PELANGGARAN HAM
PELANGGARAN HAM
TRAGEDI MEI 1998Komnas HAM
memutuskan ada pelanggaran HAM berat pada kerusuhan Mei 1998, karena Unsur
serangan yang meluas dan sistematis terhadap orang sipil terpenuhi.Orang yang
harus dimintai tanggung jawab atas kerusuhan tersebut mereka itu pejabat sipil
dan militer, baik pembuat kebijaksanaan maupun pemegang control pasukan
dilapangan. Mulai dari Panglima ABRI, Kodan Jaya, Gubernur DKI, Komendan Kodim,
Kepala Polres saat kerusuhan terjadi. Komnas HAM telah melimpahkan berkasus Mei
Kepada Kejaksaan Agung pada tg. 19 September 2003, tetapi hingga kini Kejaksaan
Agung belum melanjutkan ke tahap PENYIDIKAN.
Alasan Kejaksaan Agung a.l:
a.
Mempermasalahkan sumpah jabatan Anggota Ad Hoc,
b.
Bukti-bukti kurang lengkap`
c.
Belum dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.
Awal April Kejaksaan Agung
kembali memulangkan berkas alas an Kepala pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung “ Bonaventura Daulat Naenggolan “ mengatakan penyidikan kasus Mei 1998
tidak bias dimulai karena Pengadilan HAM Ad Hoc belum terbentuk. Jaksa tidak
bisa memanggil paksa/menyita barang bukti karena perlu izin pengadilan.
Pada hal pembentukan
Pengadilan Ham Ad Hoc normalnya setelah penyidik dan menemukan indikasi
pelanggaran HAM Kejaksaan Agung meminta DPR merekomendasikan pembentukan
Pengadilan HAM kepada Presiden. Jika Kejaksaan Agung tidak memulai penyidikan
jangan harap Pengadilan Ad Hoc terbentuk.
DPR memang bisa
merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM ad Hoc hanya atas dasar telah
terjadinya pelanggaran HAM.Namun Mahkamah Konstitusi tg. 21 Februari 2008
memutuskan bahwa Pengadilan HAM Ad Hoc hanya bisa dibentuk atas dasar hasil
penyidikan Komnas HAM dan penyidikan Kejaksaan Agung.
Pemerintah sangat
berkompeten untuk menuntaskan kasus Mei 1998, sebagaimana Yusuf Kalla mengatakan Penyelesaian
kasus kerusuan Mei’08 tidak akan terwujud tanpa kominten penuh pemerintah.
Kejaksaan Agung punya
peran besar untuk menuntaskan kasus, pada hal Komnas HAM sudah merekomendasi
untuk disidik.Wakil Komnas HAM Ridha Saleh telah menyerahkan ulang kasus
pelanggranan HAM yang sebelumnya sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung “
Jaksa Agung Muda Pidana kusus MARWAN EFFENDI menyetakan Kejaksaan Agung belum
akan memulai penyidikan dengan alasan hingga kini lembaga Pengadilan Ad Hoc
belum terbentuk.Fakta yang telah dikumpulkan TGPF menunjukkan data : 1269
meningal.
Pola kerusuhan nyaris
sama, profokasi, penjarahan, pembakaran mal diberbagai tempat begitu serupa
amuk masa seperti: di Supermal Karawaci, Jogya Plaza, Slipi Plaza, Jatinegara
Plaza. Sudah empat kali Presiden berganti tak ada titik terang kasus kerusuhan
Mei ’08. Pada tg. 23 Mei TGPF menyerahkan laporan akhir kepada pemerintah dan
public kesimpulan terpenting :
Kerusuhan Mei ’08 tidak
terjadi secara kebetulan, ada rentetan kejadian pendahuluan, ada pola
kerusuhan, dan kekacauan pengamanan. Di era Megawati 6 Maret 2003 Komnas HAM
membentuk Tim Ad Hoc Penyidikan peristiwa Mei’ 1998 Tim Ad Hoc kerja marathon
menindaklanjuti temuan TGPF, Tim Ad Hoc lebih kuat dasar pembentukannya UU
lebih tinggi dari pada keputusan bersama menteri yang melahirkan TGPF
Kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah : perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sebagai bagian dari
serangan yang sistematis dan meluas yang langsung ditujukan terhadap penduduk
sipil.
