PERUMUSAN PANCASILA
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) dibentuk tgl. 28 Mei 1945 dan diketuai oleh DR. KRT Radjiman Widyodiningrat, dengan telah dibentuknya BPUPKI maka Bangsa Indonesia secara legal mempersiapkan kemerdekaannya.Sidang : I ( 29 Mei s/d 1 juni 1945 )- 29 Mei 1945 Mr. Muh Yamin;►Dalam pidatonya tentang Dasar Negara, mengusulkan :( 1. Peri Kebangsaan,2. Peri Kemanusiaan, 3. Peri Ketuhanan, 4. Peri Kerakyatan, Peri Kesejahteraan rakyat, keadilan Sosial )►Usul tertulis berbentuk Naskah Rancangan pembukaan UUD RI :( 1. Ketuhanan YME, 2. Kebangsaan, 3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradap, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusyawaratan Perwakilan. ).- 31 Mei 1945 Prof Soepomo mengusulkan teori-teori Negara a.l Paham Integralistik ( teori HEGEL ) bahwa negara menjamin seluruh kepentingan masy sebagai suatu kesatuan, bukan perorangan/gol.- 01 Juni “45 Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara terdiri 5 prinsip :1. Nasionalisme ( Kebangsaan )2. Internasionalisme ( Perikemanusiaan )3. Mufakat ( Demokrasi )4. Kesejaahteraan social5. Ketuhanan YMELima prinsip dasar tersebut diusulkan oleh Soekarno diberi nama “ PANCASILA “, sebagai faalsafah Negara, Pandangan hidup dan Philosophische Grondslag/ Weltanschauung.- 22 Juni 1945 Ir. Soekarno mengadakan pertemuan yang diikuti 38 orang dengan anggota dari Badan penyelidik, mereka membentuk panitia kecil terdiri dari sembilan orang yaitu :1. Kyai Haji Agus Salaim2. Abi Kusno3. Abdul Kahar Musakir4. Drs. Muh Hatta5. Mr Maramis6. Prof. Moh Yamin7. Subardjo8. Ir. Soekarno9. Wachid HasymPanitia sembilan berhasil menyusun suatu Rancangan pembukaan ( hukum dasar),/ Jakarta Charter / Piagam Djakarta, Rancangan preambul hukum dasar a.l. …, maka disusunlah kemerdekaan Bangsa Indonesia yaitu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia. Didalamnya termuat Pancasila yang tata urutannya dalam alinea keempat sbb: .. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.*)Piagam Jakaarta Pembukaan UUD’45- Mukadimah - Pembkaan- Hkum dasar - UUD-Dengan berdasarkan kepada *) - Dengan berdasar kepada Tuhan YMESidang : II. Tg. 10 s/d 16 Juli 1945Diketuai Ir. Soekarno melaporkan hasil pertemuan tg. 1 Juni 1945, menghasilkan a.l keputusan tentang : Bentuk Negara, Luas wilayah, Membentuk Penitia kecil yaitu Panitia Perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno.PPKISehari setelah proklamasi kemerdekaan keesokan harinya yaitu tg. 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan Sidang I, ,sebelum sidang resmi dimulai ± 20 menit dilakukan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan Naskah Panitia Pembukaan UUD’45 yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta / Jakarta Charter terutama yang menyangkut pembahasan Sila I. Dalam pertemuan tersebut para pendiri negara kita bermusyawarah dengan moral yang luhur sehingga tercapai suatu kesepatakan dan akhirnya disempurnakan sebagai naskah Pembukaan UUD’45.SIDANG I : 18 – 8 –‘45A. Mengesahkan UUD 451. Melakukan perubahan pada piagam Jakarta kemudian berfungsi sebagai Pembukaan.2. Menetapkan rancangan hukum dasar yang diterima dari BPUPKI tg. 17 Juli ’45 kemudian berfungsi sebagai UUD’45.B. Memilih Presiden dan Wakil PresidenC. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesi PusatSIDANG II : 19 – 8 – ‘45Menetapkan tentang Daerah PropinsiSIDANG III : 20 – 8 – ‘45Membentuk Badan Keamanan RakyatSIDANG IV : 22 – 8 – ‘45Membahas Agenda tentang KNPISampai akhir sidang BPUPKI Sejarah rumusan Pancasila ada 4 macam :1. Rumusan Pertama 29 Mei 1945 usul pribadi secara lisan dalam Pidato Muh. Yamin. Tentang dasar negara2. Rumusan Kedua usul pribadi Muh. Yamin secara tertulis tentang Naskah Rancangan Pembukaan UUD’45.3. Rumusan ketiga Ir. Soekarno tentang dasar Negara4. Rumusan keempat dalam Piagam Djakarta 22 Juni 1945 merupakan hasil kesepakatan bersama pertama kali.Selanjutnya, Sidang PPKI tg. 18 Agustus 1945 Mengesahkan UUD’45 dan al. : ( Melakukan perubahan pada Piagam Jakarta berfungsi sebagai Pembukaan, Rancangan Hukum dasar menjadi UUD’45 )Pernyataan Bung Karno 1 Juni 1945 saat rapat perumusan Pancasila ( Dasar Negara ) bahwa “ DIDALAM INDONESIA MERDEKA, TIDAK AKAN ADA KEMISKINAN “Perumusan Pancasila 1 Juni 1945 merupakan kristalisasi dari pemikirannya sejak th 1926, pada th itu Soekarno menulis buku yangberjudul Nasionalis, Islam, dan Marxisme, dari sinilah kemudian dikembangkan pemikirannya hingga 1940 – an.. Paancasila itu dirumuskan mulai dari 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 hingga 18 agustus 1945, itu tidak bisa dipisahkan dan setiap momentum itu soekarno selalu menjadi penentu jadi kalau ada orang memisahkan Pancasila dengan soekarno itu kecelakaan sejarah.Tg. 1 Juni 1945 Pancasila sebagai calon dasar negara baru dirumuskan dan diajukan kepada Sidang BPUPKI ITg. 22 Juni 1946 BPUPKI membuat panitia kecil / panitia sembilan dengan pimpinan Soekarno untuk membahas usulan soekarno yang diajukan tg. 1 Juni 1945, yang hasilnya berupa Piagam Jakarta / Jakarta Charter.Tg. 18 Agustus 1945 Pancasila disyahkan sebagai dasar Negara.Apa akibatnya apabuila Pancasila hanya dilihat dalam satu momentum itu saja ? yaitu kita akan kehilangan fakta sejarah yang benar. Dan, Kalau sejarah sudah kehilangan fakta, itu namanya bukan sejarah.Kedepan/selanjutnya sebagai pengikat/pemersatu Pancasila masih bisa diandalkan ? Tergantung bagaimana orang Indonesia menanggapinya sekarang ? Yang jelas tidak ada sebuah negara yang tidak tegak di atas sebah Ideologi.Apa yang harus dilakukan untuk menanamkan pemahaman itu ?Lewat jalur pendidikan sosialisasikan Pancasila sebagai ilmu, lewat ilmu sejarah dengan menerangkan secara benar proses kelahiran Pancasila, Lewat ilmu kenegaraan bagaimana kita bernegara secara Pancasialis.Untuk dapat keluar dari situasi anti Pancasila, kita harus mendapat pemimpin yang baik, jadi jelas persoalannya ada di Pimpinan.Bahwa sesungguhnya kemedekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajah diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menya takan dengan ini kemerdekaannya.Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar negara Indonesia, yang terbentk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpian oleh hikmat kebjaksanaan dalam permusyawaratan/perwaklan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.Pembukaan UUD’45 merupakan pokok-pokok pikiran yang dijiwai Pancasila kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal batang tubuh UUD’45, dengan kata lain pokok-pokok pikiran dijabarkan dalam pasal-pasal dari batang tubuh Uud, jadi pembukaan UUD memenuhi persyaratan sebagai Ideologi yang memuat ajaran, doktrin, teori, ilmu tentang cita-cita BI yang diyakini kebenarannya.Terori tentang Paham Dasar Negara :1. Teori Perseorangan / Individualis ( Herbert Spencer ( 1820-1903, Horal J Laski ( 1893-1950 ), Negara adalah masyarakat Hukum ( legal society ) yang disusn atas kontrak antara seluruh orang dalam masya itu ( social contrac ) Manusia sebagai individu hidup bebas merdeka. Negara dipandang sebagai kontrak soail dari individu yang bebas sehinga hak-hak seseorang, hak asasi lebih tinggi kedudukannyaa dari pada negara yang merupakan hasil pembentukan individu-individuu bebas tsb.2. Teori golongan ( class theori ) ( Karl Marx ( 1818-1883)Negara penjelmaan dari pertentangan-pertentangan ekonomi, negara digunakan sebagai alat oleh mereka yang kuat untuk menindas yang lemah, yang kuat yang memiliki alat-alat produksi. Negara terjadi dalam perkembangan masy yang meliputi tiga fase ( fase borjuis, kapitalis dan sosialis-komunis ).3. Teori kebersamaan ( Integralistik) ( Tokoh: adam Mukler, Spionase. Negara adalah susunan masy yang integral antara semua gol seluruh angota masy. Dalam negara semua pihak mempunyai fungsi masing-masing, dalam suatu kesatuan yang utuh ( totalitas )Pancasila sebagai Ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara :Penjelasan UUD’45 ttg Pancasila ada dua unsure :- Cita hukum: berisi nilai-nilai Pancasila, sistem norma hukum yang terdiri dari berbagai jenjang norma hukum yg mengatur secara riil dan konkrit perilaku kehidupan rakyat Indonesia.- UUD’45 menciptakan pokok-pokok pikiran tsb meliputi suasana kebahinan dari UUD, pokok-pokok pikiran itu mewujudkan cita-cita hukum yg menguasai hukum dasar ngr. Dengan demikian dalam kehidupan hukum BI pokok-pokok pikiran tsb tidak lain adalah Pancasila.- cita hukum : cita-cita, gagasan, rasa, cipta, pikiranHakekat “ JATIDIRI “ bangsa : nilai-nilai dasar yang lima bersifat saling berkaitan, saling menjiwai saling mengisi dan memperkuat., hakekatnya juga telah dijabarkan pula ke batang tubuh UUD’45
