745 sedang melintas di kawasan tersebut.Pembunuhan rombongan rohaniwan di Lospalos46. Pada tanggal 25 September terjadi penyerangan terhadap rombongan rohaniawan yang sedang dalam perjalanan menuju Baucau. Penyerangan ini dilakukan oleh kelompok milisi Tim Alfa di bawah pimpinan Joni Marques dan menewaskan 9 orang, termasuk wartawan Agus Mulyawan, seperti diakuinya sendiri. Tindakan ini diduga dilakukan atas perintah anggota satuan Kopassus yang tergabung dalam satuan tugas Tribuana. Jenasah para korban dibuang ke sungai Raumoko dan mobil yang mengangkut dibakar.Kekerasan terhadap perempuanPerbudakan seksual.47. Pada akhir September di tempat pengungsian Raehanek Kec. Belu, NTT, sejumlah ibu dan anak anak diturunkan dari satu mobil yang berhenti di lapangan dekat kompleks kantor desa. Mereka dipisahkan dart pengungsi lainnya karena dianggap sebagai simpatisan Prokemerdekaan, dan ditempatkan di tenda-tenda khusus dt mana setiap malam dipaksa melayani kebutuhan seksual kelompok anggota milisi Laksaur. Salah seorang di antaranya adalah seorang ibu yang masih menyusui anaknya. Jika menolak, para perempuan tersebut diancam dibunuh, dan seorang pengungsi perempuan sudah menjadi korban akibat tembakan senjata rakitan di punggungnyaa. Sampai kini ia masih trauma dengan kejadian yang dialaminya.48. Pada tanggal 16 September, 2 orang perempuan remaja dari Ainaro dibawa paksa milisi Mahidi dan diperlakukan sebagai budak seksual oleh komandan kompi milisi Mahidi.Dalam tempat penguasaan milisi Mahidi, kedua korban harus menghadapi tindak perkosaan oleh para anggota milisi, hal ini berfangsung berminggu-minngu.49. Pada tanggal 6 Juni, terjadi penahanan sewenang-wenang terhadap 23 perempuan oleh milisi BMP di pos dekat Gugleur, Kecamatan Maubara, Kabupaten Liquica. Mereka disandera dan dipaksa untuk memasak, mencuci dan mengalami pelecehan seksual.50. Pada tanggal 5 September, seorang Gadis bernama Alola, seorang pelajar SMP kelas III Suai bersama beberapa perempuan lain dibawa paksa oleh Danki Laksaur, Manek E. Gidu ke markas Laksaur di Raihenek NTT, kecamatan Kobalima, Belu. Mereka dijadikan budak seks milisi Laksaur. Saksi dan ibu korban telah dua kali berupaya meminta kembali anaknya namun tidak diperbolehkan oleh milisi.Perkosaan51. Dalam peristiwa penyerangan kompleks Gereja Suai pada tanggal 6 September, beberapa orang perempuan ditahan di Kodim Kovalima. Mereka mengalami percobaan perkosaan oleh milisi Laksaur. Salah seorang di antaranya gadis muda bernama Martinha, pada tanggal 7 September, dibawa paksa oleh milisi Laksaur bernama Oliplo Mau dan kemudian diperkosa. Begitu anaknya dibawa paksa, keluarganya langsung melaporkan kejadian itu kepada Dandim, namun Dandim tidak- berada di tempat, lalu keesokan harinya ia melaporkan ke juru bayar namun tidak mendapat tanggapan. Siang harinya barulah anaknya dikembalikan kepada ibunya.BAB VGAMBARAN KORBAN DAN PELAKUKorban52. KPP HAM menemukan korban, baik jiwa maupun harta benda akibat rangkaian tindak kekerasan di Timor Timur dari Januari-Oktober 1999. Korban jiwa meliputi kelompok yang secara politik terpilih, seperti para pelajar, mahasiswa serta aktivis CNRT.53. Kelompok yang tidak memiliki afiliasi politik manapun, perempuan dan anak-anak serta rohaniwan menjadi korban atas tindak kekerasan seperti yang terjadi pada peristiwa pembunuhan massal di gereja Suai pada tanggal 6 September 1999.54. Korban juga terdapat dari kalangan masyarakat Pro-otonomi khusus.55. Selain itu juga ditemukan sejumlah perempuan korban tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh milisi maupun aparat baik di Timtim maupun di tempat-tempat pengungsian di NTT. Korban harta