Kejahatan genosida adalah : Perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian bangsa,
etnis, ras, atau agama.kejahatan kemanusiaan caranya adalah meluas atau
sistematis yang ditujukan langsung terhadap penduduk sipil.genosida tujuannya
adalah untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa,
etnis, ras atau agama.
Sistematis adalah tindakan yang dapat
diartikan sebagai : diorganisasikan secara mendalam dan mengikuti pola tertentu
yang terus – menerus berdasarkan kebijakan yang melibatkan sumber daya public
dan privat yang substansial, meskipun kebijakan tersebut bukan merupakan
kebijakan Negara secara formal.
Meluas adalah sebagai tindakan massive,
berulang – ulang, dan berskala besar, yang dilakukan secara kolektif dengan
dampak serius dan diarahkan terhadap sejumlah besar korban ( multiplicity of
victim ).
Yang dimaksud dengan
kelompok rasial adalah sekumpulan manusia yang mengagungkan dan merendahkan suatu ras
(kemiripan tertetu yag kasat mata seperti bentuk muka dan warna kulit, dan
mungkin pula keserupaan struktur genetis) tertentu.
Etnis nasional dalam
kejahatan genosida adalah Suatu ras atau etnis yang dominant dalam suatu Negara (mayoritas)
yang biasanya kurang begitu suka dengan ras atau etnis yang lebih sedikit
disbanding dengan etnis atau ras mereka (minoritas) yang biasaya karena ketidak
sukaan mereka terhadap kaum minoritas mereka berusaha untuk menghilangkan atau
mengusir kaum minoritas dar Negara tersebut.Pengertian kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah : perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sebagai bagian
dari serangan yang sistematis dan meluas yang langsung ditujukan terhadap
penduduk sipil.
Kejahatan genosida adalah : Perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian bangsa,
etnis, ras, atau agama.Elemen – elemen terpenting dari kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah- salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan meluas atau sistematis yang ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil.
Elemen terpenting dalam
kejahatan genosida adalah- salah satu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan seluruh atau sebagian bangsa, etnis, ras atau agamaPerbedaan
antara elemen kejahatan genosida dengan kejahatan kemanusiaan :Dalam kejahatan
kemanusiaan caranya adalah meluas atau sistematis yang ditujukan langsung terhadap
penduduk sipil.
GROSS VIOLATION OF HUMAN RIGHTS
PHAMB ( GROSS
VIOLATION OF HUMAN RIGHTS ) merupakan tindak pidana/kejahatan yang
luar biasa ( EXTRA ORDINARY
CRIMES ) karena tindak pidana ini dilakaukan oleh suatu
kekuasaan kelompok yang ditujukan kepada seseorang / kelompok berdasarkan
etnis, agama dg tujuan untuk menghilangkan nyawa secara sistematis dan meluas.
Sistematis; Suatu tindakan yang terorganisasikan
secara mendalam mengikuti pola-pola tertentu yang terus menerus berasarkan
kebijakan yang melibatkan sumber daya publik dan prifat yang subtansial,
meskipun bukan kibijakan negara secara formal.
Meluas : Suatu tindakan massive/berulang-ulang
dan berskala besar yang dilakukan secara kolektif dengan dampak serius dan
diarahkan kepada sejumlah besar korbsn. Komnas HAM
memutuskan ada pelanggaran HAM berat pada kerusuhan Mei 1998 Unsur serangan
yang meluas dan sistematis terhadap orang sipil terpenuhi. Fakta yang telah
dikumpulkan TGPF menunjukkan data : 1269 meningal
Sistematis: Pola
kerusuhan nyaris sama, profokasi, penjarahan, pembakaran mal diberbagai tempat
begitu serupa. TGPF menyerahkan laporan akhir kepada pemerintah dan public
kesimpulan terpenting : Kerusuhan Mei ’08 tidak terjadi secara kebetulan, ada
rentetan kejadian pendahuluan, ada pol akerusuhan, dan kekacauan pengamanan.
Meluas
;Amuk masa seperti: di Supermal Karawaci, Jogya Plaza, Slipi Plaza, Jatinegara
Plaza. Dan diberbagai daerah lain.
PHAMB menganut asas tidak berlaku surut ( NONRETROAKTIFITY PRICIPLE ), pembentukan
pengadilan HAM AD-hoc mrpkan keputusan politik yang berasal dari DPR RI sebagai
representative seluruh rakyat Indonesia. Keputusan politik yang memerintahkan
pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc yg harus diberilandasan hukum UU Pengadilan
HAM ) dan diberi bingkai hukum Keputusan presiden.