Diposkan oleh k-satata di 19:44 0 komentar
FILSAFAT
A. Pengertian FilsafatFilsafat :Sebagai kata majemuk dari “ Philein “ dan Sophos “ artinya mencintai hal-hal yang sifatnya bijaksana. Sementara ahli mengatakan “ Sophia artinya lebih luas dari bijaksana ( Kerajinan /crefismanship, kebenaran/ truth, pengetahuan yang luas/ wide knowledgw, kecerdikan.B. Obyek FisafatFilsafat mempunyai bidang bahasan yang sangat luas yaitu segala sesuatu baik yang bersifat kongkrit maupun yang bersifat abstrak. Untuk itu perlu dipahami obyek material dan formal ilmu filsafat.- Obyek Material yaitu;obyek pemahaman filsafat yang meliputi segala sesuatu baik yang bersifat material kongkrit seperti; manusia, alam , benda, binatang dsb.maupun yang bersifat abstrak misalnya; nilai-nilai, ide-ide, ideology, moral, pandangan hidup dsb.- Obyek Formal; adalah cara memandang seorang peneliti terhadap obyek material tersebut. Suatu obyek material tertentu dapat ditinjau dari berbagai macam sudut pandang yang berbeda. Oleh karena itu terdapat berbagai macam sudut pandang filsafat yang merupakan cabang-cabang Filsaf, antara lain dari sudut pandang nilai terdapat bidang aksiologi dan sudut pandang pengetahuan terdapat bidang epistemology.C. Ruang Lingkup FilsafatBerdasarkan kedua obyek tersebut, maka lingkup pengertia Filsafat menjadi sangat luas, yaitu ;a. Filsafat sebagai suatu Kebijaksanaan yang Rasional dari Segala Sesuatu.Sebagaimana dikemukakan oleh james K. Feibleman, bahwa filsafat sebagai suatu kebijaksanaan yang rasional tentang segala sesuatu terutama dalam kaitannya dengan hidup manusia. Manusia dalam hidupnya mengalami berbagai macam problema hidup a.l; masalah ekonomi, sosial politik, ekonomi dsb. Dalam masalah ini manusia perlu menentukan suatu kebijaksanaan yang hakiki dan rasional. Agar manusia dapat menyelesaikan secara arif bijaksana harus memiliki dasar-dasar kebijaksanaan yang lazim bersumber pada agama dan pandangan hidupnya.b. Filsafat sebagai Suatu Sikap dan Pandangan Hidup.Manusia dalam menghadapi segala macam problem dalam hidupnya yang harus diselesaikan berdasarkan sikap dan pandangan hidupnya Dalam masalah ini manusia harus memiliki prinsip-prinsip sebagai suartu sikap dan pandangan hidup agar di dalamnya hidupnya tidak terombang-ambing bagaimanapun sulit dan rumit nya problem dalam hidup manusia haruslah dihadapi secara mendalam, kritis dan terbuka Dengan demikian akan menumbuhkan keseimbangan pribadi, ketenangan dan penuh dengan pengendalian diri (lihat Harold Titus, dkk)c. Filsafah sebagi Suatu Kelompok PersoalanManusia dalam kehidupan sehari-hari senantiasa menghadapi persoalan-persoalan yang memerlukan suatu jawaban. Namun tidak semua persoalan manusia dikatakan filsafat, misalnya persoalan biasa dalam kehidupan sehari-hari antara lain berapa jumlah kebutuhan hidup manusia sehari hari , bagaimana seseorang mendapatkan penghasilan, berapa jumlah kendaraan yang dimiliki seseorang dan lain sebagainya ini tidak termasuk persoalan filsafat. Persoalan manusia yang termasuk Filsafat adalah bersifat, fundamental, mendalam hakiki serta memerlukan jawaban yang mendalam hakiki sampai pada tingkat hakikatbya. Misalnya apakah hakikat hidup manusia? Apakah manusia itu memiliki kebebabasan atau tidak memiliki kebebasan dan apa dasar-dasarnya? Apakah hakikat pengertian kebenaran? Apakah hakikat keberadaan manusia di dunia apakah terkait oleh sebab akibat ataukan manusia ada di dunia secara kebetulan dan lain sebagainya. Pertanyaan-pertanyaan yang merupakan persoalan yang fundamental tersebut memerlukan jawaban dan penyelesaian yang rasional kritis mendalam dan akan terjadi secara terus menerus.d. Filsafat sebagai suatu Kelompok Teori dan System PemikiranPekembangan filsafat sampai periode abad pertengahan bahkan aliran moderen ditandai dengan menculnya sistem-sistem pemikiran dan teri-teori Misalnya sederetan filsuf seperti Agus Comte dengan pemikiran positivisme, Hendri Bergson dengan Intuisionismenya, John Locke dengan Empirismenya, Kar Marx dengan komunismenya dan lain sebagainya. Semua filsuf tersebut mengemukakan sistem pemikirn serta terorinya. Semua filsif tersebut mengemukakan sistem pemikiran serta teorinya masing masing dengan ciri khas serta metodenya masing-masing (Harold Titus, dkk).e. Filsafat sebagai Suatu Proses Kritis dan Sistematis dari segala Pengetahuan ManusiaFilsafat senantiasa berupa untuk meninjau secara kritis segala pengetahuan manusia dewasa ini. Apakah metode yang telah digunakan dalam suatu ilmu dapat benar-benar mencapai kebenaran obyektif, apakah hakikat objek ilmu pengetahuan manusia itu dapat diamati dengan indera manuisa ataukanh hanya dapat dipahami berdasarkan akal dan budi manusia. Maka filsafat senantiasa memberikan tinjauan kritis terhadap paradigma ilmu pengetahuan. Secara praktis dalam proses penelitian ilmiah antara metode, objek penelitian serta segala instrumen penelitian haruslah memiliki kesesuaian. Misalnya apakah gejala yang ada pada manusia, kebudayaan, jiwa serta masyarakat memiliki kesamaan dengan gejala-gejala yang ada pada alam. Maka semua sistem pengetahuan dan ilmu pengetahuan manusia tersebut senantiasa ditinjau secara kritis oleh filsafat.f. Filsafat sebagai usaha untuk memperoleh Pandangan yang Komprehensif.Menurut para ahli Filsafat spekulatif ( yang dibedakan dengan paham filsafat kritis ) yang a.l. tokohnya S>D Broad, tujuan Filsafat adalah berupa menyatu-padukan hasil-hasil pengalaman manusia dalam bidang keagamaan, etika, serta ilmu pengetahuan yang dilakukan secara menyeluruh. Upaya ini diharapkan ntuk mendapatkan kesimpulan pemahaman secara umum tentang manusia, masyarakat, alam dan hubungannya dengan manusia dan makhluk hidup lainnya serta pandangan-pandangan yang menjangkau ke arah masa depan. Para filsuf yang berupaya untuk mendapatkan pandangan yang bersifat komprehensif a.l; John Dewey, Hegel,A.N, Whitehead, Aristoteles, Plato, Bergson dan lain sebaginya.Sebenarnya untuk mendiskripsikan pengertian filsafat akan lebih mudah dipahami lewat pendekatan secara proporsional. Berfilsafat dapat mengandung arti melakukan aktivitas filsafat dengan demikian akan mengnggunakan seperangkat metode-metode Filsafat, dan sekaligus mempunyai filsafat.Jadi manusia mempunyai problem khas yang diusahakan untuk dipecahkan dengan cara berpikir yang khas sehingga menghasilkan kesimpulan-kesimpulan pemecahan persoalan tersebut dalam suatu himpunan pengetahuan yang khas pula. Tetapi ternyata himpunan pengetahuan yang khas ini kemudian berfungsi ganda bagi subyek manusia yang berfilsafat.1) Himpunan