benda meliputi milik pribadi maupun infrastruktur publik dan sarana sosial-budaya lainnya.Pelaku56. Ada tiga jenis pelaku terpenting yang diidentifikasi oleh KPP HAM sebagal penanggungjawab rangkaian tindak kekerasan di Timtim. Pertama, pelaku yang melakukan tindak kekerasan di lapangan secara langsung, yaitu para milisi, aparat TNI dan POLRI. Kedua, para pelaku yang melakukan tindak pengendalian operasi lapangan termasuk di dalamnya aparat birokrasi terutarna Bupati-bupati, Gubernur dan para pimpinan militer serta kepolisian lokal. Ketiga pemegang tanggungjawab kebijakan keamanan termasuk di dalamnya para pejabat tinggi militer yang terlibat dan yang mengetahui terjadinya rangkaian tindak kekerasan tetapi tidak mengambil tindakan untuk mencegahnya.57. Tindak kekerasan juga dilakukan oleh kelompok yang menolak opsi otonomi khusus seperti Falintil, di antaranya bersumber dari laporan Komisi Perrdamaian dan Stabilitas (KPS) dan laporan laporan pejabat sipil dan militer kepada KPP HAM.BAB VIKESIMPULAN dan REKOMENDASI58. KPP HAM dalam memformulasikan laporan ini berikut kesimpulannya yang akan diserahkan kepada Komnas HAM telah mempertimbangkan dengan seksama semua penemuan di lapangan, keterangan para saksi, korban dan pelaku serta pihak-pihak- lain, laporan-laporan dan dokumendokumen resmi maupun tidak resmi dan berbagai informasi lainnya. KPP HAM mempertimbangkan semua laporan dan bahan-bahan termasuk dari UNTAET dan INTERFET berdasarkan penyelidikan mereka sendiri.59. Sebagai akibat berbagai keterbatasan waktu, sarana dan prasarana serta upaya pihak pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti, maka temuan-temuan KPP HAM baru menggambarkan sebagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.60. KPP HAM telah berhasil mengumpulkan fakta dan bukti yang menunjukkan indikasl kuat bahwa telah terjadi pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilakukan secara terencana, sistematis serta dalam skala besar dan luas berupa pembunuhan massal, penyiksaan dan penganiayaan, penghilangan paksa, kekerasan terhadap perempuan dan anak (termasuk di dalamnya perkosaan dan perbudakan seksual), pengungsian paksa, pernburnihangusan dan perusakan harta benda yang kesemuanya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan,61. KPP HAM juga menemukan bukti kuat tentang terjadinya penghilangan dan perusakan barang bukti yang merupakan satu tindak pidana.62. Dari seluruh fakta dan bukti-bukti tersebut KPP HAM tidak menemukan adanya kejahatan genosida.63. Fakta dan bukti-bukti itu juga menunjukkan bahwa aparat sipil dan militer termasuk kepolisian bekerja sama dengan milisi telah menciptakan situasi dan kondisi yang mendukung terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan oleh aparat sipil, militer, kepolisian dan kelompok milisi.64. Kekuatan kelompok milisi dengan nama yang berbeda-beda dalam setiap lokasi secara langsung atau tidak langsung dibangun atas landasan pembentukan kelompok perlawanan rakyat (WANRA), keamanan rakyat (KAMRA) dan Pasukan Pengamanan Swakarsa (PAMSWAKARSA) yang secara langsung dan tidak langsung dipersenjatai, dilatih, didukung dan didanai oleh aparat sipil, militer dan kepolisian.Bentuk perbuatan. (types of acts) dan pola (pattern) kejahatan terhadap kemnanusiaan adalah sebagai berikut:Pembunuhan massal65. Pembunuhan massal yang menimbulkan banyak korban penduduk sipil dilakukan dengan sistematik dan kejam yang terjadi di berbagai tempat. Pembunuhan massal tersebut pada umumnya terjadi di tempat-tempat perlindungan sepertl misalnya di gereja, kantor polisi dan markas militer. Tindakan ini dilakukan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api