Perlu dijelaskan bahwa PHAMB hanya dapat dilakukan oleh suatu
system kekuasaan / kelompok terorganisir, bahkan PHAMB justru terjadi sebagai
akibat dari kebijakan pemerintah/penguasa pada kurun waktu ybs. Dengan demikian
jelaslah bahwa setiap PHAMB yg terjadi di Negara manapun selalu sarat dengan
muatan POLITIK dan tidak hanya bermuatan hokum semata – mata.
Contoh PHAMB ;
1.Bekas Presiden Serbia ( SLOBODAN MILOSEVIC ) baru
diadili Sembilan th 1993 – 2002 setelah pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.
2. Kejahatan Genosida di Rwanda baru diputus 4 th sejak
pembentukan Pengadilan HAM Ad-hoc 1974.
Persyaratan proses peradilan HAM di Indonesia hrs dg persetujuan
DPR RI, untuk menetapkan LOCUS DELICTI dan TEMPUS DELICTI, kasus PHAMB dan mengusulkan
pembentukan Pengadilan HAM kepada Pemerintah/Pres. Hal ini akan menimbulkan
hambatan waktu yang cukup lama. Terutama pada Ps 43 (2) uu NO 26/2000 TIDAK MENETAPKAN SUATU BATAS WAKTU TERTENTU
kepada DPR RI untuk menyelesaikan tugasnya.
3 Di Indonesia Tragedi G 30 S ( PKI ) th 1965,
menurut KOMNASHAM merupakan PHAMB /
GVHR, faktanya s/d saat ini belum ada tindakan hokum apapun dari pemerintah.
HAM selalu berhubungan dengan kewajiban asasi manusia, bahkaan
kewajiban-kewajiban asasi tersebut karus terlebih dahulu dilakukan agar HAM
terpenuhi.
Kewajiban-kewajiban asasi yi: kewajiban dasar yang pokok yang harus
dijalankan oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat, seperti kewajiban taat
pada peraturan perundang-undangan, kewajiban untuk bekerja demi kelangsungan
hidup. Maka apabila orang tersebut menuntut HAM-nya terpenuhi, maka pada saat
yang sama pula terdapat keharusan agar orang tersebut melaksanakan
kewajiban-kewajiban asasinya
Komnas HAM memutuskan ada pelanggaran HAM berat pada
kerusuhan Mei 1998 Unsur serangan yang meluas dan sistematis terhadap orang
sipil terpenuhi. Fakta yang telah dikumpulkan TGPF menunjukkan data : 1269
meningal
Sistematis: Pola kerusuhan nyaris sama, profokasi,
penjarahan, pembakaran mal diberbagai tempat begitu serupa. TGPF menyerahkan
laporan akhir kepada pemerintah dan public kesimpulan terpenting : Kerusuhan
Mei ’08 tidak terjadi secara kebetulan, ada rentetan kejadian pendahuluan, ada
pol akerusuhan, dan kekacauan pengamanan.
Meluas ;Amuk masa seperti: di Supermal Karawaci,
Jogya Plaza, Slipi Plaza, Jatinegara Plaza. Dan diberbagai daerah lain.
6 Maret 2003 Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc
Penyidikan peristiwa Mei’ 1998 Tim Ad Hoc kerja marathon menindaklanjuti temuan
TGPF, Tim Ad Hoc lebih kuat dasar pembentukannya UU lebih tinggi dari
pada keputusan bersama menteri yang melahirkan TGPF.
Komnas
HAM telah melimpahkan berkasus Mei kepada Kejaksaan agung pada tg. 19 Septembr
2003, tetapi hingga kini Kejaksaan Agung belum melanjutkan ke tahap PENYIDIKAN.
Alasannya
KA a.l:
a.
Mempermasalahkan sumpah jabatan
Anggota Ad Hoc,
b.
Bukti-bukti kurang lengkap
c.
Belum dibentuk Pengadilan HAM Ad
Hoc.
Pembentukan suatu UU pada hakekatnya harus mampu memenuhi
tujuan hukum: yaitu terciptanya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi
masyarakat.
Pembentukan UU hrs mempertimbangkan kebutuhan di
masyarakat sehingga pada saat lahirnya masyarakat merasa manfaat UU tsb.
Komentar
Posting Komentar