pengetahuan merupakan umpan balik dalam rangka menghadapi dan mengusahakan pemecaham problem yang semula sihadapi itu agar dapat diselesaikan dengan memuaskan.2) Himpunan pengetahuan yang khas ini ternyata juga dapat dan selalu dipergunakan sebagai masukan (imput) baru yang dipakai untuk titik tolak dan kerangka acuan dalam menghadapi dan dan mengusahakan pemecahan yang dihadapi oleh sunyek, dan persoalan tersebut dapat berupa, persoalan hidup sehari-hari, persoalan mondial, nasional maupun universal, dan soal kemayarakatan.Dari hasil penelitian terhadap konsep-konsep pengertian filsafat dapat disederhanakan menjadi dua pengertian pokok, yaitu mencakup pengertian filsafat sebagai produk ( hasil pemikiran manusia ) dan dalam hal ini bersifat statis, dan filsafat sebagai proses sehinga dalam hal ini filsafat bersifat dinamis. Filsafat sebagai Produk mencakup pengertian ;a. Pengertrai filsafat mencakup arti-arti filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep dari para filsuf pada jaman dahulu, aliran tertentu yang merupakan hasil dari proses berfilsafat yang mempunyai ciri-ciri tertentu.b. Filsafat sebagai suatu jenis problem yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Filsafat dalam pengertian jenis ini mempunyai ciri-ciri khas tertentu sebagai suatu hasil kegiatan berfilsafat dan pada umumnya proses pemecahan persoalan filsafat ini diselesaikan dengan kegiatan berfilsafat ( dalam pengertian filsafat sebagai proses yang dinamis).Filsafat sebagai suatu prosesFilsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat. Dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu sesuai dengan obyek permasalahannya. Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu sistem pengetahuan yang bersifat dinamis. Filsafat dalam pengertian ini tidak lagi hanya sekumpulan dogma yang hanya diyakini ditekuni dan dipahami sebagai suatu sistem nilai tertentu tetapi lebih merupakan suatu aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan menggunakan suatu cara metode tersendiri.D. Ciri – ciri berfikir Secara KefilsafatanSecara fitrah manusia normal senantiasa melakukan kegiatan berfikir, kegiatan inilah yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Namun demikian tidak semua kegiatan berfikir disebut kegiatan berfilsafat. Orang yang sedang berfikir untuk melunasi hutangnya pada bank bukannya disebut berfilsafat, demikian juga kegiatan berfikir secara kefilsafatan bukan hanya merenung atau kontemplasi belaka yang tidak ada sangkut pautnya dengan realitas, namun berfikir secara kefilsafatan senantiasa berkaitan dengan masalah-masalah manusia yang bersifat actual dan hakiki. Misalnya dewasa ini umat manusia hidup dengan hasil teknologi dan ilmu pengetahuan yang sangat canggih, namun manusia dihadapkan kepada dampak dan akibat langsung yang mengancam manusia yaitu kelangsungan kesejahteraan dan kedamaian manusia. Hal ini harus diselesaikan dengan filsafat. Maka di dalam problem-problem aktual dewasa ini timbul pertanyaan yang essensial. Misalnya bagaiman hakekat hubungan manusia dengan alam pengeloh alam dsb. Contoh-contoh permasalahan yang filosofis yang demikian ini pada hakekatnya tidak mungkin dapat diselesaikan hanya dengan merenung dan kontemplasi belaka, namun dengan segala akal budinya manusia harus menyelesaikan sampai menemukan hakekat yang terdalam. Olehkarena itu kegunaan kefilsafatan dewasa ini tidak hanya berfikir tentang ide-ide yang muluk-muluk, namun kegiatan kefilsafatan dewasa ini berkaitan dan mengacu kepada peristiwa-peristiwa yang kongkrit. Hal ini didasarkan pada suatu kenyataan bahwa yang terkait secara langsung dengan realitas bukannya ide-ide yang hebat, konsep yang muluk, namun manusia yang berbicara tentang harapan dan kewajibannya yang bersama-sama membentuk masyarakat yang bertanggung jawab.1. Bersifat kritis;Yaitu senantiasa mempertanyakan segala sesuatu, problem-problem atau hal-hal lain yang sedang dihadapi oleh manusia. Oleh karena itu ciri berfikir secara kefilsafatan senantiasa bersifat dinamis. Dalam masalah ini pertanyaan yang sangat fondamental dan falsafah adalah “ APA “ yang konsekuensinya harus dicari penyelesaiannya samapai pada intinya yang terdalam. Sifat kritis ini juga mengawali perkembangan ilpeng modern. Kaum induktivisme mengembangkan metode induksi sebagai metode yang utama dalam penelitian ilmiah. Misalnya C.G Hempel yang menyatakan bahwa dari pada induksi menjadi tolok ukur menyusun hipotesis. Lebih baik dipakai sebagai tolok ukur untuk kesahihan.2. Bersifat Terdalam;Yaitu bukan hanya sampai pada fakta-fakta yang sifatnya sangat khusus dan empiris belaka, namun sampai pada intinya yang terdalam yaitu substansinya yang bersifat universal. Sifat yang demikian ini sering disebut berfiir secara radikal yang berarti sampai keradixnya. Sampai keakarnya sesuatu gejala yang hendak dipermasalahkan. Dengan jalan penjajagan yang bersifat radikal tersebut sampailah kepada kesimpulan-kesimpulan yang terdalam yang bersifat universal/ kefilsafatan sampai pada hakekatnya.Misalnya tentang obyek materi manusia, kita bukanhanya sampai kepada gejala-gejala yang sifatnya khusus dan sempit, misalnya hanya dari aspek sosialnya atau gejala psikisnya, namun harus pada suatu kenyataan bahwa gejala-gejala yang bersifat empiris, khusus dan kebetulan pada hakekatnya senantiasa berubah. Oleh karena itu berfikir secara kefilsafatan harus sampai pada suatu kesimpulan yang terdalam, tetap dan tidak berubah yaitu sampai pada hakekatnya.3. Bersifat konseptual;Perenungan kefilsafatan adalah merupakan kegiatan akal budi dan mental manusia yang berusaha untuk menyusun suatu bagan yang bersifat konseptual yang merupakan hasil generalisasi serta abstraksi dan pengalaman tentang hal-hal yang bersifat khusus dan individual. Maka pemikiran kefilsafatan tidaklah cukup hanya disimpulkan berdasarkan beberapa bukti yang sifatnya empiris, kuantitatif dan terbatas namun pemikiran kefilsafatan harus melampaui batas-batas pengalaman yang sifatnya empiris dan merupakan abstraksi dan generalisasi dari hal-hal yang sifatnya khusus, individual dan kongkrit. Oleh karena itu berfikir secara kefilsafatan bukanlah hanya berfikir mengawang, namun juga berkaitan dengan masalah-masalah yang kongkrit yang dihadapi oleh umat manusia kemudian dengan generalisasi dan abstraksi maka sampailah kepada kesimpulan-kesimpulan yang bersifat konseptual.4. Koheren ( runtut )Pemikiran kefilsafatan berusaha menyususn suatu bagan yang konseptual yang koheren ( runtut ). Bilamana bagan konseptual dari suatu pemikiran kefilsafatan terdiri atas A,B,C,D dan E, maka kesemuanya itu harus ada pada suatu bagan yang bersifat konseptual dan runtut. Jadi unsur A,B,C,D dan E harus bersifat konsisten dan tidak saling bertentangan atau tidak merupakan sautau unsur yang terpisah sama sekali. Sebagaimana dipahami bahwa filsafat berusaha memperoleh suatu penyeleseaian atau jawaban-jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan agar dapat dipahami. Maka konsekuensinya suatu pemikiran kefilsafatan tidak boleh mengandung suatu pertentangan di dalam dirinya sendiri kefilsafatan tidak boleh mengundang suatu pertentangan di dalam dirinya sendiri.Contoh suatu pernyataan yang bertentangan adalah sebagai berikut :Pernyataan (A) Hujan turunPernyataan (B) Tidak benar bahwa hujan turunBila kedua pernyataan tersebut yaitu (A) dan (B) berada dalam bagan pemikiran kefilsafatan yang konseptual maka bagan konseptual tersebut bersifat tidak runtut, tidak konsisten saling bertentangan. Hal ini berarti bilamana pernyataan (A) yaitu bersifat benar maka pernyataan (B) bersifat sesat; adapun