oleh kelompok milisi bersama dan atau dengan dukungan aparat militer atau dibiarkan terjadinya oleh aparat militer dan kepolisian.Penyiksaan dan penganiayaan.66. Penyiksaan dan penganiayaan dilakukan dalam skala besar, luas dan sistimatik terhadap penduduk sipil yang Pro-kemerdekaan. Penyiksaan dan penganiayayaan terjadi dalam berbagai momen yakni sebelum pembunuhan dilakukan dan setelah penangkapan penangkapan sewenang-wenang untuk tujuan tujuan memeras informasi dari korban. Dalam beberapa kasus, penyiksaan dan penganiayaan juga terjadi secara spontan di saat penyerangan di rumah-rumah korban. Pada masa pengungsian, penyiksaan dan penganiyaan kerap dilakukan terhadap korban yang diidentifikasl sebagai mahasiswa, pelajar dan anggota CNRT.Penghilangan paksa67. Penghilangan paksa terjadi seiring dengan pola-pola sebagai berikut. Pertama dalam rangka rekruitmen anggota milisi. Hilangnya sejumlah warga sipil merupakan akibat penolakan mereka untuk dijadikan anggota milisi. Kedua, penghilangan paksa juga terjadi sebagai usaha penundukkan terhadap warga pendukung kemerdekaan. Ketiga, penghilangan paksa terhadap sejumlah korban dari kalangan mahasiswa dan warga pendukung kemerdekaan juga dilaporkan terjadi sebagai kelanjutan dari aktivitas milisi di tempat-tempat pengungsian.Perbudakan seksual dan perkosaan68. Perbudakan seksual dan perkosaan terjadi di rumah, markas militer dan tempat-tempat pengungsian baik sebelum dan sesudahjajak pendapat.Pembumihangusan69. Aksi pembumihangusan dilakukan sebelum dan setelah hasil jajak pendapat diumumkan terhadap rumah-rumah penduduk dan berbagai kantor pemerintah dan bangunan lainnya Sebelum jajak, pendapat, pembumihangusan dilakukan terutama terhadap rumah-rumah penduduk yang diduga Prokemerdekaan. Aksi ini meningkat dalam intensitas, dan skala penyebarannya setelah hasil jajak pendapat diumumkan sehingga mencakup perusakan bangunan dan harta benda lainnya di hampir seluruh wilayah Timor Timur.Pemindahan dan pengungsian paksa70. Teror dan intimidasi sebelum jajak pendapat telah mengakibatkan terjadinya pengungsian penduduk ke tempat-tempat yang dlanggap Aman seperti misalnya gereja dan daerah perbukitan. Setelah hasil jajak pendapat diumumkan terjadi pemindahan dan pengungsian paksa secara besar besaran dengan mendapat dukungan logistik dan transportasi dari aparat sipil, militer dan kepolisian mengikuti pola yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pemindahan paksa ini merupakan sasaran lebih jauh dan berbagai bentuk kekerasan dan pembumihangusan di berbagai tempat. Pernindahan dan pengungsian paksa serta penghalangan pengungsi untuk kernbali ke tempat kediaman mereka ditakukan melalui terror dan intimidasi. Sampai saat ini sebahagian diantara para pengungsi tersebut masih belum dapat kembali ke tempat asalnya.Pengrusakan dan penghilangan barang bukti.71. Penghilangan bukti-bukti oleh pihak-pihak yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut dilakukan dengan sengaja dan terencana antara lain melalui pemusnahan dokumen, penguburan massal, dan pemindahan jenasah ke lokasi tersembunyi. Lokasi penguburan massal hingga saat ini masih terus ditemukan.72. Seluruh rangkaian kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut merupakan tanggung jawab tiga kelompok pelaku, yakni:· Para pelaku yang secara langsung berada di lapangan yakni para milisi, aparat militer dan kepolisian;· Mereka yang melaksanakan pengendalian operasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada aparat birokrasi sipil terutama para Bupati, Gubernur dan pimpinan militer serta kepolisian lokal;· Pemegang tanggung jawab kebijakan keamanan nasional, termasuk tetapi