sebaliknya bilamana pernyataan (B) benar maka (A) berarti sesat.Jadi dapat disimpulkan bahwa suatu bagan pemikiran kefilsafatan harus bersifat koheren runtut, tidak terdapat suatu pertentangan dan terhadap suau hubungan (lihat konttsof, 1986 : 8)5. bersifat rasionalSebagaimana disebutkan diatas bahwa pemikiran kesilfatan adalah merupakan suatu bagan pemikiran yang bersifat konseptual adalah merupakan suatu bagan pemikiran yang bersifat konsepsional dan runtut. Maka suatu bagan pemikiran kefillasatan berusaha menyusun suatu bagan konsepsional yang bersifat rasional. Yang dimaksudkan dengan bagan konsepsional yang rasional adalah bagan yang bagian–bagiannya berhubungan secara logis diatara suatu dan lainnya. Oleh karena itu dalam suatu bagan pemikiran kefilsafatan tidaklah mungkin hanya merupakan suatu bagian-bagian yang tersusun secara terpisah tanpa terdapat suatu hubungan diatara satu dan lainnya. Jadi dalam suatu pemikiran kefilsafatan bagian-bagiannya senantiasa memiliki hubungan yang bersifat logis. Hal ini bukan karena membahas masalah yang sama. namun bagian-bagainnya berhubungan secara runtut dan sesuai dengan prinsip-prinsip logika. Bagian-Bagian tersebut yang suatu harus terkandung pada yang lain atau merupakan penyimpulan yang berasal dari suatu perangkat pernyataan yang mendahuluinya yang sejenis. Namun suatu ciri yang sangat menonjol dalam system pemikiran kefilsafatan adalah sifat rasionalnya tidak sama dengan sifat logika ilmu pasti, sifat rasional dalam filsafat terbuka bagi kritik. Misalnya Spinoza memulai dengan seperangkat definisi satu diantaranya adalah definisi tentang substansi . Ia mendifinisikan substansi sebagai suatu yang dapat dalam dirinya sendiri dan mengerti dalam dirinya sendiri. Memang tidaklah tetutup suatu kemungkinan untuk menaruh suatu keberatan definisi ini, minta penjelasan lebih lanjut tentang pengertian-Pengertian yang terkandung di dalam dan mempertanyakan kesalahan dan makna yang memberikannya (Kattsoff, 1986, 11.12) Demikian pula misalnya konsep kefilsafatan Notonagoro, yang menentukan tentang pengertian hakikat manusia beserta unsur-unsur yang terkandung pada manusia yang bersifat “ monopluralis” Hal ini berarti bahwa segala sesuatu yang unsure-unsurnya tidak sebagaimana unsure-unsur yang terkandung pada manusia maka bukanlah sebagai hakikat manusia. Hal ini kiranya menjadi sangat penting sekali karena manusia adalah sebagai pendukung pokok negara.6. bersifat menyerluruh (konoprehensip)Pemikiran kefilsafatan berusaha menyusun bagan yang konseptual rasional logis dan bersifat menyeluruh Hal ini bahwa suatu pemikiran kefilsafatan bukan hanya berdasarkan pada suatu fakta yang khusus dan individual saja yang kemudian sampai pada suatu kesimpulan yang khusus dan individual juga namun pemikiran kefilsafatan harus sampai kepada suatu kesimpulan yang sifat paling umum. Suatu pemikiran kefilsafatan harus bersifat komprehensif (menyeluruh) artinya tidak ada sesuatupun yang di luar jangkauannya (Kattoff, 1986 L ; 12) Misalnya konsep pemikiran kefilsafatan tentang manusia bukanlah sekedar konsep tentang manusia tertentu atau bangsa tertentu. Sifat menyeluruh dari pemikiran kefilsaatan ini juga berkaitan dengan segi-segi tinjauan dan pembahasannya. Misalnya obyek materi filsafat tentang manusia kalau hanya ditinjau dari aspek fisiknya saja atasu aspek kejiwaannya saja berarti bersifat tidak nmenyeluruh. Oleh karena intu agar sampai pada suatu pemikiran yang bersifat konseptual maka pemikiran kefilsafatan harus pada suatu kesimpulan yang bersifat kompehensip yang merupakan hasil generasi dan abstrak7. Bersifat UniversalSebagaimana dijelaskan diatas bahwa suatu pemikiran kefilsafatan adalah berusaha menyusun suatu bagan yang bersifat konsepsional rasional dan komprehensif. Karena cirinya yang demikian ini maka pada hakikatnya setiap pemikiran kefilsafatan senantiasa bersifat universal. Sifat universal berarti sampai pada suatu kesimpulan yang bersifat umum bagi seluruh umat manusia dimanapun kapanpun dan dalam keadaan apapun.Pemikiran kefilsafatan berusaha menemukan kenyataan kebenaran dengan berupa untuk samapi dapt pada suatu kesimpulan-kesimpulan yang bersifat universal. Memang dapat diakui bahwa untuk sampai kesimpulannyang bersifat universal terdapat para filosof memiliki metodwe sendiri-sendiri, namun memiliki suatu kesamaan yang dicapainya adalah kenyataan yang bersifat universal yang disampaikan dari hal-hal (fakta-fakta yang bersifat khusus) Fuad Hassan 1976) Dalam pengertian seperti inilah maka filsafat sering disebut sebagai pandangan dunia (Weltanschuung) karena memberikan kejelasan yang bersifat universal yaitu tentang dunia dan semua hal yang ada didalamnya.8. Bersifat SpekulatifBerfikir secara kefilsafatan juga dicirikan dengan sifatnya yang spekulatif (perekaan). Perekaan yaitu pengajuan dugaan-dugaan yang masuk akal (rasional) yang melampaui batas-batas fakta-fakta. Hal ini merupakan semacam kegiatan akal budi manusia dengan melalui kemampuan dalam imaginasi yang berdisiplin menghdapi persoalan-persoalan filsafat yang menuntut pemecahan yang bijaksana. Tujuan dari perekaan adalah penyatupaduan dari semua pengetahuan demikian pemikiran dan pengalaman manusia menjadi suatu pandangan yang komprehensif. Ini dapat dilakukan dengan cara merenungkan secara menyeluruh dari hasil-hasil berbagai macam ilmu dengan menambahkan kepada hasil-hasil dari pengalaman etis keagamaan. Dengan cara yang demikian ini diharapkan bahwa beberapa kesimpulan umum mengenai sifat dasar alam semesta serta kedudukan dan prospek manusia di dalamnya dapat dicapainya. Ini merupakan suatu perenungan meneganai perspektif yang universal yang berdasarkan pada suatu sintesis dan penafsiran dari hasil-hasil semua refleksi manusia maka perekaan ini berusaha untuk menyatukan semua tahap-tahap dari pengalaman manusia ke dalam suatu kesatuan keseluruhan yang komprehensif dan bermakna.9. Bersifat SistematisBerfikir secara kefilsafatan pada hakikatnya tidak bersifat fragmentaris dan acak. Perenungan keflisafatan yang dirincikan secara komprehensif, universal serta runtut senantiasa suatu keseluruhan yang bersistem. Hal ini dimaksudkan bahwa pemikiran kefilsafatan senantiasa memiliki bagian-bagian dan diantara bagian-bagian tersebut senantiasa berhubungan antara satu dengan lainnya. Hubungan tersebut terjalin dalam suatu kerjasama yang saling ketergantungan. Maka bilamana dirinci ciri-ciri sistem adalah sebagai berikut :1. Suatu kesatuan bagian-bagian2. Bagian-bagian tersebut memilik fungsi sendiri-sendiri3. Saling berhubungan (saling ketergantungan)4. Kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan bersama atau tujuan sistem.5. Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shrode dan Voich, 1974 : 22) .Jadi pemikiran kefilsafatan yang bersifat rasional dan runtut pastilah merupakan suatu system. Pemikiran-pemikiran kefisafatan memiliki bagian-bagian yang berada dalam suatu jalinan hubungan terdapat fungus-fungsi, bagian bersifat kompleks serta empiris John Locke (1632 – 1704) yang membagi pengalaman menjadi dua macam aliran yaitu: pengalaman lahiriah (sensation) dan pengalaman batiniah (reflexion) Keddua sumber pengalaman itu menghasilkan idea-idea tunggal simple ideas) namun roh membentuk idea majemuk (complex ideas) .10. Bersifat BebasSuatu bentuk pengekangan intelektual adalah peniadaan kebebasan atas berfikir. Sifat berfikir secara kefilsafatan adalah bersifat secara bebas untuk sampai pada hakikat yang terdalam dan universal. Oleh karena itu ciri kreativitas senantiasa ada dalam cara kefilsafatan. Sokrates misalnya memilih minum racun dari pada kebebasan berfikirnya ditiadakan. Pengusasaan dan kekangan atas pikiran ini dapat terwujud dalam berbagai macam bidang, misalnya misalnya bidang sosial politik kebudayaan bahkan juga di bidang ilmu pengetahuan misalnya dewasa ini banyak yang secara tidak langsung dikekang dan dijajah oleh orang atau bangsa lain. Kebanyakan intelektual lebih bangga mengutarakan pendapatnya masih sangat tergantung pada produk pemikiran dari barat. Kemerdekaan dalam berpikir inilah yang nampaknya memerlukan perhatian kalangan filsuf maupun para ilmuwan dan hal iniakan mampu diatasi manakala kita memahami secara kesungguhan makna berfikir secara kefilsafatan.Nilai-nilai Pancasila sebagai Suatu systemIsi arti sila-sila Pancasila pada hakikatnya dapat dibedakan atas hakikat Pancasila yang umum universal yang merupakan substansi sila-sila Pancasila, Sebagi pedoman pelaksanaan dan penyelenggaraan negara yaitu sebagai dasr negra yang bersifat umum kolektif serta realisasi pengamalan Pancasila yang bersifat khusus dan kongrit. Hakikat Pancasila adalah merupakan nilai. Adapun sebagai pedoman negara adalah merupakan norma adapun aktualisasi atau pengamal-annya adalah merupakan realisasi konrit Pancasila. Substansi Pancasila dengan kelima silanya yang terdapat pada keutuhan, Kemanusiaan, Persatuan kerakyatan dan keadilan merupakan suatu system nilai. Prinsip dasar yang mengandung kualitas tertentu itu merupakan cita-cita dan harapan atau hal yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia yang akan diwujudkan menjadi kenyataan kongrit dalam kehidupannya baik dalam hidup bermasyarakat berbangsa dab bernegara Namun disamping itu prinsip-prinsip dasar tersebut sebenarnya serta kehidupan keagamaan bangsa Indonesia. Secara demikian ini sesuai dengan isi yang terkandung dalam Pancasila, Secra demikian ini sesuai dengan isi yang terkandung dalam Pancasila secara demikian otomatis mengandung tiga masayalah pokok dalam kehidupan manusia yaitu bagaimana seharusnya manusia itu terhadap Tuhan yang Maha Esa. Terdapat dirinya sendiri serta terhadap manusia laindan masyarakat sehingga dengan demikian nmaka dalam Pancasila itu terkandung implikasi moral yang terkadang dalam Substansi Pancasila yang merupakan Suatu nillai.Niali-nilai yang terkait dalam sia satusampai dengan limamerupakan cita-cita harapan dan dambaan bangsa bangsa Indonesia yang akan diwujudkannya oleh bangsa Indonesia agar terwujud dalam suatu masyarakat yang gemah rimpah loh jinawai tata tentran karta raharja dengan penuh harapan diupayakan terealisasi dalam sikap tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia.Bangsa Indonesia dalam hal ini merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila. Hal ini dapat dipahami berdasarkan pengertian bahwa yang berketuhanan yang berkemanusiaan yang berpersatuan. yang berakyatan dan yang berkeadilan pada hakikatnya adalah manusia. Sebagi pendukung bulai. Bangsas Indonesia itulah yang menghargai mengakui, menerima Pancasila sebagai suatu dasar-dasar nilai Panguan. Penghargaan dan penerimaan itu telah menggejala serta termanifestasi dalam sikap tingkah laku dan perbuatan manusia dan bangsa Indonesia maka bangsa Indonesia dalam hal ini sekaligus adalah pengemban nilai-nilai Pancasila.Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu mempunyai tingkatan dalam ha kuantitas maupun kualitasnya. Namun nilai-nilai itu merupakan suatu kesatuan saling berhubungan serta saling melengkapi. Hal ini sebagaimana kita pahami bahwa sila-sila Pancasila itu pada hakikatya merupakan suatu kesatuan saling yang bulat dan utuh atau merupakan suatu kesatuan organic bertingkat dan bentuk pyramidal. Nilai-nilai berhubungan secar erat dan nilai-nilai yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lainnya. Sehingga niali-nilai itu masing-masing merupakan bagian yang integral dari suatu system nilai yang dimiliki bangsa Indonesia, yang akan memberikan pola atau patron bagi sikap, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia. Pancasila merupakaan suatu system. Sila-sila itu merupakan suatu kesatuan organic. Antara sila satu dan lainnya dalam Pancaslia itu saling mengkualifikasi saling berkaitan dan berhubungan secara erat Adanya sila yang satu mengualifikasi adanya sila lainnya dalam pengertian yang demikian ini pada hakikatnya Pancasila itu merupakan suatu system niali dalam arti bahwa bagian-bagiian atau sila-silanya saling berhubungan secara erat sehingga membentuk sutu struktur yang menyeluruh.Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila termasuk nilai kerohanian yang tinggi
Diposkan oleh k-satata di 19:40 0 komentar
Rabu, 16 Juli 2008
BAHAN AJAR FILSAFAT PANCASILA
KOMPETENSIMahasiswa mampu memahami nilai-nilai jati diri bangsa melalui pengkajian aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi filsafat Pancasila sehingga dengan pemahaman tersebut diharapkan dapat tumbuh personal wisdom yang integratif dalam dimensi kompentensi kewarganegaraan (civic knowledge, civic skills, civic commitment, civic convidence, dan civic competence).INDIKATORMelalui pembelajaran ini mahasiswa diharapkan dapat:1. mendeskripsikan Pancasila sebagai jati diri bangsa;2. mengemukakan Pengertian Filsafat Pancasila;3. menganalisis sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem Filsafat;4. mendeskripsikan aspek ontologi Filsafat Pancasila;5. mendeskripsikan aspek epistemologi Filsafat Pancasila;6. mendeskripsikan aspek aksiologi Filsafat Pancasila; serta7. menganalisis secara komprchensif Filsafat Pancasila dalam konteks kewarganegaraan.DAFTAR ISTILAH KUNCI1. Filsafat: Secara etimologis cinta akan kcbijaksanaan, tapi dapat pula diartikan sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati.2. Filsafat Pancasila: Kebenaran dari sila-sila Pancasila sebagaidasar negara atau dapat pula diartikan bahwa Pancasila merupakan satu kesatuan sistem yang utuh dan logis.3. Kewarganegaraan: pengetahuan mengenai warga negara di suatu negara tertentu.4. Ontologi: Bidang filsafat yang membahas tentang hakikat keberadaan sesuatu dan mencari hakikat mengapa sesuatu itu ada.5. Epistemologi: Bidang filsafat yang membahas hakikat ilmu pengetahuan atau ilmu tentang ilmu.6. Aksiologi : Bidang filsafat yang membahas tentang hakikat nilai atau filsafat yang membahas nilai praksis dari sesuatu.7. Nilai: Segala sesuatu yang berguna atau berharga bagi manusia. Jati diri bangsa: Kepribadian bangsa yang menjadi identitas nasional.8. Globalisasi: Proses mendunia menjadi keadaan tanpa batas antarncgara akibat kemajuan teknologi informasi.9. Internasionalisasi: Upaya hegemoni negara maju melalui isu dan permasalahan internasional.10. Nasionalisme: Paham kebangsaan yang dianut oleh suatu negara.11. Sistem: Suatu kesatuan yang utuh dan tidak bisa dipisah-pisahkan di antara sub-sub sistem Kausa materialis.12. Suatu kajian filsafat Aristoteles yang membahas tentang sebab materialdari sesuatu. Kausa finalis: Suatu kajian filsafat Aristoteles yang membahas tentang sebab final dari Sesuatu. Kausa efisiensi: Suatu kajian filsafat Aristoteles yang membahas tentang pelaku dari adanya sesuatu.13. Kausa forma: Suatu kajian filsafat Aristoteles yang membahas tentang bentuk dari adanya sesuatu. Founding Fathers: Para pendiri negara yang merumuskan Pancasila dan UUD 1945 dalam mempersiapkan Indonesia merdeka.14. Local Genius'. Kreatifitas lokal yang keunggulan kompetitif. Local Wisdom: Kearifan lokal yang hidup dan mcmbentuk sikap bijak dalam suatu masyarakat.URAIAN TEORI DAN KONSEPPendahuluanPerkembangan masyarakat dunia yang semakin cepat secara langsung ataupun tidak langsung mcngakibatkan pcrubahan besar pada bcrbagai bangsa di