t1dak terbatas pada, para pejabat tinggi militer baik secara aktif maupun pasif telah terlibat dalam kejahatan tersebut.73. Keterlibatan aparat sipil dan militer termasuk kepolisian bekerjasama dengan kelompok milisi Pro-integrasi dalam kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang sehingga mengakibatkan keterlibatan baik institusi militer maupun instansi sipit. Secara lebih rinci, bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa para pejabat pada institusi-institusi sipil dan militer serta kepolisian yang diduga terlibat - namun tidak terbatas pada -nama-nama berikut ini adalah:Gubernur KDH Tingkat I Timor TimurAbilio Soares,Bupati Kepala Daerah Tingk-at 11 DiliDominggos SoaresBupati Kepala Daerah Tingkat 11 CovalimaKolonel Herman SedionoBupati Kepala Daerah Tingkat II LiquicaLeoneto MartinsBupati Kepala Daerah Tingkat Il BobonaroGuilherme dos SantosBupati Kepala Daerah Tingkat II LospalosEdmundo Conceicao E.SilvaKomandan-Korem 164 Wira Dharma DiliBrigjen FX. Tono SuratmanKomandan Korern 164 Wira Dharma. DiliKolonel M. Nur MuisKepala Kepolisian Daerah Timor TimurBrigjen Pol. Timbul SilaenDanramil Suai (Covalima)Lettu SugitoKasi Intel Kodim Bobonaro (Maliana)Lettu SutrisnoDandim BobonaroLetkol Burhanuddin SiagianDandim Los PalosLetkol SudrajatKomandan Batalyon 744-DitiMayor Inf Yakraman YagusKomandan Batalyon 745-Los PalosMayor Inf. Jacob SarosaAnggota Batalyon 744- DiliPratu LuisKomandan Kompi B-Batalyon 744Kapten TatangPerwira Kopassus/SGI BKO Korem DiliLetkol Yayat SudrajatStaf Kodim LiquisaLettu YacobPangdam IX UdayanaMayjen TNI Adam DamiriPenasehat Keamanan Satgas P3TTMayjen Zacky MakarimKomandan Mlisi AitarakEurico GutterresKomandan Milisi LaksaurOlivio MorukKomandan Kompi LaksaurMartinusAnggota Milisi LaksaurManekKomandan Milisi Tim AlfaJoni MarquezAnggota Milisi Tim AlfaJoao da Costa, Manuel da Costa, Amillo da CostaKomandan Milisi Besi Merah PutihManuel SousaKomandan Milisi HalilintarJoao TavaresNama-nama lain yang terlibat langsung maupun tak langsung terdapat dalam laporan lengkap.74. Keseluruhan kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur, langsung atau tidak langsung, tejadi karena kegagalan Panglima TNI dalam menjamin keamanan dari pelaksanaan pengumuman dua opsi oleh pemerintah. Struktur kepolisian yang pada waktu itu masih dibawah komando. Menteri Pertahanan telah turut memperlemah kemampuan aparat kepolisian dalam melaksanakan tugas pengamanan berdasarkan perjanjian New York. Untuk itu Jenderal Wiranto selaku panglima TNI adalah pihak yang harus diminta pertanggungjawabannya.75. Sebagai catatan khusus KPP HAM merasa bahwa tanpa mengurangi hak para pihak yang diperiksa untuk memperoleh bantuan hukum yang sebaik-baiknya, fakta bahwa semua terperiksa kecuali milisi memperoleh bantuan hukum dari Tim Advokasi HAM Perwira TNI telah mengabaikan kemungkinan benturan kepentingan antara pihak satu dengan lainnya. Kemungkinan terdapatnya benturan kepentingan tersebut sangat besar diantara perwira TNI, perwira Kepolisian, mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan dan mantan Menteri Luar Negeri. Fakta ini, secara langsung ataupun tidak langsung dapat menghambat kerjaa penyelidikan dalam mengumpulkan fakta-fakta untuk menemukan kebenaran materiil sehingga merupakan perintangan terhadap penegakan hukum dan keadilan.REKOMENDASIBerdasarkan kesimpulan tersebut diatas KPP HAM menyampaikan rekomendasirekomendasi sebagai berikut:76. Meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku Yang diduga terlibat dalam pelanggaran berat hak asasi manusia terutama tapi, tidak terbatas pada nama-nama yang tersebut dalam kesimpulan di atas.77. Meminta Pemerintah