dunia. Gelombang besar kckuatan internasional dan transnasional melalui globalisasi telah mengancam, bahkan menguasai eksistensi negara-negara kebangsaan, tcrmasuk Indonesia. Akibat yang langsung terlihat adalah terjadinya pergeseran nilai-nilai dalam kehidupan kebangsaan karena adanya perbenturan kepentingan antara nasionalisme dan internasionalisme.Permasalahan kebangsaan dan kenegaraan di Indonesia menjadi semakin kompleks dan rumit manakala ancaman internasional yang terjadi di satu sisi, pada sisi yang lain muncul masalah internal, yaitu maraknya tuntutan rakyat, yang secara objektif mengalami suatu kehidupan yang jauh dari kesejahteraan dan keadilan sosial.Paradoks antara kekuasaan global dengan kekuasaan nasional ditambah konflik internal, seperti gambaran di atas, mengakibatkan suatu tarik-menarik kepentingar. yang secara langsung mengancam jati diri bangsa. Nilai-nilai baru yang masuk, baik secara subjektif maupun objektif, serta terjadinya pergeseran nilai di tengah masyarakat pada akhirnya mengancam prinsip-prinsip hidup berbangsa masyarakat Indonesia.Prinsip-prinsip dasar yang telah ditemukan oleh peletak dasar (the foundingfathers) negara Indonesia yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat bernegara, itulah Pancasila. Dengan pemahaman demikian, maka Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia saat ini mengalami ancaman denganmunculnya nilai-nilai baru dari luar dan pergeseran nilai-nilai yang terjadi.Secara ilmiah harus disadari bahwa suatu masyarakat, suatu bangsa, senantiasa memiliki suatu pandangan hidup atau filsafat hidup masing-masing, yang berbeda dengan bangsa lain di dunia. Inilah yang disebut sebagai local genius (kecerdasan/kreativitas lokal) dan sekaligus sebagai local wisdom (kearifan lokal) bangsa. Dengan demikian, bangsa Indonesia tidak mungkin memiliki kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup dengan bangsa lain.Ketika para pendiri negara Indonesia menyiapkan berdirinya negara Indonesia merdeka, mereka sadar sepenuhnya untuk menjawab suatu pertanyaan yang fundamental 'di atas dasar apakah negara Indonesia merdeka ini didirikan'.^ Jawaban atas pertanyaan mendasar ini akan selalu menjadi dasar dan tolok ukur utama bangsa ini meng-Indonesia. Dengan kata lain, jati diri bangsa akan selalu bertolok ukur pada nilai-nilai Pancasila sebagai filsafat bangsa.Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Pemahaman demikian memerlukan pengkajian lebih lanjut menyangkut aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi dari kelima sila Pancasila.2. Pengertian FilsafatFilsafat berasal dari bahasa Yunani "philein " yang berarti cinta dan "sophia" yang berarti kebijaksanaan. Jadi, filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan kebijaksanaan, atau mcncintai kebenaran/pengetahuan. Cinta dalam hal ini mcmpunyai arti yang seluas-luasnya, yang dapat dikemukakan sebagai keinginan yang mcnggebu dan sungguh-sungguh terhadap sesuatu, sedangkan kebijaksanaan dapat diartikan sebagai kebenaran yang scjati. Dengan demikian, filsafat secara sederhana dapat diartikan sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati. Filsafat merupakan indtik ilmu pengetahuan. Menurut J. Gredt dalam bukunya "Elementa Philosophiae", filsafat sebagai "Ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip mencari sebab musababnya yang terdalam..a. Filsafat PancasilaMenurut Ruslan Abdulgani, bahvva Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collective ideologic (cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan sebagai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding father bangsa Indonesia, kemudian dituangkan dalam suatu "sistem" yang tepat. Adapun menurut Notonagoro, Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah, yaitu tentang hakikat dari Pancasila.b. Karakteristik Sistem Filsafat PancasilaSebagai filsafat, Pancasila mcmiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yangberbeda dengan filsafat lainnya, di antaranya:- Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan Pancasila.Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:Dalam susunan yang lain, dapat juga digambarkan sebagai berikut:12134Atau, dapat digambarkan sebagai berikut:Ketiga gambar di atas menunjukkan bahwa:• Sila 1, meliputi, mendasari, dan menjiwai sila 2, 3, 4, dan 5.• Sila 2, diliputi, didasari, dan dijiwai sila 1, serta mendasari dan menjiwai sila 3, 4, dan 5.• Sila 3, diliputi, didasari, dan dijiwai sila 1, 2, serta mendasari dan menjiwai sila 4 dan 5.• Sila 4, diliputi, didasari, dan dijiwai sila 1, 2, dan 3, serta mendasari dan menjiwai sila 5.• Sila 5, diliputi, didasari, dan dijiwai sila 1, 2, 3, dan 4.• Pancasila sebagai suatu substansi, artinya unsur asli/permanen/primer Pancasila sebagai suatu yang ada mandiri, yang unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.• Pancasila sebagai suatu realitas, artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya, sebagai suatu kcnyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari.c. Prinsip-Prinsip Filsafat PancasilaPancasila ditinjau dari Kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut:1) Kausa Materialis, maksudnya sebab yang berhr.bungan dengan materi/bahan, dalam hal ini Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri;2) Kausa Formais, maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD '45 memenuhi syarat formal (kebenaran formal);3) Kausa Efisiensi, maksudnya kegiatan BPUPK.I dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila merijadi dasar negara Indonesia merdeka; serta4) Kausa Finalis, maksudnya berhubungan dengan tujuannya, yaitu tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.Inti atau esensi sila-sila Pancasila meliputi:1) Tuhan, yaitu sebagai kausa prima;2) Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial;3) Satu, yaitu kesatuan mcmiliki kcpribadian sendiri;4) Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan bergotong royong; serta5) Adil, yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain menjadi haknya.d. Hakikat Nilai-Nilai PancasilaNilai adalah suatu ide atau konsep tentang apa yang seseorang pikirkan yang merupakan hal yang penting dalam hidupnya. Nilai dapat berada di dua kawasan kognitif dan afektif. Nilai adalah ide, bisa dikatakan konsep dan bisa dikatakan abstraksi (Sidney Simon: 1986). Nilai merupakan hal yang terkandung dalamhati nurani manusia yang lebih memberi dasar dan prinsip akhlak yang merupakan standar dari keindahan dan efisiensi atau keutuhan kata hati (potensi). Lanj langkahawal dari "nilai" adalah seperti halnya ide manusia yang merupakan „ potensi pokok human being. Nilai tidaklah tampak dalam dunia pengalaman nyata dalam jiwa manusia. Dalam ungkapan lain, ditegaskan oleh Sidne Simon (1986) bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan nilai adalah jawaban yang jujur tapi benar dari pertanyaan "whatyou are really, really, really, want.Studi tentang nilai termasuk dalam ruang lingkup estetika dan etika. Estetika cenderung pada studi dan justifikasi yang menyangkut tentang mai memikirkan keindahan, atau apa yang mereka senangi. Misalnya, mempersoalkan atau menceritakan si rambut panjang, pria pemakai anting-anting, nyanian nyanyian bising, dan bentuk-bentuk seni lain. Adapun etika cenderung pada dan justifikasi tentang aturan atau bagairnana manusia berperilaku. Ungkapan sering timbul dari pertanyaan-pertanyaan yang mempertentangkan antara benar dan salah, baik dan buruk. Pada dasarnya studi tentang etika merupakan pelajaran tentang moral yang secara langsung merupakan pemahaman tentang apa itu benar dan salah.Bangsa Indonesia sejak awal mendirikan negara, berkonsensus memegang dan menganut Pancasila sebagai sumber inspirasi, nilai, dan bangsa. Konsensus bahwa Pancasila sebagai anutan untuk pengembangan nilai moral bangsa ini secara ilmiah filosofis merupakan pemufakatan yang normal Secara epistemologis bangsa Indonesia punya keyakinan bahwa nilai dan yang terpancar dari asas Pancasila ini sebagai suatu hasil sublimasi, kristalisasi dari sistem nilai budaya bangsa dan Agama yang seluruhnya bersifat vertical,vcrtikal, juga horizontal scrta dinamis dalam kchidupan masyarakat. Sclanjutnya, untuk mcnyinkronkan dasar filosofis-idcologis mcnjadi wujud jati diri bangsa yang nyata dan konsekuen secara aksiologis, bangsa dan negara Indonesia berkehendak untuk mengerti, menghayati, membudayakan, dan melaksanakan Pancasila. Upaya ini dikembangkan melalui jalur keluarga, masyarakat, dan sekolah.Refleksi filsafat yang dikembangkan oleh Notonagoro untuk menggali nilai-nilai abstrak, hakikat nilai-nilai Pancasila, ternyata kemudian dijadikan pangkal tolak pelaksanaannya yang bcrwujud konsep pengamalan yang bersifat subjektif dan objektif. Pengamalan secara objcktif adalah pengamalan di bidang kehidupan kenegaraan atau kemasyarakatan, yang penjelasannya berupa suatu perangkat ketentuan hukum yang secara hierarkis berupa pasal-pasal UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang Organik, dan peraturan-pcratiiran pclaksanaan lainnya. Pengamalan secara subjektif adalah pengamalan yang dilakukan oleh manusia individual, baik scbagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat ataupun sebagai pemegang kekuasaan, yang penjelmaannya berupa tingkah laku dan sikap dalam hidup sehari-hari.Nilai-nilai yang bersumber dari hakikat Tuhan, manusia, satu rakyat, dan adil dijabarkan menjadi konsep Etika Pancasila, bahwa hakikat manusia Indonesia adalah untuk memiliki sifat dan keadaan yang berperi Ketuhanan Yang Maha Esa, berperi Kemanusiaan, berperi Kebangsaan, berperi Kerakyatan, dan berperi Keadilan Sosial. Konsep Filsafat Pancasila dijabarkan menjadi sistem Etika Pancasila yang bercorak normatif.Ciri atau karakteristik berpikir filsafat adalah:1) sistematis, 2) mendalam, 3) mendasar, 4) analitis, 5) komprehensif, 6) spekulatif, 7) representatif, dan 8) evaluatif.Cabang-cabang filsafat meliputi:1) Epistemologi (Filsafat Pengetahuan),2) Etika (Filsafat Moral),3) Estetika (Filsafat Seni),5) Metafisika (membicarakan tcnlang scgala scsuatu di balik yang ada),5) Politik (Filsafat Pemerintah6) Filsafat Agama,7) Filsafat Ilmu,8) Filsafat Pendidikan,9) Filsafat hukum,10) Filsafat Sejarah,11) Filsafat Matematika, dan12) Kosmologi (membicarakan tentang segala sesuatu yang ada yang teratur). Aliran Filsafat meliputi:1). Rasionalisme 7) Marxisme2) Idealisme 8) Realisme3) Positivisme 9) Materialisme4) Eksistensialisme 10) Utilitarianisme5) Hedonisme 11) Spiritualisme6) Stoisme 12) Liberalisme3. Kajian OntologisSecara ontologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila. Menurut Notonagoro hakikat dasar ontologis Pancasila adalah manusia. Mengapa?, karena manusia merupakan subjek hukum pokok dari sila-sila Pancasila.Hal ini dapat dijelaskan bahwa yang berketuhanan Yang Maha berkemanusian yang adil dan beradab, berkesatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pada hakikatnya adalah manusia (Kaelan, 2005).Dengan demikian, secara ontologis hakikat dasar keberadaan dari sila Pancasila adalah manusia. Untuk hal ini, Notonagoro lebih lanjut mengemukakan bahwa manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontol memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani. Selain itu, sebagai makhluk individu dan sosial, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, secara hierarkis sila pertama Ketuhanan \ Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila Pancasila (Kaelan, 2005).Selanjutnya, Pancasila sebagai dasar filsafat negara Rcpublik Indonesia memiliki susunan lima sila yang merupakan suatu persatuan dan kesatuan, serta mempunyai si fat dasar kesatuan yang mutlak, yaitu berupa sifat kodrat monodualis, sebagai makhluk individu sckaligus juga sebagai makhluk sosial. Di samping itu, kcduduknnnya sebagai makhluk pribadi yang berdiri :endiri, sekaligus sebagai makhluk Tuhan. Konsekuensinya, segala aspek dalam penyelenggaraan negara diliputi oleh nilai-nilai Pancasila yang merupakan suatu kesatuan yang utuh yang memiliki sifat dasar yang mutlak berupa sifat kodrat manusia yang monodualis tersebut.Kemudian, seluruh nilai-nilai Pancasila tersebut menjadi dasar rangka dan jiwa bagi bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus dijabarkan dan bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila, seperti bentuk negara, sifat negara, tujuan negara, tugas/kewajiban negara dan warga negara,sistem hukum negara, moral negara, serta segala aspek penyelenggaraan negara lainnya.4. Kajian EpistemologiKajian epistemologi filsafat Pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Hal ini dimungkinkan karena epistemologi merupakan bidang filsafat yang membahas hakikat ilmu pengetahuan (ilmu tentang ilmu). Kajian epistemologi Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Oleh karena itu, dasar epistemologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia.Menurut Titus (1984:20) terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi, yaitu:a. tentang sumber pengetahuan manusia.b. tentang teori kebenaran pengetahuan manusia; sertac. tentang watak pengetahuan manusia.Epistemologi Pancasila sebagai suatu objek kajian pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan Pancasila dan susunan pengetahuan Pancasila. Adapun tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama, adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia itu scndiri. Merujuk pada pemikiran filsafat Aristoteles, bahwa nilai-nilai tersebut sebagai kausa material is Pancasila.Selanjutnya, susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan maka Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari dari sila-sila Pancasila itu. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal, yaitu:a. Sila pertama Pancasila mendasari dan mcnjiwai keempat sila lainnya.b. Sila kcdua didasari sila pertama serta mendasari dan menjiwai sila ketiga, keempat, dan kclima;c. Sila ketiga didasari dan dijiwai sila pertama dan kedua, serta mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima.d. Sila keempat didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, dan ketiga serta mendasari dan menjiwai sila kelima; sertae. Sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga,dan keempat.Demikianlah, susunan Pancasila memiliki sistem logis, baik yang menyangkut ..kualitas maupun kuantitasnya. Dasar-dasar rasional logis Pancasila juga menyangkut kualitas ataupun kuantitasnya. Selain itu, dasar-dasar rasional logis Pancasila juga menyangkut isi arti sila-sila Pancasila tersebut. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberi landasan kebenaran pengetahuan manusia yang bersumber pada intuisi. Kedudukan dan kodrat manusia pada hakikatnya adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, sesuai dengan sila pertama Pancasila, epistemologi Pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifal mutlak. Hal ini sebagai tingkat kebenaran yang tertinggi.Selanjutnya, kebenaran dan pengetahuan manusia merupakan suatu sintesis yang harmonis di antara potensi-potensi kejiwaan manusia, yaitu akal, rasa, dan kehendak manusia untuk mendapatkan kebenaran yang tertinggi.Selain itu, dalam sila ketiga, keempat, dan kelima, epistemologi Pancasik: mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifai kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.Sebagai suatu paham epistemologi, Pancasila memandang bahwa ilnu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan padc kcrangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan dalam hidup manusia. Itulah sebabny;Pancasila secara epistemologis harus menjadi dasar moralitas bangsa dalarr membangun perkembangan sains dan teknologi dewasa ini.5. Kajian AksiologiKajian aksiologi filsafat Pancasila pada hakikatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengctahuan tentang Pancasila. Karena sila-sila Pancasila sebagai suatu sistcm filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, maka nilai-nilai yang tcrkandung dalamnya pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Selanjutnya, aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila. Istilah nilai dalam kajian filsafat dipakai untuk merujuk pada ungkapan abstrak yang dapat juga diartikan sebagai "keberhargaan" (worth) atau "kebaikan" (goodnes), dan kata kerja yang artinya scsuatu tindakan kcjiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian (Frankena: 229).Di dalam Dictionary of Sociology an Related Sciences dikemukakan bahwa nilai adalah suatu kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Dengan demikian, nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Sesuatu itu mengandung nilai, artinya ada sifat atau kualitas yang melekat padanya, misalnya bunga itu indah, perbuatan itu baik. Indah dan baik adalah sifat atau kualitas yang melekat pada bunga dan perbuatan. Jadi, nilai itu sebenarnya adalah suatu kenyataan yang tersembunyi di balik kenyataan-kenyataan lainnya. Adanya nilai itu karena adanya kenyataan-kenyataan lain sebagai pembawa nilai.Terdapat berbagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat bergantung pada titik tolak dan sudut pandang setiap teori dalam menentukan pengertian nilai. Kalangan materialis memandang bahwa hakikat nilai yang tertinggi adalah nilai material, sedangkan kalangan hedonis berpandangan bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai kenikmatan. Namun, dari berbagai macam pandangan tentang nilai dapat dikelompokkan pada dua macam sudut pandang, yaitu bahwa sesuatu itu bernilai karena berkaitan dengan subjek pemberi nilai, yaitu manusia. Hal ini bersifat subjektif, tetapi juga terdapat pandangan bahwa pada hakikatnya nilai sesuatu itu melekat pada dirinya sendiri. Hal ini merupakan pandangan dari paham objektivisme.Notonagoro memcrinci tentang nilai, ada yang bersifat material dan nonmaterial. Dalam hubungan ini, manusia memiliki oricntasi nilai yang berbeda bergantung pada pandangan hidup dan filsafat hidup masing-masing. Ada yangmendasarkan pada orientasi nilai material, tetapi ada pula yang sebaliknya, yaitu berorientasi pada nilai yang nonmaterial. Nilai material relatif lebih mudah diukur menggunakan pancaindra ataupun alat pengukur. Akan tetapi, nilai yang bersifat rohaniah sulit diukur, tetapi dapat juga dilakukan dengan hati nurani manusia sebagai alat ukur yang dibantu oleh cipta, rasa, serta karsa dan keyakinan manusia (Kaelan, 2005).Menurut Notonagoro, nilai-nilai Pancasila itu termasuk nilai kerohanian tetapi nilai-nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan nilai vital. Deng demikian, nilai-nilai Pancasila yang tergolong nilai kerohanian itu juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis, seperti nilai material nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan atau estetis, nilai kebaikan atau ni moral, ataupun nilaikesucian yang secara keseluruhan bersifat sistemik-hierarkis. Sehubungan dengan ini, sila pertama, yaitu ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis dari semua sila-sila Pancasila (Darmodihardjo: 1978).Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-ni Pancasila (subcriber of values Pancasila), Bangsa Indonesia yang berketuhan; yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan, dan yang berkeadilan sosial. Sebagai pendukung nilai, bangsa Indonesialah yang menghargai, mengakui, serta menerima Pancasila sebagai sesuatu yang bernilai Pengakuan, penghargaan, dan penerimaan Pancasila sebagai sesuatu yang bernilai itu akan tampak menggejala dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia. Kalau pengakuan, penerimaan, atau penghargaan itu telah menggejala dalam sikap, tingkah laku, serta perbuatan manusia dan bangsa Indonesia, maka bangsa Indonesia dalam hal ini sekaligus adalah pengembannya dalam sikap tingkah laku, dan perbuatan manusia Indonesia.6. Filsafat Pancasila dalam Konteks PKnPancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis fundamental, dan menyeluruh. Untuk itu, sila-sila Pancasila merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat bulat dan utuh, hierarkis, dan sistematis. Dalam pengert ian inilah, sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Konsekuensinya kelima sila tidak terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, tetapi memiliki esensi serta makna yang utuh.Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan harus berdasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari pandangan bahwa negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hukum (legal society}.Adapun negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga negara, yaitu sebagai bagian persekutuan hidup yang mendudukkan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab (hakikat sila kedua). Untuk mewujudkan suatu negara sebagai suatu organisasi hidup, manusia harus membentuk suatu ikatan sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dan kesatuan akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu. Konsekuensinya, hidup kenegaraan itu haruslah didasarkan pada nilai bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Maka itu, negara harus bersifat demokratis, hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin, baik sebagai individu maupun secara bersama (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama, dalam hidup kenegaraan harus diwujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warga. Dengan demikian, untuk mewujudkan tujuan, seluruh warga negara harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama (hakikat sila kelima).DATA DAN FAKTAProses Perumusan PancasilaProses perumusan Pancasila tidak bisa dilepaskan dari sidang-sidang yang terjadi di BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945). Dalam sidang tersebut Mr. Muhammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka, yaitu:1. Peri Kebangsaan,2. Peri Kemanusiaan,3. Ke-Tuhanan,4. Peri Kerakyatan, (i. Permusyawaratan, ii. Perwakilan, iii. Kebijaksanaan), se5. Kesejahteraan Rakyat (keadilan sosial).Sedangkan Prof. Dr. Soepomo mengemukakan teori-teori negara seb< berikut:1. teori negara perscorangan (individualists),2. paham negara kelas (class theory], dan3. paham negara integralistik.Selanjutnya, dalam kaitannya dengan falsafah negara Indonesia Soepomo mengusulkan:1. negara nasional yang bersatu;2. dianjurkan supaya warga negara tunduk kepada Tuhan;3. dalam susunan pemerintahan negara Indonesia harus dibentuk sistem ba permusyawaratan; serta4. ekonomi negara bersifat kekcluargaan, dan mcngenai hubungan antarbar dianjurkan upaya-upaya Indonesia bersifat negara Asia Timur Raya.Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan dasar negara dalam 1 prinsip dasar, yaitu:1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia),2. Internasionalisme (peri-kemanusiaan),3. Mufakat (demokrasi),4. Kesejahteraan Sosial, dan5. Ketuhanan yang Berkebudayaan (juga Ketuhanan Yang Maha Esa).
Komentar
Posting Komentar