agar menyusun protokol guna mendapatkan akses pada semua fakta dan bukti baru tentang pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur selama ini Yang masih terus ditemukan UNTAET dan badan internasional lain.78. Meminta DPR dan pemerintah agar membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mempunyai kewenangan mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengacu kepada hukum nasional dan internasional (Human Rights and Humanitarian Law). Pengadilan Hak Asasi Manusia dimaksud harus memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sebelumnya termasuk yang terjadi di Timor Timur selama ini.79. Meminta Pemerintah untuk segera meratifikasi instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia yang penting bagi penegakan hak- asasi manusia di Indonesia termasuk, tetapi tidak terbatas pada Covenant on Civil and Political Rights dan First Optional Protocol.80. Meminta Pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan bagi semua saksi dan korban.81. Meminta Pemerintah agar mengupayakan rehabilitasi dan kompensasi Yang adil bagi para korban dan keluarganya.82. Meminta Pemerintah untuk - menyatakan secara tegas bahwa setiap kasus kekerasan berbasis gender adalah pelanggaran hak asasi manusia. Disamping itu pemerintah wajib menyediakan berbagai bentuk pelayanan (psikiatris, psikologis) dan konpensasi lainnya kepada korban.83. Menyerukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia -- demi kebenaran dan keadilan serta kepentingan sejarah-- agar melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap semua pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur sejak tahun 1975. Hasil penyelidikan ini harus dijadikan sebagai dokumen resmi hak asasi manusia.84. Mendesak Pemerintah untuk melakukan reposisi, redefinisi dan reaktualisasi TNI agar menjadi lembaga pertahanan dalam suatu negara demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Untuk itu fungsi-fungsi tambahan dari TNI harus dihapus terutama fungsi teritorial yang selama ini menjadi hambatan dan gangguan bagi terselenggaranya fungsi kepolisian dan pemerintahan sipil yang baik.85. Menuntut Pemerintah untuk menjamin fungsi penegakan hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam rangka ini harus dilakukan pemisahan sepenuhnya lembaga Kepolisian RI dari TNI. Disamping itu perlu dilakukan penguatan dan pemberdayaan institusi kepolisian melalui upaya profesionalisasi dan demiliterisasi kepolisian.86. Mendesak DPR dan Pemerintah untuk mengatur lembaga dan kegiatan inteleijen negara melalui undang-undang guna menjamin agar fungsi intelijen negara diselenggarakan sepenuhnya untuk kepentingan keamanan masyarakat dan negara semata sehingga tidak dapat dijadikan alat untuk melanggar hak asasi manusia.87. Menuntut Pemerintah dan Mahkamah Agung agar dalam proses hukum atas kejahatan terhadap kemanusiaan - siapapun pelakunya, termasuk anggota TNI - dilakukan secara bebas dan mandiri tanpa campur tangan pihak manapun..88. Meminta Pemerintah agar memfasilitasi dan menghilangkan semua hambatan maupun tekanan yang menghalangi para pengungsi yang ingin kembali ke tempat asalnya. Dalam kaitan ini kepada UNTAET diminta untuk memberikan jaminan hukum dan keamanan sekembalinya mereka ke wilayah Timor Timur.Jakarta, 31 Januari 2000Komisi Penyelidik Pelanggaraan Hak Asasi manusia di Timor TimurKetuaDr Albert Hasibuan , SHWakil KetuaDr Todung Mulya Lubis, SH, LLMSekretarisAsmara Nababan SHAnggota Dr Ir HS DillonDrs Koesparmono Irsan SH MM MBANursyahbani Katjasungkana SHDra Zoemrotin KSMunir SH
Diposkan oleh k-satata di 19:50 0 komentar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AZAS Pancasila